<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>
<channel>
	<title>Fikih &#8211; Blog SantuyNesia</title>
	<atom:link href="https://www.santuynesia.com/blog/tag/fikih/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.santuynesia.com/blog</link>
	<description>Macul Ilmu</description>
	<lastBuildDate>Sun, 12 Sep 2021 16:11:06 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	
<image>
	<url>https://www.santuynesia.com/blog/santuyuploads/2021/09/santuynesia-favicon.png</url>
	<title>Fikih &#8211; Blog SantuyNesia</title>
	<link>https://www.santuynesia.com/blog</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Akad Hawalah: Pengertian, Rukun, Syarat, Konsep, dan Penyebab Berakhirnya</title>
		<link>https://www.santuynesia.com/blog/akad-hawalah</link>
					<comments>https://www.santuynesia.com/blog/akad-hawalah#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 31 Mar 2021 13:07:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Edukasi]]></category>
		<category><![CDATA[Akad]]></category>
		<category><![CDATA[Fikih]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://santuynesia.com/?p=2375</guid>
					<description><![CDATA[Santuynesia &#8211; Akad hawalah atau yang sering dikenal dengan akad pengalihan hutang menjadi suatu bagian yang paling penting dalam hal transaksi hutang-piutang. Hal ini tentunya bertujuan untuk meminimalisir tingkat terjadinya perselisihan antara pihak yang berutang dengan pihak yang berpiutang. Pengalihan hutang dengan menggunakan akad&#160;hawalah&#160;harus dilakukan secara hati-hati dan harus mengikuti rukun dan syaratnya. Mau tau apa-apa saja [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="https://santuynesia.com/akad-hawalah" rel="nofollow noopener" target="_blank">Santuynesia</a></strong> &#8211; Akad <em>hawalah</em> atau yang sering dikenal dengan akad pengalihan hutang menjadi suatu bagian yang paling penting dalam hal transaksi hutang-piutang.</p>
<p>Hal ini tentunya bertujuan untuk meminimalisir tingkat terjadinya perselisihan antara pihak yang berutang dengan pihak yang berpiutang.</p>
<p>Pengalihan hutang dengan menggunakan akad&nbsp;<em>hawalah</em>&nbsp;harus dilakukan secara hati-hati dan harus mengikuti rukun dan syaratnya.</p>
<p>Mau tau apa-apa saja yang menjadi rukun dan syarat, serta hal lain yang berhubungan dengan akad&nbsp;<em><a href="https://id.wikipedia.org/wiki/Hawalah" target="_blank" rel="noreferrer noopener nofollow">hawalah</a></em>?</p>
<p>Simak penjelasan di bawah ini:</p>
<h2 class="wp-block-heading">Pengertian Akad Hawalah</h2>
<p><em>Hawalah</em>&nbsp;secara bahasa berarti memindahkan barang dari satu tempat ke tempat yang lain atau mengalihkan hutang dari satu perjanjian ke perjanjian yang lain.</p>
<p>Secara istilah,&nbsp;<em>hawalah</em>&nbsp;berarti pengalihan hutang dari satu perjanjian kepada perjanjian yang lain atau pengalihan hutang dari satu pihak kepada pihak lain dengan tidak menaikkan ataupun menurunkan jumlah hutang yang harus dibayarkan oleh pihak yang akan menanggungnya (Suprihatin, 2011).</p>
<h3 class="wp-block-heading"><em>Hawalah</em>&nbsp;dalam Fatwa DSN-MUI (Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia)</h3>
<p>Berdasarkan Fatwa DSN-MUI No. 58/DSN-MUI/V/2007 Mengenai&nbsp;<em>Hawalah Bil Ujrah,</em>&nbsp;maka penerapan akad&nbsp;<em>hawalah&nbsp;</em>yang dianggap sesuai dengan fatwa tersebut adalah&nbsp;<em>hawalah bil ujrah,</em>&nbsp;</p>
<p>Sedangkan&nbsp;<em>hawalah bil murabahah, hawalah bil mudharabah,&nbsp;</em>dan&nbsp;<em>hawalah bil musyarakah&nbsp;</em>dianggap tidak sesuai dengan syariah Islam, dikarenakan dalam akad tersebut digabungkan antara akad&nbsp;<em>tabarru&#8217;&nbsp;</em>(tolong-menolong) dengan akad&nbsp;<em>tijari</em>&nbsp;(jual-beli) (Falikhatun, 2017).</p>
<h2 class="wp-block-heading">Landasan Hukum Akad Hawalah</h2>
<p>Berikut landasan hukum akad&nbsp;<em>hawalah</em>&nbsp;yang bersumber dari Al-Qur&#8217;an dan Hadis (Suprihatin, 2011):</p>
<h3 class="wp-block-heading">Surah al-Maidah ayat 2</h3>
<p>Ayat ini menjelaskan bahwa kita sesama manusia harus saling membantu atau tolong-menolong dalam melakukan sesuatu yang bermanfaat dan membawa keberkahan bagi kehidupan.</p>
<p>Bukan malah sebaliknya, bekerjasama untuk melakukan maksiat dan melanggar aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh Allah.</p>
<p>Salah satu contoh tolong-menolong dalam kebaikan yaitu dengan melakukan akad&nbsp;<em>hawalah</em>&nbsp;(pengalihan hutang), di mana salah satu pihak menolong pihak lainnya yang mengalami kesulitan dalam hal membayar hutang yang telah jatuh tempo.</p>
