<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>
<channel>
	<title>Bank Syariah &#8211; Blog SantuyNesia</title>
	<atom:link href="https://www.santuynesia.com/blog/tag/bank-syariah/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.santuynesia.com/blog</link>
	<description>Macul Ilmu</description>
	<lastBuildDate>Sun, 05 Dec 2021 04:11:46 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	
<image>
	<url>https://www.santuynesia.com/blog/santuyuploads/2021/09/santuynesia-favicon.png</url>
	<title>Bank Syariah &#8211; Blog SantuyNesia</title>
	<link>https://www.santuynesia.com/blog</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Sistem Operasional Perbankan Syariah</title>
		<link>https://www.santuynesia.com/blog/sistem-operasional-perbankan-syariah</link>
					<comments>https://www.santuynesia.com/blog/sistem-operasional-perbankan-syariah#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 05 Dec 2021 18:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[Bank Syariah]]></category>
		<category><![CDATA[Perbankan]]></category>
		<category><![CDATA[Sistem Operasional]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://santuynesia.com/?p=2629</guid>
					<description><![CDATA[Santuynesia &#8211; Sistem Operasional Perbankan Syariah &#8211; Secara umum, Bank Syariah berfungsi sebagai penggerak perekonomian suatu negara melalui transaksi keuangan dengan mengimplementasikan prinsip-prinsip syariah dalam operasionalnya. Salah satu hal yang paling dihindari yaitu praktek simpan-pinjam yang berbasis bunga&#160;(interest),&#160;hal ini bertujuan untuk menjaga kesetaraan, keadilan, serta keseimbangan antara keuntungan di dunia dan akhirat. Akan tetapi, bank [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="/">Santuynesia</a></strong> &#8211; <strong>Sistem Operasional Perbankan Syariah</strong> &#8211; Secara umum, Bank Syariah berfungsi sebagai penggerak perekonomian suatu negara melalui transaksi keuangan dengan mengimplementasikan prinsip-prinsip syariah dalam operasionalnya.</p>
<p>Salah satu hal yang paling dihindari yaitu praktek simpan-pinjam yang berbasis bunga&nbsp;<em>(interest),</em>&nbsp;hal ini bertujuan untuk menjaga kesetaraan, keadilan, serta keseimbangan antara keuntungan di dunia dan akhirat.</p>
<p>Akan tetapi, bank syariah juga dikenal sebagai bank yang menerapkan prinsip bagi hasil, dan berbagai jenis akad-akad lainnya yang sudah dibuat dan dijalankan dengan berpedoman pada aturan syariah.</p>
<p>Selanjutnya, nilai-nilai tersebut diimplementasikan ke dalam tiga hal oleh Bank Syariah yaitu pembiayaan produk, pendanaan produk, dan layanan jasa (Izziyana, 2017).</p>
<p>Sejalan dengan nilai di atas maka sistem operasional perbankan syariah dapat terbentuk sebagai berikut:</p>
<ul class="wp-block-list"><li>Sistem simpanan murni</li><li>Sistem bagi hasil dalam penyaluran dana Bank Syariah</li><li>Sistem jual beli dan margin keuntungan</li><li>Sistem sewa<em> (al-ijarah)</em></li><li>Sistem <em>fee </em>(jasa) (Wafa, 2017).</li></ul>
<h2 class="wp-block-heading">Sistem Operasional Perbankan Syariah</h2>
<p>Berikut ini merupakan rangkaian penjelasan dari 5 (lima) sistem operasional perbankan syariah.</p>
<h3 class="wp-block-heading">1. Sistem Simpanan Murni (Tabungan&nbsp;<em>Mudharabah,</em>&nbsp;Deposito&nbsp;<em>Mudharabah,</em>&nbsp;dan Giro&nbsp;<em>Wadi&#8217;ah</em>)</h3>
<p>Sistem simpanan murni sering diistilahkan dengan&nbsp;<em>al-wadiah,</em>&nbsp;yang mana&nbsp;<em>al-wadiah</em>&nbsp;itu sendiri berasal dari bahasa Arab yaitu&nbsp;<em>at-tarku</em>&nbsp;yang bermakna meninggalkan. Diistilahkan demikian karena pemilik harta meninggalkan hartanya pada orang lain.</p>
<p>Sedangkan secara istilah&nbsp;<em>al-wadiah</em>&nbsp;yaitu kegiatan penitipan barang pada seseorang, sebuah lembaga, atau tempat penitipan lainnya dengan syarat dan ketentuan tertentu sesuai dengan akad&nbsp;<em>wadiah</em>&nbsp;(titipan) yang dibolehkan dalam Islam.</p>
<p>Penitipan ini bertujuan untuk melindungi harta benda dari kehilangan atau kerusakan akibat satu dan lain hal (Afif, 2013).</p>
<h4 class="wp-block-heading">1.1 Tabungan <em>Mudharabah</em></h4>
<p>Tabungan&nbsp;<em>mudharabah</em>&nbsp;merupakan tabungan yang dibentuk dan dijalankan sesuai dengan akad atau skema&nbsp;<em>mudharabah.</em></p>
<p>Di mana, <a href="/tag/bank-syariah" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Bank Syariah</a> berperan sebagai pihak yang mengelola dana <em>(mudharib) </em>dan nasabah bertindak sebagai pihak yang menyetorkan dana <em>(sahibul mal).</em></p>
<p>Apabila Bank Syariah mendapatkan keuntungan dari hasil pengelolaan dana tersebut, maka akan dibagi dengan nasabah sesuai dengan jumlah yang telah disepakati disaat pertamakali akad disetujui.</p>
<p>Sedangkan apabila bank mengalami kerugian dalam mengelola dana maka yang bertanggung jawab adalah nasabah&nbsp;<em>(sahibul mal)&nbsp;</em>selama kerugian tersebut bukan akibat dari kelalain pihak bank (Purwaningsih, 2016).</p>
<h4 class="wp-block-heading">1.2 Deposito <em>Mudharabah</em></h4>
<p>Deposito&nbsp;<em>mudharabah</em>&nbsp;merupakan simpanan yang hanya dapat ditarik sesuai dengan jangka waktu tertentu yang telah disepakati antara pihak bank dengan nasabah, dengan menggunakan sistem bagi hasil (Musthofa, 2016).</p>
<h4 class="wp-block-heading">1.3 Giro <em>Wadiah</em></h4>
<p>Giro&nbsp;<em>wadiah</em>&nbsp;merupakan sebuah fasilitas simpanan yang diberikan oleh Bank Syariah kepada nasabah dengan menggunakan akad&nbsp;<em>wadiah.</em></p>
<p>Giro&nbsp;<em>wadiah</em>&nbsp;ini dibagi ke dua prinsip utama yaitu prinsip&nbsp;<em>amanah</em>&nbsp;dan&nbsp;<em>dhamanah.</em></p>
<p>Prinsip&nbsp;<em>amanah</em>&nbsp;adalah prinsip di mana pihak yang menerima titipan hanya diamanahkan (dipercayai) untuk menjaga barang titipan dan tidak berhak untuk memanfaatkannya.</p>
<p>Sementara prinsip&nbsp;<em>dhamanah</em>&nbsp;adalah prinsip di mana pihak yang menerima titipan boleh memanfaatkan barang titipan serta bertanggung jawab apabila terjadi kerusakan atau kehilangan barang titipan.</p>
<h3 class="wp-block-heading">2. Sistem Bagi Hasil (<em>Musyarakah</em>&nbsp;dan&nbsp;<em>Mudharabah</em>)</h3>
<p>Berikut ini merupakan bentuk operasional Bank Syariah yang dilandasakan kepada sistem bagi hasil:</p>
<h4 class="wp-block-heading">2.1 <em>Musyarakah</em></h4>
<p>Secara bahasa&nbsp;<em>musyarakah</em>&nbsp;berasal dari bahasa Arab yaitu&nbsp;<em>syaraka</em>&nbsp;yang berarti bersekutu Sedangkan menurut istilah&nbsp;<em>musyarakah</em>&nbsp;adalah akad kerjasama yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih yang bertujuan untuk melakukan sebuah usaha, di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi berupa dana dan usaha dengan jumlah dan kadar yang sudah diperjanjikan diawal akad.</p>
<p>Apabila usaha yang dijalankan mengalami kerugian ataupun keuntungan maka kedua hal tersebut akan ditanggung dan dibagi sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat (Trimulato, 2017).</p>
<h4 class="wp-block-heading">2.2 <em>Mudharabah</em></h4>
<p>Istilah&nbsp;<em>mudharabah</em>&nbsp;berasal dari bahasa Arab yaitu<em>&nbsp;dharab</em>&nbsp;yang berarti berjalan atau memukul.</p>
<p>Sedangkan pengertian secara teknis yaitu bentuk kerja sama yang dilakukan oleh dua pihak, di mana pihak pertama berperan sebagai<em>&nbsp;sahibul mal</em>&nbsp;(pemilik modal) dan pihak kedua sebagai&nbsp;<em>mudharib&nbsp;</em>(pengelola modal).</p>
<p>Dalam transaksi perbankan yang menjadi&nbsp;<em>sahibul mal</em>&nbsp;adalah nasabah dan yang menjadi&nbsp;<em>mudharib&nbsp;</em>yaitu Bank Syariah.</p>
<p>Apabila dalam mengelola dana Bank Syariah memperoleh keuntungan maka keuntungan tersebut akan dibagi dengan nasabah dengan porsi yang telah disepakati sebelumnya.</p>
<p>Namun, bila bank mengalami kerugian dalam mengelola dana maka yang akan menanggung kerugian tersebut yaitu nasabah selama kerugian yang ada bukan akibat dari kelalaian bank (Susana, 2011).</p>
<h3 class="wp-block-heading">3. Sistem Jual Beli dan Margin Keuntungan (<em>Murabahah</em>)</h3>
<p>Pembiayaan&nbsp;<em>murabahah</em>&nbsp;merupakan pembiayaan yang dilakukan oleh perbankan syariah dengan nasabahnya sesuai akad&nbsp;<em>murabahah</em>&nbsp;(jual beli).</p>
<p>Secara teknis pihak bank berperan sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli.</p>
<p>Penentuan keuntungan atau laba yang akan diambil oleh Bank Syariah diberitahukan kepada nasabah pada awal akad, hal ini bertujuan agar tidak terjadinya kesalahpahaman ataupun kezaliman di kemudian hari.</p>
<p>Proses pembayaran biasanya dilakukan dalam bentuk cicilan tetap setiap bulannya (tidak ada perubahan terhadap jumlah cicilan) dikarenakan total yang harus dibayarkan oleh nasabah kepada Bank Syariah langsung dibagi dengan jumlah bulan pelunasan (Fidyah, 2017).</p>
<h3 class="wp-block-heading">4. Sistem Sewa&nbsp;<em>(Al-Ijarah)</em></h3>
<p><em>Al-Ijarah</em>&nbsp;merupakan akad dengan kegiatan pemindahan hak guna terhadap suatu barang atau jasa yang ditawarkan, lama waktu akad<em>&nbsp;ijarah&nbsp;</em>sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat oleh pihak penyewa dengan pihak yang menyewakan.</p>
<p>Metode pembayaran biaya sewa dapat dilakukan dengan berbagai cara yang sesuai dengan kesepakatan serta sesuai dengan syariat Islam.</p>
<p><em>Al-Ijarah</em>&nbsp;ini tidak diakhiri dengan pemindahan kepemilikan dari pemilik barang kepada penyewa. Hal ini tentunya berbeda dengan<em>&nbsp;ijarah muntahiyah bittamlik</em>&nbsp;yang mana diakhiri dengan perpindahan kepemilikan di akhir periode sewa-menyewa (Vhintara, 2017).</p>
<h3 class="wp-block-heading">5. Sistem&nbsp;<em>Fee</em>/Jasa (Bank Garansi, Inkaso, dan&nbsp;<em>Transfer</em>)</h3>
<p>Berikut ini merupakan bentuk operasional Bank Syariah yang didasari oleh sistem<em>&nbsp;fee</em>/jasa:</p>
<h4 class="wp-block-heading">5.1 Bank Garansi</h4>
<p>Bank garansi merupakan jaminan yang diterbitkan oleh Bank Syariah dalam bentuk warkat, yang bertujuan untuk menunjukkan akan adanya kewajiban keuangan pihak bank untuk melunasi atau membayar kepada pihak yang mendapatkan/menerima jaminan, hal ini dilakukan bank apabila pihak yang telah dijamin oleh bank melakukan wanprestasi (cedera janji) (Hirin, 2014).</p>
<h4 class="wp-block-heading">5.2 Inkaso</h4>
<p>Inkaso merupakan jasa yang diberikan oleh pihak bank dalam hal menagih utang kepada pihak tertentu sebagai kegiatan melaksanakan amanat dari pihak ketiga dan sesuai dengan yang ditunjuk oleh pihak yang memberikan amanat kepada pihak bank.</p>
<h4 class="wp-block-heading">5.3 <em>Transfer</em></h4>
<p>Bentuk pembayaran<em> (transfer)</em> yang dilakukan oleh pihak bank hampir sama dengan <em>transfer</em> yang dilakukan oleh pihak nasabah, di mana bank membayar dengan cara <em>mentransfer</em> uang melalui rekening bank.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.santuynesia.com/blog/sistem-operasional-perbankan-syariah/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Prinsip-prinsip dalam Penghimpunan Dana Bank Syariah</title>
		<link>https://www.santuynesia.com/blog/prinsip-penghimpunan-dana-bank-syariah</link>
					<comments>https://www.santuynesia.com/blog/prinsip-penghimpunan-dana-bank-syariah#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 16 May 2021 03:34:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Edukasi]]></category>
		<category><![CDATA[Bank Syariah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://santuynesia.com/?p=2546</guid>
					<description><![CDATA[Santuynesia &#8211; Prinsip Penghimpunan Dana Bank Syariah &#8211; Berhubungan dengan cara penghimpunan dana perbankan, kita dapat melihat diantaranya yaitu Bank Konvensional yang menghimpun dana dengan cara menggunakan instrumen tabungan, deposito dan giro yang mana ketiga instrumen tersebut  akrab disebut dengan dana pihak ketiga. Sedangkan Bank Syariah menghimpun dana dengan tidak menggunakan instrumen penghimpunan dana seperti [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><a href="https://santuynesia.com/prinsip-penghimpunan-dana-bank-syariah" class="rank-math-link" rel="nofollow noopener" target="_blank"><strong>Santuynesia</strong></a> &#8211; Prinsip Penghimpunan Dana Bank Syariah &#8211; Berhubungan dengan cara penghimpunan dana perbankan, kita dapat melihat diantaranya yaitu Bank Konvensional yang menghimpun dana dengan cara menggunakan instrumen tabungan, deposito dan giro yang mana ketiga instrumen tersebut  akrab disebut dengan dana pihak ketiga.</p>
<p>Sedangkan <a href="https://id.wikipedia.org/wiki/Perbankan_syariah" target="_blank" aria-label="Bank Syariah (opens in a new tab)" rel="noreferrer noopener nofollow" class="rank-math-link">Bank Syariah</a> menghimpun dana dengan tidak menggunakan instrumen penghimpunan dana seperti pada Bank Konvensional, akan tetapi dengan cara menggunakan beberapa prinsip.</p>
<p>Berdasarkan fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional) prinsip-prinsip penghimpunan dana pada perbankan syariah ada dua yaitu prinsip <em>wadiah</em> dan prinsip <em>mudharabah.</em></p>
<p>Berikut penjelasan lebih lanjut dari kedua prinsip tersebut:</p>
<h2 class="wp-block-heading">Penghimpunan Dana dengan Prinsip&nbsp;<em>Wadiah</em></h2>
<p><em>Wadiah</em>&nbsp;merupakan titipan yang dipercaya oleh seseorang kepada orang lain atau pun kepada sebuah lembaga seperti bank untuk dijaga dan dipelihara, yang mana pihak penerima titipan tersebut harus mengembalikan barang titipan disaat barang tersebut dibutuhkan oleh penitipnya.</p>
<p>Akad <em>wadiah</em> memiliki dua pembagian yaitu <em>wadiah yad-dhamanah </em>dan <em>wadiah yad amanah.</em></p>
<p><em>Wadiah yad dhamanah </em>adalah titipan yang dititipkan oleh penitip kepada seseorang atau pun lembaga dapat dimanfaatkan dengan cara yang baik hingga barang yang dititipkan tersebut diambil kembali oleh penitipnya.</p>
<p>Hasil yang diperoleh dari pemanfaatan barang yang dititipkan oleh penitip kepada penerima titipan itu seluruhnya menjadi hak penerima titipan karena barang titipan tersebut dimanfaatkan dengan adanya izin untuk dimanfaatkan dari penitip.</p>
<p>Berbeda halnya dengan&nbsp;<em>wadiah yad amanah,</em>&nbsp;di mana barang yang dititipkan tersebut tidak diberi izin oleh penitip untuk dimanfaatkan, akan tetapi barang tersebut dititipkan untuk dijaga agar lebih aman dari berbagai masalah.</p>
<p>Dalam Islam, hal-hal yang boleh dititipkan tidak hanya terbatas pada barang saja akan tetapi juga termasuk uang yang mana uang tersebut merupakan alat tukar atau alat pembayaran yang sah.</p>
<p>Pihak yang menerima titipan diperbolehkan untuk meminta&nbsp;<em>ujrah</em>&nbsp;(imbalan) atas jasa yang telah diberikan kepada penitip untuk menjaga barang yang telah dititipkan kepadanya.</p>
<p>Selanjutnya, jika pihak yang menerima titipan tersebut memperoleh manfaat yang banyak atas pengelolaan titipan yang berdasarkan <em>wadiah yad dhamanah</em> diperbolehkan untuk memberikan bonus kepada penitip dan bonus tersebut tidak boleh dijanjian pada saat akad <em>wadiah</em> disetujui.</p>
<p>Jumlah bonus yang diberikan sesuai dengan keinginan penerima titipan bukan seberapa yang diminta oleh penitip.</p>
<p>Sesuai dengan fatwa DSN tentang tabungan <em>wadiah,</em> baik tabungan <em>wadiah </em>atau pun <em>giro wadiah</em> sifatnya sebagai titipan yang dapat diambil kapan saja oleh penitip tanpa disyaratkan imbalan apa pun, kecuali dalam hal pemberian bonus yang dilakukan oleh pihak bank atas dasar sukarela <em>(ridha).</em></p>
<p>Prinsip <em>wadiah </em>yang sering digunakan dalam perbankan syariah yaitu prinsip yang mana barang/uang yang dititipkan tersebut bisa dimanfaatkan sampai si penitip mengambil kembali yang dititipkannya atau yang disebut dengan <em>wadiah yad dhamanah</em> dan sering disingkat dengan istilah <em>wadiah.</em></p>
<p>Prinsip&nbsp;<em>wadiah yad dhamanah</em>&nbsp;ini bisa diimplementasikan dalam hal penghimpunan dana yang berupa giro dan tabungan.</p>
<p>Titipan pihak ketiga (giro&nbsp;<em>wadiah</em>) yang ada pada perbankan syariah dapat dilakukan penarikan kapan pun dengan menggunakan instrumen penarikan yang disediakan oleh Bank Syariah.</p>
<p>Instrumen-instrumen tersebut antara lain cek, bilyet giro, kartu ATM<em>&nbsp;(Automatic Teller Machine)&nbsp;</em>dan juga pemindahbukuan.</p>
<p>Kemudian tabungan&nbsp;<em>wadiah</em>&nbsp;yang merupakan titipan dari pihak ketiga pada Bank Syariah, yang mana titipan tersebut dapat ditarik dengan syarat-syarat tertentu yang telah disepakati antara Bank Syariah dengan penitip.</p>
<p>Instrumen penarikan tabungan&nbsp;<em>wadiah</em>&nbsp;antara lain yaitu kuitansi, kartu ATM, dan sarana perintah pembayaran lainnya atau bisa juga dengan pemindahbukuan.</p>
<p>Prinsip&nbsp;<em>wadiah&nbsp;</em>ini lebih sering digunakan oleh Bank Syariah yang ada di Indonesia untuk kegiatan penghimpunan dana melalui giro.</p>
<p>Sedangkan penghimpunan dana melalui tabungan lebih sering digunakan prinsip&nbsp;<em>mudharabah.</em></p>
<h2 class="wp-block-heading">Penghimpunan Dana dengan Prinsip&nbsp;<em>Mudharabah</em></h2>
<p><em>Mudharabah</em>&nbsp;merupakan ikatan perjanjian kerja sama usaha yang dilakukan oleh dua orang atau lebih.</p>
<p>Di mana satu pihak menyediakan dana usaha dan pihak satu lagi bertindak sebagai pengelola atas dana usaha yang telah diamanahkan kepadanya.</p>
<p>Pihak yang menyediakan dana diistilahkan sebagai&nbsp;<em>sahibul maal&nbsp;</em>dan pihak yang mengelola dana diistilahkan dengan&nbsp;<em>mudharib.</em></p>
<p>Pembagian keuntungan disepakati diawal akad atau sejak akad tersebut disetujui dengan jumlah pembagian sesuai dengan yang telah disepakati.</p>
<p>Namun, bila terjadi kerugian maka pemberi dana&nbsp;<em>(sahibul maal)</em>&nbsp;kehilangan sebagian imbalan atau bagi hasil selama proyek itu berlangsung.</p>
<p>Berdasarkan PSAK 105,&nbsp;<em>mudharabah</em>&nbsp;dibagi kepada tiga jenis. yaitu&nbsp;<em>mudharabah muthlaqah, mudharabah muqayyadah,</em>&nbsp;dan&nbsp;<em>mudharabah musytarakah.</em></p>
<p><em>Mudharabah muthlaqah</em>&nbsp;merupakan&nbsp;<em>mudharabah</em>&nbsp;yang memberikan kebebasan kepada pengelola dana dalam hal menjalankan usahanya, atau dalam arti lain yaitu tidak adanya syarat yang mengikat dan batasan-batasan tertentu.</p>
<p>Batasan-batasan tersebut contohnya: lokasi usaha, jenis usaha, waktu usaha, dan sebagainya.</p>
<p><em>Mudharabah muqayyadah</em> merupakan <em>mudharabah</em> yang tidak bebas artinya memiliki syarat tertentu atau terikat dalam hal pengelolaan dana.</p>
<p>Contoh terikat di sini antara lain yaitu adanya aturan tertentu tentang jenis usaha, pemasok, lokasi usaha, konsumen, dan lain-lain.</p>
<p><em>Mudharabah musytarakah</em> merupakan <em>mudharabah</em> di mana pihak yang mengelola dana <em>mudharabah</em> menyertakan modalnya ke dalam modal usaha yang telah ada sebelumnya untuk meningkatkan atau pun mengembangkan usaha tersebut menjadi lebih besar.</p>
<p><em>Mudharabah musytarakah</em> ini merupakan gabungan antara akad <em>mudharabah </em>dengan akad <em>musyarakah.</em></p>
<p><em>Mudharabah</em>&nbsp;berlaku disaat&nbsp;<em>mudharib</em>&nbsp;mengelola dana dari&nbsp;<em>sahibul maal</em>&nbsp;dan&nbsp;<em>musyarakah&nbsp;</em>masuk disaat&nbsp;<em>mudharib&nbsp;</em>(pengelola) menyertakan modalnya dalam usaha yang dikelola itu.</p>
<p>Penghimpunan dengan akad&nbsp;<em>mudharabah muthlaqah</em>&nbsp;pada perbankan memposisikan bank sebagai&nbsp;<em>mudharib</em>&nbsp;(pengelola dana) dan penabung sebagai&nbsp;<em>sahibul maal</em>&nbsp;(pemilik modal).</p>
<p>Nanti. hasil dari pengelolaan dana tersebut dibagi sesuai kesepakatan yang telah dibuat diantara pihak bank dengan penabung pada saat pertama kali diberlakukannya akad.</p>
<p>Dalam penghimpunan dana dengan prinsip&nbsp;<em>mudharabah muqayyadah,</em>&nbsp;bank hanya berkedudukan sebagai agen dikarenakan pemilik dananya nasabah.</p>
<p>Hasil usaha akan dibagi antara nasabah pemilik dana <em>mudharabah muqayyadah</em> dengan nasabah yang mengelola atau yang dibiayai oleh bank dengan dana yang didapat dari nasabah pemilik dana <em>mudharabah muqayyadah.</em></p>
<p>Selanjutnya, bank yang bertindak sebagai agen berhak mendapatkan imbalan.</p>
<p>Investasi berpola <em>mudharabah muqayyadah</em> dapat dijalankan dengan cara <em>channeling</em> dan <em>executing.</em></p>
<p><em>Channeling</em> yaitu disaat semua risiko ditanggung oleh pemilik dana dan bank yang bertindak sebagai agen tidak menanggung risiko sedikit pun.</p>
<p>Pola<em>&nbsp;executing</em>&nbsp;terjadi disaat bank dan pemilik dana sama-sama menanggung risiko.</p>
<p>Penyajian dana&nbsp;<em>mudharabah muqayyadah</em>&nbsp;yang disalurkan dengan pola&nbsp;<em>executing</em>&nbsp;akan disajikan dalam neraca Bank Syariah, berbeda dengan&nbsp;<em>dana mudharabah&nbsp;</em>yang disalurkan dengan pola&nbsp;<em>channeling,</em>&nbsp;yang disajikan dalam laporan investasi terikat dan terpisah dengan neraca Bank Syariah.</p>
<h3 class="wp-block-heading">Tabungan&nbsp;<em>Mudharabah</em></h3>
<p><em>Tabungan mudharabah</em>&nbsp;merupakan suatu bentuk simpanan yang hanya boleh ditarik dengan syarat-syarat tertentu yang telah disepakati, penarikannya tidak bisa dengan menggunakan cek, atau instrumen lainnya yang dipersamakan dengan itu.</p>
<p>Perbedaan tabungan&nbsp;<em>mudharabah</em>&nbsp;dengan tabungan&nbsp;<em>wadiah</em>&nbsp;terletak pada 3 aspek, yaitu: sifat dana, pengambilan dana, dan insentif.</p>
