Virtual Address

Search Engine Google, Bing, Yahoo, Baidu, Yandex and Duckduckgo

Prinsip Halal dan Haram dalam Muamalah

SantuyNesia– Prinsip halal dan haram dari yang baik zatnya, cara perolehan maupun cara pemanfaatannya. Segala aktivitas ekonomi yang dilakukan mestilah memenuhi prinsip halal dan menghindari berbagai hal yang diharamkan.

Saat ini industri halal yang berkembang antara lain Industri Makanan Halal, Industri Pakaian Halal, Industri Keuangan Halal, Industri Bisnis Perjalanan Halal, Industri Obat dan Kosmetik Halal, dan Industri Media dan Rekreasi Halal.

Yusuf Qharadawi secara khusus menyebutkan sejumlah prinsip yang terkait dengan aspek atau prinsip halal dan haram muamalah, yaitu:

Prinsip Halal dan Haram

A. Pada dasarnya segala sesuatu dalam muamalah halal hukumnya.

Asal sesuatu yang dicipta Allah adalah halal dan mubah. Tidak ada satupun yang haram, kecuali karena ada nash yang sah dan tegas dari syari (yang berwenang membuat hukum itu sendiri, yaitu Allah dan Rasul) yang mengharamkannya.

Kalau tidak ada nash yang sah-misalnya karena ada sebagian Hadis lemah atau tidak ada nash yang tegas (shahih) yang menunjukkan haram, maka hal itu tetap sebagaimana asalnya, yaitu mubah. Segala hal yang Allah haramkan ada sebab dan hikmahnya.

Wilayah haram dalam syariat sangat sempit; dan arena halal sangat luas. Nash-nash yang sahih dan tegas dalam hal haram jumlahnya sangat minim. Adapun sesuatu yang tidak ada keterangan halal haramnya kembali kepada hukum asal yaitu halal (mubah) dan termasuk dalam kategori yang dimafu kan Allah.

B. Penghalangan dan pengharaman atas sesuatu hanyalah wewenang Allah Swt semata.

Islam telah memberikan batasan kewenangan bagi definisi halal dan haram yaitu dengan membebaskan hak-hak tersebut dari tangan manusia, setinggi apapun kedudukan manusia di bidang agama atau duniawi, hak ini semata-mata ada di tangan Allah, bukan pendeta, bukan pendeta, bukan. raja, bukan sultan, yang memiliki kekuasaan untuk menegakkan halal haram.

Siapapun yang berperilaku seperti ini berarti telah melanggar batas dan melanggar hak Tuhan untuk menetapkan hukum bagi umat manusia. Dan barangsiapa menerima dan mengikuti pendekatan ini berarti dia telah menjadikan mereka sekutu Allah, dan para pengikutnya disebut “musyrik.”

Para ahli fiqh tidak suka berfatwa prinsip halal dan haram kecuali sesuai dengan apa yang dikatakan Alquran, tanpa perlu interpretasi. Para ulama Salaf sebelumnya tidak ingin mengatakan haram kecuali telah diketahui secara pasti. QS. at-Taubah, (9): 31 mengkritik kitab-kitab keilmuan (Yahudi dan Nasrani) yang memberdayakan pendeta dan pendeta untuk menentukan halal dan haram.

Baca Juga  Pengertian Periode Akuntansi
C. Mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram termasuk perilaku syirik terhadap Allah SWT.

Dalam prinsip halal dan haram melarang sesuatu yang sah berarti menghindar. Dan ini juga Al-Qur’an dalam Surah al-Araf, (7): 32-33 sangat menentang posisi kaum musyrik Arab yang berani melarang makanan dan hewan yang baik, bahkan jika Allah tidak mengizinkannya.

D. Mengharamkan yang halal akan berakibat timbulnya kejahatan dan bahaya.

Larangan apapun yang halal dapat menyebabkan kerugian dan kerugian. Tingkah laku orang yang menjauhi hal-hal yang sah demi menjaga kesuciannya merupakan tingkah laku yang salah. Dalam Islam, ini adalah cara Allah menyembunyikan kesalahan tanpa melarang hal-hal baik lainnya, tetapi ada beberapa hal, antara lain taubat, beramal, dan beramal.

E. Sesuatu diharamkan karena sesuatu itu buruk dan berbahaya

Pada prinsip halal dan haram semua bentuk bahaya hukumnya haram. Sebaliknya, yang menguntungkan itu halal. Jika masalahnya melebihi manfaatnya, itu haram. Sebaliknya jika manfaatnya lebih, maka hukumnya halal.

F. Pada sesuatu yang halal sudah terdapat sesuatu yang dengannya tidak lagi membutuhkan yang haram.

Allah swt tidak memberikan batasan kepada hambanya (hal-hal yang diharamkan), tapi ada juga ruang di aspek lain. Karena Allah tidak ingin mempersulit hidup hamba-Nya dan menakut-nakuti mereka. Faktanya, Dia ingin memberikan kenyamanan, kebaikan, dan kasih sayang kepada hamba-hamba-Nya.

Hamar yang haram, Allah menggantinya dengan minuman lain yang enak dan sehat. Allah juga mengganti daging babi najis dengan daging halal dan enak lainnya.

G. Sesuatu yang mengantarkan kepada yang haram, maka haram pula hukumnya.

Jika Islam melarang sesuatu, maka wasilah dan cara apapun yang bisa mengarah pada haram, hukum haram itu seperti zina yang akan datang; semua pihak yang terlibat dalam transaksi alkohol dan riba.

H. Menyiasati yang haram, haram hukumnya.

Prinsip halal dan haram dalam Islam jelas melarang semua tindakan yang bisa mengarah pada haram, maka Islam juga melarang segala taktik (kebijakan) untuk melakukan haram dengan cara yang tidak jelas dan cara yang setan (yaitu tidak terlihat).

Baca Juga  Prinsip Hukum Ekonomi Syariah

Patut diperhatikan kekhasan zaman sekarang, yang banyak orang sebut pornoaksi dengan nama seni tari, Hamar disebut minuman spiritual, dan riba disebut untung dan sebagainya.

I. Niat baik tidak menghapuskan hukum haram.

Setiap perbuatan mubah yang dikerjakan oleh seorang mukmin, di dalamnya terdapat unsur niat yang dapat mengalihkan perbuatan tersebut kepada ibadah. Adapun masalah haram tetap dinilai haram, betapapun baik dan mulianya niat dan tujuan itu. Bagaimanapun baiknya rencana, selama dia itu tidak dibenarkan oleh Islam, maka selamanya yang haram itu tidak boleh dipakai alat untuk mencapai tujuan yang terpuji.

Barangsiapa mengumpulkan uang yang diperoleh dengan jalan riba, maksiat, permainan haram, judi dan sebagainya yang dapat dikategorikan haram, dengan maksud untuk mendirikan masjid atau untuk terlaksananya rencana-rencana yang baik lainnya, maka tujuan baiknya tidak akan menjadi syafaat baginya dan dosa haramnya itu tidak dihapus. Haram dalam syariat Islam tidak dapat dipengaruhi oleh tujuan dan niat.

J. Hati-hati terhadap yang syubhat agar tidak jatuh ke dalamharam.

Prinsip halal dan haram dalam kaitannya dengan syubhata, Islam memiliki garis yang disebut wara ‘(sikap hati-hati karena takut haram). Dengan ciri ini seorang muslim harus menjauhi masalah-masalah yang masih asli, jangan sampai terseret haram. Ini sebagai upaya untuk mencegah (sadd az-zariya) agar tidak melakukan haram.

K. Sesuatu yang haram adalah haram untuk semua orang.

Tidak ada seorang muslim dengan keistimewaan khusus yang dapat membuat hukum yang melarang orang lain, tetapi hukum untuk dirinya sendiri. Secara historis, Muslim yang mencuri pada masa Nabi masih dihukum. Bagi orang Yahudi, riba dilarang hanya untuk sesama Yahudi, tapi tidak jika dilakukan untuk kelompok lain.

L. Keadaan terpaksa membolehkan yang terlarang.

Seorang Muslim dalam keadaan yang sangat memaksa diperbolehkan untuk melakukan apa yang diharamkan karena keadaan dan hanya untuk melindungi dirinya dari kehancuran. Hal ini disebut dalam prinsip halal dan haram dalam fiqh muamalah.

Baca Juga  Makalah Pancasila Zaman Berzaman

Adapun hal-hal yang diharamkan dalam Islam terdiri dari dua hal,yaitu:

A. Haram substantif (haram zatnya)

yaitu, menghindari barang-barang yang dilarang oleh hukum Syariah dari transaksi, termasuk babi, darah, bangkai, hamar, organ tubuh manusia, atau perdagangan manusia.

B. Haram prosedural (haram caranya)

yaitu terhindari dari transaksi yang dilakukan dengan cara-cara yang batil dan terlarang seperti:

  1. Transaksi riba, Yaitu, jaminan peningkatan pendapatan dengan cara tidak sah, baik itu transaksi penukaran yang tidak memiliki kualitas, kuantitas dan waktu penyerahan (riba fadh) yang sama atau penambahan (ziyadh) dalam transaksi pinjaman yang memerlukan pembayaran kembali pinjaman yang diterima melebihi jumlah pokok pinjaman karena adanya kenaikan. waktu (riba nasi’a).
  2. Transaksi perjudian (maysir), yaitu suatu bentuk transaksi yang menempatkan beban tanggung jawab pada pihak lain, dimana pemenang memperoleh keuntungan atas kerugian / kerugian pihak lain.
  3. Adanya penipuan (tadlis), yaitu penipuan transaksi. Dalam kontrak pertukaran, penjual dapat melakukan kegiatan penipuan seperti menyembunyikan barang cacat, menipu pembeli dengan harga yang lebih tinggi jauh lebih tinggi dari harga normal (ghabnfahisy), memanipulasi tawaran sehingga harga meroket (najasy), menimbun barang agar langka dan harga tumbuh (ihtikar dan iktinaz), dll.
  4. Adanya unsur tidak jelas (gharar), dalam bertransaksi, baik yang berkaitan dengan objek transaksi yang tidak jelas (kualitas dan kuantitas), harga, atau dalam hal persetujuan dan persetujuan. Ambiguitas semacam itu dilarang, karena akan menyebabkan perselisihan lebih lanjut antara para pihak yang bertransaksi.
  5. Adanya pemaksaan (ikrah), artinya, salah satu pihak melakukan transaksi bukan atas kehendak bebasnya sendiri, tetapi di bawah paksaan. Kesediaan bersama (taradhin) merupakan unsur penting dalam transaksi di bawah hukum Islam. Transaksi tidak sah tanpa persetujuan masing-masing pihak.

Referensi :

  • Yusuf Qaradhawi, al-Halal wa a-Haram fi al-Islam, (Beirut: al-Maktab al-Islami, 1980).
  • Lihat QS. al-Baqarah, (2): 29; QS. al-Jatsiyah, (45): 13; QS. Luqman, (31): 20.
  • Lihat OS. al-Bagqarah (2]: 173
  • Fatburrahman Djamil, Penerapan Hukum Perjanjian dalam Transaksi Lembaga Keuangan Syariah, (Jakarta: Sinar Grafika, 2012), h. 82-87.