Virtual Address
Search Engine Google, Bing, Yahoo, Baidu, Yandex and Duckduckgo
SantuyNesia – Sumber hukum ekonomi syariah sama dengan sumber hukum yang dijadikan acuan dalam fiqh muamalah. Sumber hukum Islam tersebut dapat dibagi menjadi dua kategori, yaitu:
Mashadir Asliyyah atau disebut dengan sumber primer yaitu sumber-sumber hukum Islam yang telah disetujui oleh para ulama untuk digunakan sebagai hujah dan hubungan ke pengetahuan mengenai hukum Syariah:
Yakni Kalamullah, yaitu mukjizat yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW yang menjelma menjadi mushaf, yang ditularkan kepada seluruh umat manusia dengan lafaz dan makna melalui bahasa Arab dan membacanya dalam ibadah.
Alquran adalah sumber utama dan pertama dalam kedudukan sumber hukum Islam. Dari segi hukum, Alquran memuat sejumlah pedoman tentang hukum, yaitu:
Sunnah nabi merupakan salah satu sumber hukum ekonomi syariah. Yakni, setiap kata (kauliya), perbuatan (filiyah) dan pengakuan (takririya) yang keluar dari Nabi. Alquran dan Sunnah Nabi digunakan sebagai kerangka hukum utama berdasarkan QS. an-Nisa ‘, (4): 59 dan QS. al-Hashr, (59): 7.
Sunnah Nabi merupakan sumber hukum ekonomi syariah kedua dalam hierarki sumber hukum Islam, karena memuat tiga bentuk hukum, yaitu:
1) penguat yang disebutkan dalam Al-Qur’an,
2) sebagai penjelas dan informasi tentang hukum yang terkandung dalam Alquran, termasuk sebagai pemasok suku cadang dan ketentuan batasan,
3) Pembawa hukum baru yang tidak disebutkan dalam Alquran.
Dilihat dari tingkatannya berdasarkan jumlah perawi, hadits dibedakan menjadi tiga, yaitu:
– muttawatir
– masy-hur
– ahad
Ulama menerima ketiga jenis hadits tersebut di atas sebagai bukti dan sumber hukum, meskipun dalam kasus hadits terdapat perbedaan pendapat (ikhtilaf).
Ini adalah kesepakatan mujtahid umat Muhammad ada waktu tertentu setelah waafatnya Nabi tentang hukum syara. Ijtihad yang dilakukan dalam ijma ulama mengandung beberapa unsur, yaitu:
1) ada ketegangan pikiran yang maksimal;
2) ijtihad dilakukan oleh orang yang sudah menggapai derajat tertentu dalam bidang keilmuan (fakih),
3) upaya ijtihad dilakukan dengan cara isturbat (ilmu hukum), dan
4) Hasil dari upaya ijtihad adalah kuatnya asumsi hukum Syariah yang bersifat amaliah.
Ijtihad bisa dilakukan secara pribadi (ijtihad fardhi) dan kolektif (ijtihad ‘jamai). Produk ijtihad fardhi antara lain fatwa yang dikeluarkan oleh ulama perorangan, seperti fatwa Ibnu Taimiyah dan fatwa Yusuf Qaradhawi.
Produk Jama’i Ijtihad selain diatas antara lain fatwa Dewan Syariah Nasional MUI dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES).
Qiyas merupakan salah satu sumber hukum ekonomi syariah, yang mana qiyas adalah untuk menegakkan hukum sesuatu yang istimewa, lain waktu karena kesamaan keduanya dari sudut pandang Tuhan. Ada empat rukun qiyas, yaitu:
1) sesuatu yang pasti / pasti (ashal);
2) hukum sesuatu yang pasti (hukum Ashal);
3) ilah; dan
4) Sesuatu yang lain, yang dalam hukum akan disamakan dengan ashal karena persamaan ‘illat (far’un).
Mashadir Tab’iyyah yaitu sumber hukum ekonomi syariah yang penggunaannya masih diperdebatkan sebagai bukti dan acuan penghapusan hukum fiqh Islam, karena merupakan produk nalar manusia, antara lain:
Istihsan adalah terjemahan qiyas hafi yang sulit dipahami atau dikecualikan masalah juziyah daripada qaidah ammah berdasarkan dalil dan kejelasan atau derajat kesempurnaan tertentu. Ada berbagai jenis istihsan, termasuk:
1) istihsan dengan Al-Quran; eperti bolehnya berwasiat;
2) istihsan dengan hadits: seperti sahnya puasa bagi oang makan secare terlupa;
3) istihsan dengan urf. sebagai kontrak hukum untuk menyewa kamar mandi untuk mandi;
4) istihsan darurat: misalnya membersihkan telaga dari kotoran dan membuang air.
5) istihsan dengan maslahat, misalnya wasiat yang sah, mahjur alayhi, karena untuk kemaslahatan masyarakat.
Masalih al-mursalah menjadi sumber hukum ekonomi syariah jika memenuhi syarat sebagai berikut:
1) maslahat mursalah tidak bertentangan dengan niat syar;
2) maslahat-mursalah menerima pikiran yang matang dan kokoh; dan
3) Maslahat mursala mencakup segalanya untuk semua atau martabat manusia.
Urf inilah yang sudah menjadi kebiasaan manusia berupa perbuatan atau perkataan. Berdasarkan kebenarannya: Urf dibagi menjadi:
1) urf sahih – kebiasaan yang tidak secara jelas melarang yang halal dan tidak membenarkan haram;
2) urf fasid, amalan yang jelas-jelas dilarang dan haram, atau amalan yang jelas-jelas bertentangan dengan ajaran al-Quran dan Sunnah.
Syar’u man qablana, yaitu ketentuan hukum Allah SWT yang diberikan kepada umat di hadapan umat Nabi Muhammad SAW.
Mazhab sahabat adalah perkataan atau tindakan seseorang yang tidak bertentangan dengan makna syara. Seseorang yang sempat bertemu Rasullah SAW ketika dia beriman dan meninggal dalam Islam.
Istishhab juga merupakan salah satu sumber hukum ekonomi syariah, yang mana pengertian Istishab adalah hukuman dengan ada atau tidaknya sesuatu di masa sekarang atau di masa depan, tergantung apakah ada sesuatu di masa lalu, karena tidak ada bukti bahwa sesuatu itu telah mengubah keadaan.
Sadd ad-dzarai, yaitu menghindari kejahatan atau keburukan
Sumber hukum ekonomi syariah di Indonesia dalam konteks hukum Indonesia, Hukum Ekonomi Syariah diatur oleh Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 02 tanggal 10 September 2008 tentang Sidang Hukum Ekonomi Syariah (KHES). KHES bisa digolongkan sebagai hasil dari Ijtihad Jama’i yang dilakukan secara kolektif oleh ulama Indonesia.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), dan sejumlah peraturan dan surat edaran yang diterbitkan untuk memenuhi fatwa MUI DSN juga menjadi sumber hukum ekonomi syariah nasional.
Referensi :