<p>Pada tabungan&nbsp;<em>wadiah</em>&nbsp;dana bersifat titipan sedangkan pada tabungan&nbsp;<em>mudharabah</em>&nbsp;dana tersebut bersifat investasi.</p>
<p>Pengembalian dana pada tabungan&nbsp;<em>wadiah</em>&nbsp;akan dijamin seutuhnya dikembalikan oleh bank kepada nasabah pemilik dana, sedangkan pengembalian dana pada tabungan&nbsp;<em>mudharabah&nbsp;</em>tidak dijamin seluruhnya akan dikembalikan.</p>
<p>Hal ini dikarenakan prinsip akad&nbsp;<em>mudharabah,</em>&nbsp;di mana jika terjadi kerugian, maka kerugian tersebut akan sepenuhnya ditanggung oleh pemilik modal, selama kerugian tersebut bukan disebabkan oleh&nbsp;<em>mudharib</em>&nbsp;(pengelola modal).</p>
<p>Walaupun demikian, yang terjadi dalam praktik perbankan sekarang pihak nasabah pemilik modal jarang menerima kerugian akan tetapi pihak perbankan yang sering terjadi kebangkrutan, dikarenakan dalam pembagian hasil kepada nasabah bank menggunakan metode&nbsp;<em>revenue sharing.</em></p>
<p>Insentif pada tabungan&nbsp;<em>mudharabah</em>&nbsp;yaitu bagi hasil yang didapat dari pengelolaan dana&nbsp;<em>mudharabah,&nbsp;</em>bagi hasil ini disepakati diawal akad dan bersifat wajib untuk diberikan kepada nasabah pemilik modal jika bank mendapatkan laba dari pengelolaan dana tersebut.</p>
<p>Bagi hasil biasanya dilakukan dalam sebulan sekali dan bisa jadi berubah sesuai dengan kesepakatan antara pihak bank dengan nasabah pemilik modal.</p>
<h3 class="wp-block-heading">Deposito&nbsp;<em>Mudharabah</em></h3>
<p>Deposito&nbsp;<em>mudharabah&nbsp;</em>merupakan sebuah bentuk penghimpunan dana yang dilakukan oleh bank.</p>
<p>Dalam proses penghimpunan dana ini, bank bertindak sebagai&nbsp;<em>mudharib</em>&nbsp;(pengelola dana) dan nasabah pemilik dana sebagai&nbsp;<em>sahibul maal.&nbsp;</em></p>
<p>Nasabah&nbsp;<em>(sahibul maal)&nbsp;</em>mempercayakan sepenuhnya dana yang telah didepositokan tersebut kepada bank.</p>
<p>Nantinya, bagi hasil dari deposito&nbsp;<em>mudharabah</em>&nbsp;akan diberikan sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat oleh pihak bank dengan deposan disaat deposito&nbsp;<em>mudharabah</em>&nbsp;ditandatangani.</p>
<p>Bank tidak boleh menyembunyikan informasi terkait pembagian keuntungan karena melanggar aturan yang telah disepakati dengan pihak deposan (nasabah pemilik dana deposito).</p>
<p>Periode penyimpanan dana biasanya berdasarkan bulanan.</p>
<p>Dana yang telah didepositokan sebagai deposito&nbsp;<em>mudharabah</em>&nbsp;tidak dapat ditarik setiap saat, akan tetapi hanya dapat ditarik sesuai jangka waktu yang telah ditentukan.</p>
<p>Mengenai pembagian hasil deposito&nbsp;<em>mudharabah&nbsp;</em>disaat ulang tanggal pembukaan deposito&nbsp;<em>mudharabah</em>&nbsp;atau bisa juga dilakukan pada saat awal bulan maupun akhir bulan dengan tidak memperhatikan tanggal deposito&nbsp;<em>mudharabah</em>&nbsp;tersebut dibuka.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.santuynesia.com/blog/prinsip-penghimpunan-dana-bank-syariah/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
