Virtual Address
Search Engine Google, Bing, Yahoo, Baidu, Yandex and Duckduckgo
Santuynesia – Akad musyarakah menjadi solusi dalam membangun sebuah bisnis yang besar.
Kenapa demikian?
Karena dalam membangun sebuah bisnis yang besar maka tak dapat dipungkiri bahwa dana atau modal yang dibutuhkan juga besar pula.
Sehingga, kerjasama pun dibutuhkan agar rencana untuk membangun sebuah bisnis yang besar dapat tercapai, kerjasama yang dimaksud di sini yaitu kerjasama yang berdasarkan akad musyarakah.
Di mana, akad musyarakah merupakan suatu akad kerjasama di antara dua pihak atau lebih yang mana masing-masing pihak memberikan kontribusi berupa modal usaha dan juga sepakat untuk menerima bagi hasil atau bahkan menanggung kerugian yang mungkin terjadi.
Untuk mempelajari lebih lanjut mengenai akad musyarakah langsung saja simak penjelasan di bawah ini.
Musyarakah adalah sebuah akad kerja sama di mana para pihak yang melakukan akad sama-sama menyetorkan modalnya untuk menjalankan sebuah usaha.
Semua pemilik modal berhak untuk berpartisipasi dalam hal menentukan kebijakan usaha yang dilaksanakan oleh pihak pelaksana usaha (Susana, 2009).
Berikut ini merupakan beberapa dalil yang dijadikan sebagai landasan hukum akad musyarakah:
Dalam ayat ini Allah menjelaskan bahwa dalam menjalankan suatu usaha musyarakah sudah sangat banyak orang yang berbuat dhalim antara mitra yang satu dengan mitra yang lainnya, dalam ayat ini dikecualikan bahwa hanya orang yang beriman dan beramal shaleh saja yang berbuat baik dalam hal menjalankan kerjasamanya.
Ayat ini menceritakan tentang harta waris, yang mana Allah menegaskan bahwa apabila saudara kandung lebih dari satu orang, maka secara otomatis mereka bersekutu atas harta waris tersebut.
Namun, disyaratkan bahwa pengambilan harta harus tidak membawa mudharat, artinya yaitu harta tersebut baru bisa diambil setelah dipenuhi wasiat yang telah dibuat oleh ibu (orang tuanya) dan juga dibayar seluruh utang yang mungkin dimiliki semasa hidup di dunia.
Dalam hadis ini Rasulullah bersabda bahwa Allah telah berfirman mengenai perserikatan (musyarakah), di mana Allah menyatakan bahwa diri-Nya merupakan pihak ketiga dari dua orang yang melakukan akad musyarakah selama dua orang tersebut tidak berkhianat atau merugikan antara satu sama lainnya.
Dalam hal pengaplikasiannya pada perbankan syariah, akad musyarakah dapat berupa:
Dalam kegiatan pembiayaan proyek ini Bank Syariah bekerja sama dengan nasabahnya untuk menyediakan dana, selanjutnya dana yang telah disediakan akan digunakan untuk membiayai proyek.
Disaat proyek yang dibiayai tersebut telah selesai maka nasabah akan mengembalikan uang yang diberikan oleh bank (dana yang dibiayai bank untuk pembangunan proyek) beserta bagi hasil yang telah mereka sepakati pada saat akad tersebut disetujui (ijab qabul).
Kegiatan ini dilakukan oleh pihak bank dalam jangka waktu tertentu, setelah jangka waktu tersebut berakhir, maka bank akan menjual sahamnya (modal dalam bentuk saham) kepada pihak yang memegang perusahaan (Yusuf, 2012).
Pihak yang memiliki modal dan dipercaya untuk menjalankan usaha musyarakah harus mematuhi beberapa ketentuan, antara lain:
Pembiayaan musyarakah terbagi kepada dua jenis, yaitu:
Musyarakah ini tercipta karena adanya warisan, wasiat, ataupun kondisi lainnya yang menjadikan aset tersebut dimiliki oleh dua orang atau lebih.
Musyarakah pemilikan ini sering diistilahkan dengan kepemilikan bersama (co-ownership), jika dua orang atau lebih mendapatkan kepemilikan bersama disebut joint ownership atau kekayaan terhadap sebuah aset.
Selama harta yang dimiliki secara bersama tersebut belum dibagi-bagi, maka setiap adanya hasil dari pengelolaan harta tersebut harus dibagikan sesuai dengan hak masing-masing pihak yang bekerja sama.
Selanjutnya, dalam hal mempertahankan keberlanjutan kerja sama, setiap proses pengambilan keputusan harus diketahui dan disetujui oleh semua pihak.
Musyarakah akad merupakan jenis kemitraan yang terbentuk karena adanya kesepakatan di antara dua belah pihak atau lebih untuk saling bekerja sama dalam hal mewujudkan tujuan tertentu.
Setiap pihak yang bermitra sepakat untuk memberikan modal dan sepakat untuk berbagi keuntungan serta kerugian yang diperoleh dari pengelolaan modal musyarakah.
Setiap mitra memberikan kontribusi yang berupa dana kerja dan berbagai keuntungan serta kerugian, yang terbagi atas:
Syirikah Abdan adalah kerja sama yang dilakukan oleh para pekerja atau tenaga profesional dalam hal menyelesaikan suatu pekerjaan serta berbagai penghasilan yang akan didapatkan.
Syirikah Wujuh adalah kerja sama yang dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki reputasi dan prestise baik dalam mengelola bisnis.
Syirikah Muwafadah adalah kerja sama yang dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki latar belakang sama (posisi dan komposisi para pihak), baik itu pekerjaan, agama, modal, keuntungan, dan kerugian harus disepakati dan ditanggung secara bersama (Susanto, 2017).
Sama seperti halnya pembiayaan pada umumnya, pembiayaan dengan skema musyarakah juga memiliki risiko, berikut risiko yang mungkin terjadi dalam pembiayaan dengan skema musyarakah:
Supaya sesuai dengan norma dan aturan Islam, maka harus diterapkan lima unsur keagamaan berikut ini:
Menurut mayoritas ulama, rukun syirkah ada tiga, yaitu:
Berikut ini merupakan beberapa syarat akad musyarakah: