Virtual Address
Search Engine Google, Bing, Yahoo, Baidu, Yandex and Duckduckgo
Santuynesia – Sistem Operasional Perbankan Syariah – Secara umum, Bank Syariah berfungsi sebagai penggerak perekonomian suatu negara melalui transaksi keuangan dengan mengimplementasikan prinsip-prinsip syariah dalam operasionalnya.
Salah satu hal yang paling dihindari yaitu praktek simpan-pinjam yang berbasis bunga (interest), hal ini bertujuan untuk menjaga kesetaraan, keadilan, serta keseimbangan antara keuntungan di dunia dan akhirat.
Akan tetapi, bank syariah juga dikenal sebagai bank yang menerapkan prinsip bagi hasil, dan berbagai jenis akad-akad lainnya yang sudah dibuat dan dijalankan dengan berpedoman pada aturan syariah.
Selanjutnya, nilai-nilai tersebut diimplementasikan ke dalam tiga hal oleh Bank Syariah yaitu pembiayaan produk, pendanaan produk, dan layanan jasa (Izziyana, 2017).
Sejalan dengan nilai di atas maka sistem operasional perbankan syariah dapat terbentuk sebagai berikut:
Berikut ini merupakan rangkaian penjelasan dari 5 (lima) sistem operasional perbankan syariah.
Sistem simpanan murni sering diistilahkan dengan al-wadiah, yang mana al-wadiah itu sendiri berasal dari bahasa Arab yaitu at-tarku yang bermakna meninggalkan. Diistilahkan demikian karena pemilik harta meninggalkan hartanya pada orang lain.
Sedangkan secara istilah al-wadiah yaitu kegiatan penitipan barang pada seseorang, sebuah lembaga, atau tempat penitipan lainnya dengan syarat dan ketentuan tertentu sesuai dengan akad wadiah (titipan) yang dibolehkan dalam Islam.
Penitipan ini bertujuan untuk melindungi harta benda dari kehilangan atau kerusakan akibat satu dan lain hal (Afif, 2013).
Tabungan mudharabah merupakan tabungan yang dibentuk dan dijalankan sesuai dengan akad atau skema mudharabah.
Di mana, Bank Syariah berperan sebagai pihak yang mengelola dana (mudharib) dan nasabah bertindak sebagai pihak yang menyetorkan dana (sahibul mal).
Apabila Bank Syariah mendapatkan keuntungan dari hasil pengelolaan dana tersebut, maka akan dibagi dengan nasabah sesuai dengan jumlah yang telah disepakati disaat pertamakali akad disetujui.
Sedangkan apabila bank mengalami kerugian dalam mengelola dana maka yang bertanggung jawab adalah nasabah (sahibul mal) selama kerugian tersebut bukan akibat dari kelalain pihak bank (Purwaningsih, 2016).
Deposito mudharabah merupakan simpanan yang hanya dapat ditarik sesuai dengan jangka waktu tertentu yang telah disepakati antara pihak bank dengan nasabah, dengan menggunakan sistem bagi hasil (Musthofa, 2016).
Giro wadiah merupakan sebuah fasilitas simpanan yang diberikan oleh Bank Syariah kepada nasabah dengan menggunakan akad wadiah.
Giro wadiah ini dibagi ke dua prinsip utama yaitu prinsip amanah dan dhamanah.
Prinsip amanah adalah prinsip di mana pihak yang menerima titipan hanya diamanahkan (dipercayai) untuk menjaga barang titipan dan tidak berhak untuk memanfaatkannya.
Sementara prinsip dhamanah adalah prinsip di mana pihak yang menerima titipan boleh memanfaatkan barang titipan serta bertanggung jawab apabila terjadi kerusakan atau kehilangan barang titipan.
