Virtual Address
Search Engine Google, Bing, Yahoo, Baidu, Yandex and Duckduckgo
SantuyNesia – Dalam kerangka fiqh muamalah, tentunya prinsip-prinsip yang berlaku dalam prinsip hukum ekonomi syariah juga mengacu pada prinsip muamalah fiqh.
Ada beberapa prinsip dasar fiqh muamalah yang tentunya terkait dengan hukum ekonomi syariah, yaitu:
yakni bahwa dalam setiap kegiatan hukum ekonomi harus dilandasi nilai-nilai ketuhanan. Segala kegiatan ekonomi yang meliputi modal, proses produksi, konsumsi, distribusi, pemasaran, dan lain-lain harus selalu terikat oleh nilai dan kedudukan ketuhanan serta harus sejalan dengan tujuan yang ditetapkan oleh Allah SWT.
Prinsip hukum ekonomi ini mencerminkan fakta bahwa sumber hukum ekonomi syariah merupakan norma hukum yang menyatukan nilai-nilai ketuhanan dalam segala aktivitas ekonomi seseorang. Ini adalah bentuk ajaran Islam yang sempurna yang melengkapi semua aspek kehidupan manusia, termasuk kegiatan ekonomi (syumul).
Artinya, semua kegiatan ekonomi harus dilaksanakan atas dasar rasa saling percaya, kejujuran dan tanggung jawab. Dunia berserta isinya ini adalah amanat Allah SWT kepada orang-orang.
Manusia adalah khalifah Allah di muka bumi yang ditugaskan untuk mengelolah dan memakmurkannya atau menjamin kesejahteraannya sesuai dengan amanat pemilik yang mutlak, yaitu Allah SWT.
Yaitu, berbagai jenis kegiatan ekonomi harus dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat dan tidak berdampak merugikan (merugikan) masyarakat.
Maslahat inilah yang didukung oleh dalil hukum tertentu yang membenarkan atau membatalkan segala perbuatan manusia untuk mencapai tujuan shyara yaitu pelestarian agama, jiwa, akal, harta benda dan asal usul.
Setiap kegiatan ekonomi pasti berdampak positif bagi masyarakat dan lingkungan serta mampu melestarikan kebaikan generasi penerus.
yaitu ketaatan pada nilai-nilai keadilan dalam semua kegiatan ekonomi. Keadilan itulah yang membawa seorang dipanggil dalam kesalehan. Hak dan kewajiban para pihak dalam berbagai jenis kegiatan ekonomi harus dipenuhi dengan jujur, tanpa ada pihak siapa yang dieksploitasi, dizalimi atau dirugikan.
Artinya pada prinsipnya berbagai kegiatan ekonomi termasuk dalam kategori muamalah yang hukum dasarnya diperbolehkan. Ini sesuai dengan aturan wushul fi al-ashlu fi al-muamalah al-ibahah ila ma dalla ‘ala tamrihi (hukum asli muamalah berlaku sampai ada argumen atau dalil yang menentangnya muncul).
Yaitu , para pihak bebas menentukan objek, cara, waktu, dan tempat usahanya di bidang ekonomi jika dilaksanakan sesuai dengan prinsip dan aturan syariah. Kebebasan bertransaksi ini sesuai dengan hadits Nabi Muhammad.
Umat Islam bergantung pada tuntutan mereka, kecuali kondisi yang menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal. Artinya setiap orang diberi kebebasan untuk melakukan “apapun” “dengan cara apapun” selama hal tersebut dilakukan terkait dengan hal-hal yang diperbolehkan.
Juga di QS. an-Nisaa ‘, (4): 29 penyempurnaan batasan, yaitu cara-cara kesombongan tidak digunakan, tetapi dilakukan atas dasar kesiapan bersama (an-taradhin). Kebebasan bertransaksi dalam Islam ini dibatasi oleh ketentuan transaksi yang diperbolehkan, tidak sembarangan, dan berdasarkan kemauan bersama para pihak yang bertransaksi.
Prinsip hukum ekonomi syariah yang ketujuh yaitu halal dan terhindar dari yang haram baik zatnya, cara mendapatkan dan cara pemanfaatannya. Semua kegiatan bisnis harus mematuhi prinsip kehalalan dan menghindari berbagai hal yang dilarang.
Saat ini industri halal berkembang sedemikian rupa, yaitu: industri makanan halal, industri sandang halal, industri keuangan halal, industri pariwisata halal, industri obat dan kosmetik halal, serta industri media dan rekreasi halal.
Referensi :