<p>Walaupun pihak yang membantu membayar hutang tersebut juga memiliki hutang sama orang yang mengalihkan untuk membayar hutang, ini tetap menjadi hal yang baik, karena orang yang membantu orang yang lagi kesulitan lebih berharga daripada membantu orang yang senang dan hidup mewah.</p>
<p>Kenapa demikian?</p>
<p>Karena orang-orang yang hidup mewah itu tidak lagi bergantung kepada orang lain dalam hal keuangan, karena uang yang dimilikinya sudah terlalu banyak dan dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dan keinginannya.</p>
<h3 class="wp-block-heading">Hadis Riwayat Bukhari dan Ahmad</h3>
<p>Hadis ini menegaskan bahwa para hartawan atau orang kaya yang menunda-nunda untuk membayar hutangnya itu merupakan suatu perbuatan yang dianggap&nbsp;<em>dhalim</em>&nbsp;dan menganiaya orang lain yang sedang membutuhkan uang.</p>
<p>Kemudian, apabila ada orang yang sedang mengalami kesulitan dalam membayar hutangnya kepada orang lain, lalu dia mengalihkan hutang tersebut kepada orang kaya, maka sudah sepatutnya orang kaya tersebut menerima pengalihan untuk membayar hutang dari pihak yang mengalihkannya. Karena ini merupakan suatu bentuk tolong-menolong yang diridhai oleh Allah SWT.</p>
<h2 class="wp-block-heading">Rukun dan Syarat Akad Hawalah</h2>
<p>Berikut penjelasan mengenai rukun dan syarat akad&nbsp;<em>hawalah&nbsp;</em>(Suprihatin, 2011):</p>
<h3 class="wp-block-heading">Rukun-rukun Akad Hawalah</h3>
<p>Imam Syafi&#8217;i menjelaskan bahwa rukun-rukun akad&nbsp;<em>hawalah</em>&nbsp;antara lain yaitu:</p>
<ul class="wp-block-list"><li>Adanya&nbsp;<em>Muhil</em></li><li>Adanya&nbsp;<em>Muhal</em></li><li>Adanya&nbsp;<em>Muhal Alaih</em></li><li>Adanya piutang&nbsp;<em>Muhal</em>&nbsp;kepada&nbsp;<em>Muhil</em></li><li>Adanya hutang&nbsp;<em>Muhil</em>&nbsp;kepada&nbsp;<em>Muhal</em>&nbsp;Alaih</li><li>Adanya&nbsp;<em>ijab qabul (sighat)</em></li></ul>
<h3 class="wp-block-heading">Syarat-syarat Akad Hawalah</h3>
<p>Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam melaksanakan akad&nbsp;<em>hawalah:</em></p>
<ul class="wp-block-list"><li>Adanya kerelaan para pihak yang melakukan akad.</li><li>Piutang&nbsp;<em>Muhal</em>&nbsp;harus diketahui dengan jelas, baik itu mengenai jumlah maupun jenisnya.</li><li>Hutang&nbsp;<em>Muhal Alaih</em>&nbsp;harus bersifat lazim.</li><li>Adanya kesamaan jumlah hutang&nbsp;<em>Muhil&nbsp;</em>kepada&nbsp;<em>Muhal</em>&nbsp;dan piutang&nbsp;<em>Muhil</em>&nbsp;kepada&nbsp;<em>Muhal Alaih.</em></li></ul>
<h2 class="wp-block-heading">Aturan Konsep Akad&nbsp;Hawalah&nbsp;dalam SEBI (Surat Edaran Bank Indonesia)</h2>
<p>Berbagai konsep mengenai akad&nbsp;<em>hawalah</em>&nbsp;yang diimplementasikan dalam perbankan syariah telah diatur dalam SEBI No. 10/14/DPBS yang menjelaskan bahwa salah satu produk yang ada dalam perbankan syariah yaitu akad&nbsp;<em>hawalah.</em></p>
<p>Dalam SEBI tersebut akad&nbsp;<em>hawalah</em>&nbsp;dikategorikan ke dalam dua bagian yaitu akad&nbsp;<em>hawalah muthlaqah</em>&nbsp;dan&nbsp;<em>hawalah muqayyadah.&nbsp;</em></p>
<p><em>Hawalah muthlaqah</em>&nbsp;adalah sebuah akad yang digunakan dalam hal pengalihan hutang pihak yang mengakibatkan adanya uang keluar bank.</p>
<p>Sedangkan&nbsp;<em>hawalah muqayyadah</em>&nbsp;adalah sebuah akad yang digunakan dalam hal penyelesaian hutang-piutang di antara tiga pihak yang bermuamalah dengan cara mengalihkan hutang dari satu pihak kepada pihak lain dengan tidak mengakibatkan adanya uang keluar bank (Octaviani, 2015).</p>
<h2 class="wp-block-heading">Penyebab Berakhirnya Akad&nbsp;Hawalah</h2>
<p>Berikut beberapa hal yang menjadi penyebab berakhirnya akad&nbsp;<em>hawalah</em>&nbsp;(Suprihatin, 2011):</p>
<ul class="wp-block-list"><li>Akad&nbsp;<em>hawalah</em>&nbsp;dapat berakhir apabila salah satu pihak membatalkannya atau memfasakh akad yang dijalankan tersebut.</li><li>Meninggal atau bangkrutnya pihak yang menanggung untuk membayar hutang.</li><li>Apabila pihak yang menanggung untuk membayar hutang telah membayar hutang tersebut kepada pihak yang bersangkutan, maka akad&nbsp;<em>hawalah</em>&nbsp;dianggap telah berakhir.</li><li>Apabila&nbsp;<em>Muhal&nbsp;</em>menghibahkan, menyedekahkan, atau pun menghapusbuku-kan kewajiban untuk membayar hutang kepada&nbsp;<em>Muhal Alaih,&nbsp;</em>maka akad&nbsp;<em>hawalah</em>&nbsp;telah berakhir.</li></ul>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.santuynesia.com/blog/akad-hawalah/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Prinsip Halal dan Haram dalam Muamalah</title>
