Virtual Address
Search Engine Google, Bing, Yahoo, Baidu, Yandex and Duckduckgo

Santuynesia – Akad hawalah atau yang sering dikenal dengan akad pengalihan hutang menjadi suatu bagian yang paling penting dalam hal transaksi hutang-piutang.
Hal ini tentunya bertujuan untuk meminimalisir tingkat terjadinya perselisihan antara pihak yang berutang dengan pihak yang berpiutang.
Pengalihan hutang dengan menggunakan akad hawalah harus dilakukan secara hati-hati dan harus mengikuti rukun dan syaratnya.
Mau tau apa-apa saja yang menjadi rukun dan syarat, serta hal lain yang berhubungan dengan akad hawalah?
Simak penjelasan di bawah ini:
Hawalah secara bahasa berarti memindahkan barang dari satu tempat ke tempat yang lain atau mengalihkan hutang dari satu perjanjian ke perjanjian yang lain.
Secara istilah, hawalah berarti pengalihan hutang dari satu perjanjian kepada perjanjian yang lain atau pengalihan hutang dari satu pihak kepada pihak lain dengan tidak menaikkan ataupun menurunkan jumlah hutang yang harus dibayarkan oleh pihak yang akan menanggungnya (Suprihatin, 2011).
Berdasarkan Fatwa DSN-MUI No. 58/DSN-MUI/V/2007 Mengenai Hawalah Bil Ujrah, maka penerapan akad hawalah yang dianggap sesuai dengan fatwa tersebut adalah hawalah bil ujrah,
Sedangkan hawalah bil murabahah, hawalah bil mudharabah, dan hawalah bil musyarakah dianggap tidak sesuai dengan syariah Islam, dikarenakan dalam akad tersebut digabungkan antara akad tabarru’ (tolong-menolong) dengan akad tijari (jual-beli) (Falikhatun, 2017).
Berikut landasan hukum akad hawalah yang bersumber dari Al-Qur’an dan Hadis (Suprihatin, 2011):
Ayat ini menjelaskan bahwa kita sesama manusia harus saling membantu atau tolong-menolong dalam melakukan sesuatu yang bermanfaat dan membawa keberkahan bagi kehidupan.
Bukan malah sebaliknya, bekerjasama untuk melakukan maksiat dan melanggar aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh Allah.
Salah satu contoh tolong-menolong dalam kebaikan yaitu dengan melakukan akad hawalah (pengalihan hutang), di mana salah satu pihak menolong pihak lainnya yang mengalami kesulitan dalam hal membayar hutang yang telah jatuh tempo.
Walaupun pihak yang membantu membayar hutang tersebut juga memiliki hutang sama orang yang mengalihkan untuk membayar hutang, ini tetap menjadi hal yang baik, karena orang yang membantu orang yang lagi kesulitan lebih berharga daripada membantu orang yang senang dan hidup mewah.
Kenapa demikian?
Karena orang-orang yang hidup mewah itu tidak lagi bergantung kepada orang lain dalam hal keuangan, karena uang yang dimilikinya sudah terlalu banyak dan dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dan keinginannya.
Hadis ini menegaskan bahwa para hartawan atau orang kaya yang menunda-nunda untuk membayar hutangnya itu merupakan suatu perbuatan yang dianggap dhalim dan menganiaya orang lain yang sedang membutuhkan uang.
Kemudian, apabila ada orang yang sedang mengalami kesulitan dalam membayar hutangnya kepada orang lain, lalu dia mengalihkan hutang tersebut kepada orang kaya, maka sudah sepatutnya orang kaya tersebut menerima pengalihan untuk membayar hutang dari pihak yang mengalihkannya. Karena ini merupakan suatu bentuk tolong-menolong yang diridhai oleh Allah SWT.
Berikut penjelasan mengenai rukun dan syarat akad hawalah (Suprihatin, 2011):
Imam Syafi’i menjelaskan bahwa rukun-rukun akad hawalah antara lain yaitu:
Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam melaksanakan akad hawalah:
Berbagai konsep mengenai akad hawalah yang diimplementasikan dalam perbankan syariah telah diatur dalam SEBI No. 10/14/DPBS yang menjelaskan bahwa salah satu produk yang ada dalam perbankan syariah yaitu akad hawalah.
Dalam SEBI tersebut akad hawalah dikategorikan ke dalam dua bagian yaitu akad hawalah muthlaqah dan hawalah muqayyadah.
Hawalah muthlaqah adalah sebuah akad yang digunakan dalam hal pengalihan hutang pihak yang mengakibatkan adanya uang keluar bank.
Sedangkan hawalah muqayyadah adalah sebuah akad yang digunakan dalam hal penyelesaian hutang-piutang di antara tiga pihak yang bermuamalah dengan cara mengalihkan hutang dari satu pihak kepada pihak lain dengan tidak mengakibatkan adanya uang keluar bank (Octaviani, 2015).
Berikut beberapa hal yang menjadi penyebab berakhirnya akad hawalah (Suprihatin, 2011):