Virtual Address
Search Engine Google, Bing, Yahoo, Baidu, Yandex and Duckduckgo
Kerangka Keuangan Islam – Aturan dan norma Islam bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah. Kata Sunnah berarti cara bertindak, aturan perilaku atau praktik yang ditetapkan.
Diterapkan pada kehidupan Nabi Muhammad, ini berarti, oleh karena itu, aturan yang diambil dari perkataan atau tindakan Nabi baik dalam pernyataan atau tindakan tertentu atau dalam persetujuannya atas tindakan atau praktik orang lain, seperti yang tercatat dalam hadits atau tradisi.
Istilah hadits dengan demikian mengacu pada laporan kejadian tertentu.
Meskipun orang sering menemukan kata Sunnah dan hadits yang digunakan hampir secara bergantian, yang terakhir mengacu pada tradisi atau kisah Nabi sementara yang pertama berkaitan dengan praktik atau aturan yang disimpulkan darinya.
Selain dua sumber utama hukum ini, ada dua sumber yang bergantung, yaitu ijmak (konsensus) dan qiyas (penalaran dengan analogi).
Jika seseorang tidak dapat menemukan teks yang relevan dari Al-Qur’an atau hadits maka orang tersebut beralih ke sumber ketiga, yaitu konsensus umum di antara para ulama pada masa tertentu mengenai suatu aturan yang sesuai dan dapat diterapkan pada situasi yang dihadapi.
Keputusan yang dengan suara bulat diputuskan menjadi tetap dan pasti dan bagian dari badan permanen yurisprudensi Islam.
Otoritas ijmak didasarkan pada ketidakpercayaan terhadap pendapat individu.
Ada jaminan kebebasan dari kesalahan dalam pikiran komunal.
Jika masyarakat sependapat tentang masalah tertentu di wilayah di mana pandangan bulat mereka tidak bertentangan dengan Al-Qur’an atau Sunnah, itu diterima sebagai valid.
Pembatasan kewenangan ijmak, yaitu tidak boleh bertentangan dengan Al-Qur’an atau Sunnah, jelas merupakan salah satu hal yang signifikan.
Jika baik Al-Qur’an maupun Sunnah atau ijmak tidak dapat memberikan putusan untuk memecahkan masalah yang dihadapi, para ahli hukum telah, melalui refleksi yang saleh dan hati-hati, untuk mendapatkan keputusan yang sesuai dengan kesimpulan logis dari yang khusus ke umum atau sebaliknya, dan/atau dengan analogi.
Penalaran logis dengan analogi, yang dikenal sebagai qiyas, adalah subjek dari banyak penyelidikan filosofis untuk mengekstrak prinsip yang mendasari dari keadaan tertentu dari kasus tertentu.
Penting untuk mengingatkan diri kita sendiri tentang prinsip penting hukum Islam yang dijelaskan oleh salah satu ulama terkenal, Fakhruddin Al-Razi: hukum dalam Islam ditentukan oleh apa yang Allah dan Rasul-Nya katakan, bukan oleh analogi dan penalaran.
Beberapa dari arahan atau aturan yang paling penting, aksiomatik bagi umat Islam dan relevan dengan subjek kita, adalah bahwa:
Ini didasarkan pada tauhid (keesaan Tuhan).
Tauhid menyiratkan bahwa alam semesta telah dirancang dan diciptakan secara sadar oleh Allah dan tidak terjadi secara kebetulan.
Manusia adalah Khalifah atau wakil tertinggi di bumi dan sumber daya yang dimilikinya adalah perwalian (amanah).
Khalifah pada dasarnya berarti persatuan dan persaudaraan mendasar umat manusia.
Hal ini membutuhkan konsep untuk memastikan implementasinya, sehingga harus disertai dengan keadilan.
Oleh karena itu, penegakan keadilan telah dinyatakan oleh Al-Qur’an sebagai salah satu tujuan utama.
Faktanya, Al-Qur’an menempatkan keadilan “terdekat dengan takwa” dalam arti pentingnya keadilan dalam keyakinan Islam.
Komitmen kuat Islam untuk persaudaraan dan keadilan menjadikan kesejahteraan semua manusia sebagai tujuan utama Islam.
Kesejahteraan ini mencakup kepuasan fisik, karena kebahagiaan dan kedamaian hanya dapat diperoleh dengan cara realisasi yang seimbang dari kebutuhan material dan spiritual dari kepribadian manusia.
Oleh karena itu, maksimalisasi total output saja tidak bisa menjadi tujuan yang memadai bagi masyarakat Muslim.
Maksimalisasi output harus dibarengi dengan upaya yang diarahkan untuk memastikan kesehatan spiritual sebagai inti batin kesadaran manusia, serta keadilan dan permainan yang adil di semua tingkat interaksi manusia.
Hanya pengembangan semacam ini yang akan sesuai dengan Maqashid asy-Syariah atau tujuan Syariah.
Ada beberapa aturan penting yang berhubungan dengan objek kontrak, antara lain:
Objeknya harus halal (mubah), yaitu sesuatu yang diperbolehkan untuk diperdagangkan.
Itu harus mal mutaqawwim, yaitu subjek dan penyebab yang mendasarinya harus halal; dan itu tidak boleh dilarang oleh hukum Islam, atau mengganggu ketertiban umum atau moralitas.
Yang melekat pada keabsahan objek tersebut adalah kondisi bahwa seseorang tidak boleh menyerahkan kepada pihak lain hak milik atau kepemilikan atas suatu objek yang bukan dia sendiri pemiliknya, tanpa izin dari pemilik sahnya.
Objek kontrak harus ada pada saat kontrak.
Maka dari itu, menjual janin adalah ilegal, misalnya.
Oleh karena itu, ketika objek kontrak adalah sesuatu yang nyata, itu harus ada pada saat kontrak, tetapi di mana objeknya adalah janji untuk diserahkan atau dibuat, maka objek janji itu tidak perlu ada pada saat kontrak, tetapi harus memungkinkan dan pasti; yaitu, harus mampu didefinisikan dan disampaikan.
Objek kontrak harus mampu akan pengiriman tertentu.
Jika suatu kontrak terdiri dari kewajiban yang harus dilaksanakan, maka kewajiban tersebut harus dapat dilaksanakan dengan pasti.
Oleh karena itu, para ahli hukum klasik melarang penjualan unta yang telah melarikan diri, burung di udara, atau ikan di air.
Objek kontrak harus jelas dan pasti.
Perhatian utama para fuqaha adalah untuk mencegah konflik dan keuntungan yang tidak dapat dibenarkan yang timbul dari kontrak yang tidak pasti atau aleatory.
Syarat bahwa objek harus dapat diserahkan atau dieksekusi dapat dipahami sebagai aspek syarat hak atas kepemilikan, yaitu bahwa objek tersebut harus ada dalam kepemilikan orang yang bermaksud mengalihkan kepemilikan.
Jika objek kontrak adalah barang nyata, sebuah item, maka kepemilikannya harus diketahui, dan hak untuk mentransfer harus legal; dan kuantitas serta nilainya harus diketahui (tidak ada transaksi yang sah jika benda tersebut dilarang dalam hukum Islam).
Jika objek kontrak adalah janji untuk memproduksi atau menyerahkan suatu barang, sebuah item, di masa depan janji tersebut harus layak dan barang yang akan dikirim harus diketahui (didefinisikan).
Objek kontrak harus ditentukan secara tepat seperti esensi, kuantitas, dan nilainya.
Demikian pula, di mana suatu objek merupakan kewajiban kinerja, sifat dan nilai kewajiban juga harus ditentukan secara tepat.
Dalam kasus manfaat yang diperoleh dari properti, tindakan atau jasa yang tidak ada pada saat kontrak, objek kontrak yang diusulkan harus layak dan mampu untuk definisi yang tepat, serta sah.
Ini adalah prinsip yang diformulasikan oleh para fuqaha untuk mencegah ketidakpastian dan konflik antara pihak-pihak yang terikat kontrak dalam situasi di mana kontrak dibatalkan atau diakhiri karena suatu alasan dan salah satu pihak sedang mencari pemulihan.