		<link>https://www.santuynesia.com/blog/prinsip-halal-dan-haram-muamalah</link>
					<comments>https://www.santuynesia.com/blog/prinsip-halal-dan-haram-muamalah#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 23 Sep 2020 08:15:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Edukasi]]></category>
		<category><![CDATA[Fikih]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://santuynesia.com/?p=1999</guid>
					<description><![CDATA[SantuyNesia&#8211; Prinsip halal dan haram dari yang baik zatnya, cara perolehan maupun cara pemanfaatannya. Segala aktivitas ekonomi yang dilakukan mestilah memenuhi prinsip halal dan menghindari berbagai hal yang diharamkan. Saat ini industri halal yang berkembang antara lain Industri Makanan Halal, Industri Pakaian Halal, Industri Keuangan Halal, Industri Bisnis Perjalanan Halal, Industri Obat dan Kosmetik Halal, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="https://santuynesia.com/prinsip-halal-dan-haram-muamalah" class="rank-math-link" rel="nofollow noopener" target="_blank">SantuyNesia</a></strong>&#8211; Prinsip halal dan haram dari yang baik zatnya, cara perolehan maupun cara pemanfaatannya. Segala aktivitas ekonomi yang dilakukan mestilah memenuhi prinsip halal dan menghindari berbagai hal yang diharamkan. </p>
<p>Saat ini industri halal yang berkembang antara lain Industri Makanan Halal, Industri Pakaian Halal, Industri Keuangan Halal, Industri Bisnis Perjalanan Halal, Industri Obat dan Kosmetik Halal, dan Industri Media dan Rekreasi Halal.</p>
<p>Yusuf Qharadawi secara khusus menyebutkan sejumlah prinsip yang terkait dengan aspek atau prinsip halal dan haram muamalah, yaitu:</p>
<h3 class="wp-block-heading">Prinsip Halal dan Haram</h3>
<h6 class="wp-block-heading">A. Pada dasarnya segala sesuatu dalam muamalah halal hukumnya. </h6>
<p>Asal sesuatu yang dicipta Allah adalah halal dan mubah. Tidak ada satupun yang <a href="https://id.wikipedia.org/wiki/Haram" target="_blank" aria-label="haram (opens in a new tab)" rel="noreferrer noopener nofollow" class="rank-math-link">haram</a>, kecuali karena ada nash yang sah dan tegas dari syari (yang berwenang membuat hukum itu sendiri, yaitu Allah dan Rasul) yang mengharamkannya.</p>
<p>Kalau tidak ada nash yang sah-misalnya karena ada sebagian Hadis lemah atau tidak ada nash yang tegas (shahih) yang menunjukkan haram, maka hal itu tetap sebagaimana asalnya, yaitu mubah. Segala hal yang Allah haramkan ada sebab dan hikmahnya.</p>
<p>Wilayah haram dalam syariat sangat sempit; dan arena halal sangat luas. Nash-nash yang sahih dan tegas dalam hal haram jumlahnya sangat minim. Adapun sesuatu yang tidak ada keterangan halal haramnya kembali kepada hukum asal yaitu halal (mubah) dan termasuk dalam kategori yang dimafu kan Allah.</p>
<h6 class="wp-block-heading">B. Penghalangan dan pengharaman atas sesuatu hanyalah wewenang Allah Swt semata.</h6>
<p>Islam telah memberikan batasan kewenangan bagi definisi <a href="https://id.wikipedia.org/wiki/Halal" target="_blank" aria-label="halal (opens in a new tab)" rel="noreferrer noopener nofollow" class="rank-math-link">halal</a> dan haram yaitu dengan membebaskan hak-hak tersebut dari tangan manusia, setinggi apapun kedudukan manusia di bidang agama atau duniawi, hak ini semata-mata ada di tangan Allah, bukan pendeta, bukan pendeta, bukan. raja, bukan sultan, yang memiliki kekuasaan untuk menegakkan halal haram.</p>
<p>Siapapun yang berperilaku seperti ini berarti telah melanggar batas dan melanggar hak Tuhan untuk menetapkan hukum bagi umat manusia. Dan barangsiapa menerima dan mengikuti pendekatan ini berarti dia telah menjadikan mereka sekutu Allah, dan para pengikutnya disebut &#8220;musyrik.&#8221;</p>
<p>Para ahli fiqh tidak suka berfatwa prinsip halal dan haram kecuali sesuai dengan apa yang dikatakan Alquran, tanpa perlu interpretasi. Para ulama Salaf sebelumnya tidak ingin mengatakan haram kecuali telah diketahui secara pasti. QS. at-Taubah, (9): 31 mengkritik kitab-kitab keilmuan (Yahudi dan Nasrani) yang memberdayakan pendeta dan pendeta untuk menentukan halal dan haram.</p>
<h6 class="wp-block-heading">C. Mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram termasuk perilaku syirik terhadap Allah SWT.</h6>
<p>Dalam prinsip halal dan haram melarang sesuatu yang sah berarti menghindar. Dan ini juga Al-Qur&#8217;an dalam Surah al-Araf, (7): 32-33 sangat menentang posisi kaum musyrik Arab yang berani melarang makanan dan hewan yang baik, bahkan jika Allah tidak mengizinkannya.</p>
<h6 class="wp-block-heading">D. Mengharamkan yang halal akan berakibat timbulnya kejahatan dan bahaya.</h6>
<p>Larangan apapun yang halal dapat menyebabkan kerugian dan kerugian. Tingkah laku orang yang menjauhi hal-hal yang sah demi menjaga kesuciannya merupakan tingkah laku yang salah. Dalam Islam, ini adalah cara Allah menyembunyikan kesalahan tanpa melarang hal-hal baik lainnya, tetapi ada beberapa hal, antara lain taubat, beramal, dan beramal.</p>
<h6 class="wp-block-heading">E. Sesuatu diharamkan karena sesuatu itu buruk dan berbahaya</h6>
<p>Pada prinsip halal dan haram semua bentuk bahaya hukumnya haram. Sebaliknya, yang menguntungkan itu halal. Jika masalahnya melebihi manfaatnya, itu haram. Sebaliknya jika manfaatnya lebih, maka hukumnya halal.</p>
<h6 class="wp-block-heading">F. Pada sesuatu yang halal sudah terdapat sesuatu yang dengannya tidak lagi membutuhkan yang haram.</h6>
<p>Allah swt tidak memberikan batasan kepada hambanya (hal-hal yang diharamkan), tapi ada juga ruang di aspek lain. Karena Allah tidak ingin mempersulit hidup hamba-Nya dan menakut-nakuti mereka. Faktanya, Dia ingin memberikan kenyamanan, kebaikan, dan kasih sayang kepada hamba-hamba-Nya.</p>
<p>Hamar yang haram, Allah menggantinya dengan minuman lain yang enak dan sehat. Allah juga mengganti daging babi najis dengan daging halal dan enak lainnya.</p>
<h6 class="wp-block-heading">G. Sesuatu yang mengantarkan kepada yang haram, maka haram pula hukumnya.</h6>
<p>Jika Islam melarang sesuatu, maka wasilah dan cara apapun yang bisa mengarah pada haram, hukum haram itu seperti zina yang akan datang; semua pihak yang terlibat dalam transaksi alkohol dan riba.</p>
<h6 class="wp-block-heading">H. Menyiasati yang haram, haram hukumnya.</h6>
<p>Prinsip halal dan haram dalam Islam jelas melarang semua tindakan yang bisa mengarah pada haram, maka Islam juga melarang segala taktik (kebijakan) untuk melakukan haram dengan cara yang tidak jelas dan cara yang setan (yaitu tidak terlihat).</p>
<p>Patut diperhatikan kekhasan zaman sekarang, yang banyak orang sebut pornoaksi dengan nama seni tari, Hamar disebut minuman spiritual, dan riba disebut untung dan sebagainya.</p>
<h6 class="wp-block-heading">I. Niat baik tidak menghapuskan hukum haram.</h6>
<p>Setiap perbuatan mubah yang dikerjakan oleh seorang mukmin, di dalamnya terdapat unsur niat yang dapat mengalihkan perbuatan tersebut kepada ibadah. Adapun masalah haram tetap dinilai haram, betapapun baik dan mulianya niat dan tujuan itu. Bagaimanapun baiknya rencana, selama dia itu tidak dibenarkan oleh Islam, maka selamanya yang haram itu tidak boleh dipakai alat untuk mencapai tujuan yang terpuji. </p>
<p>Barangsiapa mengumpulkan uang yang diperoleh dengan jalan riba, maksiat, permainan haram, judi dan sebagainya yang dapat dikategorikan haram, dengan maksud untuk mendirikan masjid atau untuk terlaksananya rencana-rencana yang baik lainnya, maka tujuan baiknya tidak akan menjadi syafaat baginya dan dosa haramnya itu tidak dihapus. Haram dalam syariat Islam tidak dapat dipengaruhi oleh tujuan dan niat.</p>
<h6 class="wp-block-heading">J. Hati-hati terhadap yang syubhat agar tidak jatuh ke dalamharam.</h6>
<p>Prinsip halal dan haram dalam kaitannya dengan syubhata, Islam memiliki garis yang disebut wara &#8216;(sikap hati-hati karena takut haram). Dengan ciri ini seorang muslim harus menjauhi masalah-masalah yang masih asli, jangan sampai terseret haram. Ini sebagai upaya untuk mencegah (sadd az-zariya) agar tidak melakukan haram.</p>
<h6 class="wp-block-heading">K. Sesuatu yang haram adalah haram untuk semua orang.</h6>
<p>Tidak ada seorang muslim dengan keistimewaan khusus yang dapat membuat hukum yang melarang orang lain, tetapi hukum untuk dirinya sendiri. Secara historis, Muslim yang mencuri pada masa Nabi masih dihukum. Bagi orang Yahudi, riba dilarang hanya untuk sesama Yahudi, tapi tidak jika dilakukan untuk kelompok lain.</p>
<h6 class="wp-block-heading">L. Keadaan terpaksa membolehkan yang terlarang.</h6>
<p>Seorang Muslim dalam keadaan yang sangat memaksa diperbolehkan untuk melakukan apa yang diharamkan karena keadaan dan hanya untuk melindungi dirinya dari kehancuran. Hal ini disebut dalam prinsip halal dan haram dalam fiqh muamalah.</p>
<hr class="wp-block-separator"/>
<p>Adapun hal-hal yang diharamkan dalam Islam terdiri dari dua hal,yaitu:</p>
<h5 class="wp-block-heading">A. Haram substantif (haram zatnya)</h5>
<p>yaitu, menghindari barang-barang yang dilarang oleh hukum Syariah dari transaksi, termasuk babi, darah, bangkai, hamar, organ tubuh manusia, atau perdagangan manusia.</p>