Berikut ini merupakan bentuk operasional Bank Syariah yang dilandasakan kepada sistem bagi hasil:
Secara bahasa musyarakah berasal dari bahasa Arab yaitu syaraka yang berarti bersekutu Sedangkan menurut istilah musyarakah adalah akad kerjasama yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih yang bertujuan untuk melakukan sebuah usaha, di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi berupa dana dan usaha dengan jumlah dan kadar yang sudah diperjanjikan diawal akad.
Apabila usaha yang dijalankan mengalami kerugian ataupun keuntungan maka kedua hal tersebut akan ditanggung dan dibagi sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat (Trimulato, 2017).
Istilah mudharabah berasal dari bahasa Arab yaitu dharab yang berarti berjalan atau memukul.
Sedangkan pengertian secara teknis yaitu bentuk kerja sama yang dilakukan oleh dua pihak, di mana pihak pertama berperan sebagai sahibul mal (pemilik modal) dan pihak kedua sebagai mudharib (pengelola modal).
Dalam transaksi perbankan yang menjadi sahibul mal adalah nasabah dan yang menjadi mudharib yaitu Bank Syariah.
Apabila dalam mengelola dana Bank Syariah memperoleh keuntungan maka keuntungan tersebut akan dibagi dengan nasabah dengan porsi yang telah disepakati sebelumnya.
Namun, bila bank mengalami kerugian dalam mengelola dana maka yang akan menanggung kerugian tersebut yaitu nasabah selama kerugian yang ada bukan akibat dari kelalaian bank (Susana, 2011).
Pembiayaan murabahah merupakan pembiayaan yang dilakukan oleh perbankan syariah dengan nasabahnya sesuai akad murabahah (jual beli).
Secara teknis pihak bank berperan sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli.
Penentuan keuntungan atau laba yang akan diambil oleh Bank Syariah diberitahukan kepada nasabah pada awal akad, hal ini bertujuan agar tidak terjadinya kesalahpahaman ataupun kezaliman di kemudian hari.
Proses pembayaran biasanya dilakukan dalam bentuk cicilan tetap setiap bulannya (tidak ada perubahan terhadap jumlah cicilan) dikarenakan total yang harus dibayarkan oleh nasabah kepada Bank Syariah langsung dibagi dengan jumlah bulan pelunasan (Fidyah, 2017).
Al-Ijarah merupakan akad dengan kegiatan pemindahan hak guna terhadap suatu barang atau jasa yang ditawarkan, lama waktu akad ijarah sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat oleh pihak penyewa dengan pihak yang menyewakan.
Metode pembayaran biaya sewa dapat dilakukan dengan berbagai cara yang sesuai dengan kesepakatan serta sesuai dengan syariat Islam.
Al-Ijarah ini tidak diakhiri dengan pemindahan kepemilikan dari pemilik barang kepada penyewa. Hal ini tentunya berbeda dengan ijarah muntahiyah bittamlik yang mana diakhiri dengan perpindahan kepemilikan di akhir periode sewa-menyewa (Vhintara, 2017).
Berikut ini merupakan bentuk operasional Bank Syariah yang didasari oleh sistem fee/jasa:
Bank garansi merupakan jaminan yang diterbitkan oleh Bank Syariah dalam bentuk warkat, yang bertujuan untuk menunjukkan akan adanya kewajiban keuangan pihak bank untuk melunasi atau membayar kepada pihak yang mendapatkan/menerima jaminan, hal ini dilakukan bank apabila pihak yang telah dijamin oleh bank melakukan wanprestasi (cedera janji) (Hirin, 2014).
Inkaso merupakan jasa yang diberikan oleh pihak bank dalam hal menagih utang kepada pihak tertentu sebagai kegiatan melaksanakan amanat dari pihak ketiga dan sesuai dengan yang ditunjuk oleh pihak yang memberikan amanat kepada pihak bank.
Bentuk pembayaran (transfer) yang dilakukan oleh pihak bank hampir sama dengan transfer yang dilakukan oleh pihak nasabah, di mana bank membayar dengan cara mentransfer uang melalui rekening bank.