<h5 class="wp-block-heading">B. Haram prosedural (haram caranya)</h5>
<p>yaitu terhindari dari transaksi yang dilakukan dengan cara-cara yang batil dan terlarang seperti:</p>
<ol class="wp-block-list"><li><strong>Transaksi riba</strong>, Yaitu, jaminan peningkatan pendapatan dengan cara tidak sah, baik itu transaksi penukaran yang tidak memiliki kualitas, kuantitas dan waktu penyerahan (riba fadh) yang sama atau penambahan (ziyadh) dalam transaksi pinjaman yang memerlukan pembayaran kembali pinjaman yang diterima melebihi jumlah pokok pinjaman karena adanya kenaikan. waktu (riba nasi&#8217;a).<br></li><li><strong>Transaksi perjudian (maysir)</strong>, yaitu suatu bentuk transaksi yang menempatkan beban tanggung jawab pada pihak lain, dimana pemenang memperoleh keuntungan atas kerugian / kerugian pihak lain.<br></li><li><strong>Adanya penipuan (tadlis)</strong>, yaitu penipuan transaksi. Dalam kontrak pertukaran, penjual dapat melakukan kegiatan penipuan seperti menyembunyikan barang cacat, menipu pembeli dengan harga yang lebih tinggi jauh lebih tinggi dari harga normal (ghabnfahisy), memanipulasi tawaran sehingga harga meroket (najasy), menimbun barang agar langka dan harga tumbuh (ihtikar dan iktinaz), dll.<br></li><li><strong>Adanya unsur tidak jelas (gharar)</strong>, dalam bertransaksi, baik yang berkaitan dengan objek transaksi yang tidak jelas (kualitas dan kuantitas), harga, atau dalam hal persetujuan dan persetujuan. Ambiguitas semacam itu dilarang, karena akan menyebabkan perselisihan lebih lanjut antara para pihak yang bertransaksi.<br></li><li><strong>Adanya pemaksaan (ikrah)</strong>, artinya, salah satu pihak melakukan transaksi bukan atas kehendak bebasnya sendiri, tetapi di bawah paksaan. Kesediaan bersama (taradhin) merupakan unsur penting dalam transaksi di bawah hukum Islam. Transaksi tidak sah tanpa persetujuan masing-masing pihak.</li></ol>
<hr class="wp-block-separator is-style-wide"/>
<p>Referensi : </p>
<ul class="wp-block-list"><li>Yusuf Qaradhawi,<em> al-Halal wa a-Haram fi al-Islam</em>, (Beirut: al-Maktab al-Islami, 1980).</li><li>Lihat QS. <em>al-Baqarah</em>, (2): 29; QS. <em>al-Jatsiyah</em>, (45): 13; QS. <em>Luqman</em>, (31): 20.</li><li>Lihat OS. <em>al-Bagqarah</em> (2]: 173</li><li>Fatburrahman Djamil, <em>Penerapan Hukum Perjanjian dalam Transaksi Lembaga Keuangan Syariah</em>, (Jakarta: Sinar Grafika, 2012), h. 82-87.</li></ul>
<p></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.santuynesia.com/blog/prinsip-halal-dan-haram-muamalah/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Prinsip Hukum Ekonomi Syariah</title>
		<link>https://www.santuynesia.com/blog/prinsip-hukum-ekonomi-syariah</link>
					<comments>https://www.santuynesia.com/blog/prinsip-hukum-ekonomi-syariah#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 17 Sep 2020 02:17:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Edukasi]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Fikih]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://santuynesia.com/?p=1983</guid>
					<description><![CDATA[SantuyNesia &#8211; Dalam kerangka fiqh muamalah, tentunya prinsip-prinsip yang berlaku dalam prinsip hukum ekonomi syariah juga mengacu pada prinsip muamalah fiqh. Prinsip Hukum EKonomi Syariah Ada beberapa prinsip dasar fiqh muamalah yang tentunya terkait dengan hukum ekonomi syariah, yaitu: 1. Ketuhanan (ilahiyah) yakni bahwa dalam setiap kegiatan hukum ekonomi harus dilandasi nilai-nilai ketuhanan. Segala kegiatan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="https://santuynesia.com/prinsip-hukum-ekonomi-syariah" class="rank-math-link" rel="nofollow noopener" target="_blank">SantuyNesia</a> </strong>&#8211; Dalam kerangka fiqh muamalah, tentunya prinsip-prinsip yang berlaku dalam prinsip hukum ekonomi syariah juga mengacu pada prinsip muamalah fiqh.</p>
<h2 class="wp-block-heading">Prinsip Hukum EKonomi Syariah</h2>
<p>Ada beberapa prinsip dasar fiqh muamalah yang tentunya terkait dengan hukum <a href="https://id.wikipedia.org/wiki/Ekonomi_syariah" target="_blank" aria-label="ekonomi syariah (opens in a new tab)" rel="noreferrer noopener nofollow" class="rank-math-link">ekonomi syariah</a>, yaitu:</p>
<h3 class="wp-block-heading">1. Ketuhanan (ilahiyah)</h3>
<p>yakni bahwa dalam setiap kegiatan hukum ekonomi harus dilandasi nilai-nilai ketuhanan. Segala kegiatan ekonomi yang meliputi modal, proses produksi, konsumsi, distribusi, pemasaran, dan lain-lain harus selalu terikat oleh nilai dan kedudukan ketuhanan serta harus sejalan dengan tujuan yang ditetapkan oleh Allah SWT. </p>
<p>Prinsip hukum ekonomi ini mencerminkan fakta bahwa <a aria-label="sumber hukum ekonomi  (opens in a new tab)" href="https://santuynesia.com/sumber-hukum-ekonomi-syariah" target="_blank" rel="noreferrer noopener nofollow" class="rank-math-link">sumber hukum ekonomi </a>syariah merupakan norma hukum yang menyatukan nilai-nilai ketuhanan dalam segala aktivitas ekonomi seseorang. Ini adalah bentuk ajaran Islam yang sempurna yang melengkapi semua aspek kehidupan manusia, termasuk kegiatan ekonomi (syumul).</p>
<h3 class="wp-block-heading">2. Amanah</h3>
<p>Artinya, semua kegiatan ekonomi harus dilaksanakan atas dasar rasa saling percaya, kejujuran dan tanggung jawab. Dunia berserta isinya ini adalah amanat Allah SWT kepada orang-orang. </p>
<p>Manusia adalah khalifah Allah di muka bumi yang ditugaskan untuk mengelolah dan memakmurkannya atau menjamin kesejahteraannya sesuai dengan amanat pemilik yang mutlak, yaitu Allah SWT.</p>
<h3 class="wp-block-heading">3. Maslahat</h3>
<p>Yaitu, berbagai jenis kegiatan ekonomi harus dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat dan tidak berdampak merugikan (merugikan) masyarakat. </p>
<p>Maslahat inilah yang didukung oleh dalil hukum tertentu yang membenarkan atau membatalkan segala perbuatan manusia untuk mencapai tujuan shyara yaitu pelestarian agama, jiwa, akal, harta benda dan asal usul. </p>
<p>Setiap kegiatan ekonomi pasti berdampak positif bagi masyarakat dan lingkungan serta mampu melestarikan kebaikan generasi penerus.</p>
<h3 class="wp-block-heading">4. Keadilan</h3>
<p>yaitu ketaatan pada nilai-nilai keadilan dalam semua kegiatan ekonomi. Keadilan itulah yang membawa seorang dipanggil dalam kesalehan. Hak dan kewajiban para pihak dalam berbagai jenis kegiatan ekonomi harus dipenuhi dengan jujur, tanpa ada pihak siapa yang dieksploitasi, dizalimi atau dirugikan.</p>
<h3 class="wp-block-heading">5. Ibahah</h3>
<p>Artinya pada <a href="https://id.wikipedia.org/wiki/Prinsip" target="_blank" aria-label="prinsip (opens in a new tab)" rel="noreferrer noopener nofollow" class="rank-math-link">prinsip</a>nya berbagai kegiatan ekonomi termasuk dalam kategori muamalah yang hukum dasarnya diperbolehkan. Ini sesuai dengan aturan wushul fi al-ashlu fi al-muamalah al-ibahah ila ma dalla &#8216;ala tamrihi (hukum asli muamalah berlaku sampai ada argumen atau dalil yang menentangnya muncul).</p>
<h3 class="wp-block-heading">6. Kebebasan bertransaksi</h3>
<p>Yaitu , para pihak bebas menentukan objek, cara, waktu, dan tempat usahanya di bidang ekonomi jika dilaksanakan sesuai dengan prinsip dan aturan syariah. Kebebasan bertransaksi ini sesuai dengan hadits Nabi Muhammad. </p>
<p>Umat ​​Islam bergantung pada tuntutan mereka, kecuali kondisi yang menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal. Artinya setiap orang diberi kebebasan untuk melakukan “apapun” “dengan cara apapun” selama hal tersebut dilakukan terkait dengan hal-hal yang diperbolehkan. </p>
<p>Juga di QS. an-Nisaa &#8216;, (4): 29 penyempurnaan batasan, yaitu cara-cara kesombongan tidak digunakan, tetapi dilakukan atas dasar kesiapan bersama (an-taradhin). Kebebasan bertransaksi dalam Islam ini dibatasi oleh ketentuan transaksi yang diperbolehkan, tidak sembarangan, dan berdasarkan kemauan bersama para pihak yang bertransaksi.</p>
<h3 class="wp-block-heading">7. Halal dan terhindar dari yang haram baik zatnya</h3>
<p>Prinsip hukum ekonomi syariah yang ketujuh yaitu halal dan terhindar dari yang haram baik zatnya, cara mendapatkan dan cara pemanfaatannya. Semua kegiatan bisnis harus mematuhi prinsip kehalalan dan menghindari berbagai hal yang dilarang. </p>
<p>Saat ini industri halal berkembang sedemikian rupa, yaitu: industri makanan halal, industri sandang halal, industri keuangan halal, industri pariwisata halal, industri obat dan kosmetik halal, serta industri media dan rekreasi halal.</p>
<hr class="wp-block-separator is-style-wide"/>
<p>Referensi : </p>
<ul class="wp-block-list"><li>Mardani. <em>Fiqh Ekonomi Syariah</em>, Cet. ke-3, (Jakarta: Kencana-PrenadaMedia Group, 2015), h. 7-42.</li><li>Lihat QS. an-Najm, (53):31.</li></ul>
<p></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.santuynesia.com/blog/prinsip-hukum-ekonomi-syariah/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sumber Hukum Ekonomi Syariah</title>
		<link>https://www.santuynesia.com/blog/sumber-hukum-ekonomi-syariah</link>
					<comments>https://www.santuynesia.com/blog/sumber-hukum-ekonomi-syariah#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 06 Sep 2020 14:53:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Edukasi]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Fikih]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://santuynesia.com/?p=1915</guid>
					<description><![CDATA[SantuyNesia &#8211; Sumber hukum ekonomi syariah sama dengan sumber hukum yang dijadikan acuan dalam fiqh muamalah. Sumber hukum Islam tersebut dapat dibagi menjadi dua kategori, yaitu: Sumber Hukum Ekonomi Syariah 1. Sumber primer (mashadir asliyyah) Mashadir Asliyyah atau disebut dengan sumber primer yaitu sumber-sumber hukum Islam yang telah disetujui oleh para ulama untuk digunakan sebagai [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="https://santuynesia.com/sumber-hukum-ekonomi-syariah" class="rank-math-link" rel="nofollow noopener" target="_blank">SantuyNesia</a> </strong>&#8211; Sumber hukum ekonomi syariah sama dengan sumber hukum yang dijadikan acuan dalam fiqh muamalah. Sumber hukum Islam tersebut dapat dibagi menjadi dua kategori, yaitu:</p>
<h2 class="wp-block-heading">Sumber Hukum Ekonomi Syariah</h2>
<h3 class="wp-block-heading">1. Sumber primer (mashadir asliyyah)</h3>
<p>Mashadir Asliyyah atau disebut dengan sumber primer yaitu sumber-sumber hukum Islam yang telah disetujui oleh para ulama untuk digunakan sebagai hujah dan hubungan ke pengetahuan mengenai hukum Syariah:</p>
<h4 class="wp-block-heading">a. Al-Qur&#8217;an</h4>
<p>Yakni Kalamullah, yaitu mukjizat yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW yang menjelma menjadi mushaf, yang ditularkan kepada seluruh umat manusia dengan lafaz dan makna melalui bahasa Arab dan membacanya dalam ibadah.</p>
<p>Alquran adalah sumber utama dan pertama dalam <a href="https://santuynesia.com/kedudukan-hukum-ekonomi-syariah" target="_blank" aria-label="kedudukan sumber hukum Islam (opens in a new tab)" rel="noreferrer noopener nofollow" class="rank-math-link">kedudukan sumber hukum Islam</a>. Dari segi hukum, Alquran memuat sejumlah pedoman tentang hukum, yaitu:</p>
<ol class="wp-block-list"><li>hukum-hukum akidah</li><li>hukum-hukum akhlaq dan</li><li>hukum-hukum amaliyah yang mengutamakan &#8216;ibadat-ibadat khusus dan mu&#8217;amalah yang mencakupi antara lain</li><li>hukum-hukum kekeluargaan (ahwal al-syahsiyah)</li><li>hukum-hukum harta benda dan ekonomi (al-ahkam al-maliyah wa al-iqtishadiyah),</li><li>hukum-hukum acara dan keadilan,</li><li>hukum hukum pidana (jinayah),</li><li>hukum-hukum ketatanegaraan (slya-sah),</li><li>serta hukum-hukum politik dan hubungan internasional, dan sebagainya.</li></ol>
<h4 class="wp-block-heading">b. Sunnah Nabi</h4>
<p>Sunnah nabi merupakan salah satu sumber hukum ekonomi syariah. Yakni, setiap kata (kauliya), perbuatan (filiyah) dan pengakuan (takririya) yang keluar dari Nabi. Alquran dan Sunnah Nabi digunakan sebagai kerangka hukum utama berdasarkan QS. an-Nisa &#8216;, (4): 59 dan QS. al-Hashr, (59): 7.</p>
<p>Sunnah Nabi merupakan sumber hukum ekonomi syariah kedua dalam hierarki sumber hukum Islam, karena memuat tiga bentuk hukum, yaitu:</p>
<p>1) penguat yang disebutkan dalam Al-Qur&#8217;an, <br>2) sebagai penjelas dan informasi tentang hukum yang terkandung dalam Alquran, termasuk sebagai pemasok suku cadang dan ketentuan batasan, <br>3) Pembawa hukum baru yang tidak disebutkan dalam Alquran.</p>
<p>Dilihat dari tingkatannya berdasarkan jumlah perawi, hadits dibedakan menjadi tiga, yaitu:<br>&#8211; muttawatir <br>&#8211; masy-hur <br>&#8211; ahad</p>
<p>Ulama menerima ketiga jenis hadits tersebut di atas sebagai bukti dan sumber hukum, meskipun dalam kasus hadits terdapat perbedaan pendapat (ikhtilaf).</p>
<ul class="wp-block-list"><li>Pertama, sebagian besar ulama menerima hadits sebagai bukti dan <a href="https://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_ekonomi_internasional" target="_blank" aria-label="sumber hukum (opens in a new tab)" rel="noreferrer noopener nofollow" class="rank-math-link">sumber hukum</a>,</li><li>Kedua, sebagian besar Syiah menerima hadits sebagai bukti dan dapat dipraktekkan jika disertai dengan petunjuk yang memberikan validitas untuk amalan tersebut.</li><li>Ketiga, Mu&#8217;tazilah yang mengakui hadits hanya sebagai bukti dan dapat diterapkan dalam pengamalan jika ketentuan hadits sesuai dengan hadits Aziz.</li><li>Kempat Zhahiriyah menolak hadits sebagai bukti dan seharusnya tidak diterapkan dalam pengamalan.</li></ul>
<h4 class="wp-block-heading">c. Kesepakatan ulama (ijma)</h4>
<p>Ini adalah kesepakatan mujtahid umat Muhammad ada waktu tertentu setelah waafatnya Nabi tentang hukum syara. Ijtihad yang dilakukan dalam ijma ulama mengandung beberapa unsur, yaitu:</p>
<p>1) ada ketegangan pikiran yang maksimal;<br>2) ijtihad dilakukan oleh orang yang sudah menggapai derajat tertentu dalam bidang keilmuan (fakih),<br>3) upaya ijtihad dilakukan dengan cara isturbat (ilmu hukum), dan<br>4) Hasil dari upaya ijtihad adalah kuatnya asumsi hukum Syariah yang bersifat amaliah.</p>
<p>Ijtihad bisa dilakukan secara pribadi (ijtihad fardhi) dan kolektif (ijtihad &#8216;jamai). Produk ijtihad fardhi antara lain fatwa yang dikeluarkan oleh ulama perorangan, seperti fatwa Ibnu Taimiyah dan fatwa Yusuf Qaradhawi.</p>
<p>Produk Jama&#8217;i Ijtihad selain diatas antara lain fatwa Dewan Syariah Nasional MUI dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES).</p>
<h4 class="wp-block-heading">d. Analogi (qiyas)</h4>
<p>Qiyas merupakan salah satu sumber hukum ekonomi syariah, yang mana qiyas adalah untuk menegakkan hukum sesuatu yang istimewa, lain waktu karena kesamaan keduanya dari sudut pandang Tuhan. Ada empat rukun qiyas, yaitu:</p>
<p>1) sesuatu yang pasti / pasti (ashal);<br>2) hukum sesuatu yang pasti (hukum Ashal);<br>3) ilah; dan<br>4) Sesuatu yang lain, yang dalam hukum akan disamakan dengan ashal karena persamaan &#8216;illat (far&#8217;un).</p>
<h3 class="wp-block-heading">2. Sumber sekunder (mashadir tab&#8217;iyyah)</h3>
<p>Mashadir Tab&#8217;iyyah yaitu sumber hukum ekonomi syariah yang penggunaannya masih diperdebatkan sebagai bukti dan acuan penghapusan hukum fiqh Islam, karena merupakan produk nalar manusia, antara lain:</p>
<h4 class="wp-block-heading">a. Istihsan</h4>
<p>Istihsan adalah terjemahan qiyas hafi yang sulit dipahami atau dikecualikan masalah juziyah daripada qaidah ammah berdasarkan dalil dan kejelasan atau derajat kesempurnaan tertentu. Ada berbagai jenis istihsan, termasuk:</p>
<p>1) istihsan dengan Al-Quran; eperti bolehnya berwasiat;<br>2) istihsan dengan hadits: seperti sahnya puasa bagi oang makan secare terlupa;<br>3) istihsan dengan urf. sebagai kontrak hukum untuk menyewa kamar mandi untuk mandi;<br>4) istihsan darurat: misalnya membersihkan telaga dari kotoran dan membuang air.<br>5) istihsan dengan maslahat, misalnya wasiat yang sah, mahjur alayhi, karena untuk kemaslahatan masyarakat.</p>
<h4 class="wp-block-heading">b. Masalih al-mursalah </h4>
<p>Masalih al-mursalah menjadi sumber hukum ekonomi syariah jika memenuhi syarat sebagai berikut:</p>
<p>1) maslahat mursalah tidak bertentangan dengan niat syar;<br>2) maslahat-mursalah menerima pikiran yang matang dan kokoh; dan<br>3) Maslahat mursala mencakup segalanya untuk semua atau martabat manusia.</p>
<h4 class="wp-block-heading">c. Urf</h4>
<p>Urf inilah yang sudah menjadi kebiasaan manusia berupa perbuatan atau perkataan. Berdasarkan kebenarannya: Urf dibagi menjadi:</p>
<p>1) urf sahih &#8211; kebiasaan yang tidak secara jelas melarang yang halal dan tidak membenarkan haram;<br>2) urf fasid, amalan yang jelas-jelas dilarang dan haram, atau amalan yang jelas-jelas bertentangan dengan ajaran al-Quran dan Sunnah.</p>
<h4 class="wp-block-heading">d. Syar&#8217;u man qablana</h4>
<p>Syar&#8217;u man qablana, yaitu ketentuan hukum Allah SWT yang diberikan kepada umat di hadapan umat Nabi Muhammad SAW.</p>
<h4 class="wp-block-heading">e. Mazhab sahabat</h4>
<p>Mazhab sahabat adalah perkataan atau tindakan seseorang yang tidak bertentangan dengan makna syara. Seseorang yang sempat bertemu Rasullah SAW ketika dia beriman dan meninggal dalam Islam.</p>
<h4 class="wp-block-heading">f. Istishhab</h4>
<p>Istishhab juga merupakan salah satu sumber hukum ekonomi syariah, yang mana pengertian Istishab adalah hukuman dengan ada atau tidaknya sesuatu di masa sekarang atau di masa depan, tergantung apakah ada sesuatu di masa lalu, karena tidak ada bukti bahwa sesuatu itu telah mengubah keadaan.</p>
<h4 class="wp-block-heading">g. Sadd ad-dzarai</h4>
<p>Sadd ad-dzarai, yaitu menghindari kejahatan atau keburukan</p>
<p>Sumber hukum ekonomi syariah di Indonesia dalam konteks hukum Indonesia, Hukum Ekonomi Syariah diatur oleh Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 02 tanggal 10 September 2008 tentang Sidang Hukum Ekonomi Syariah (KHES). KHES bisa digolongkan sebagai hasil dari Ijtihad Jama&#8217;i yang dilakukan secara kolektif oleh ulama Indonesia.</p>
<p>Selain itu, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), dan sejumlah peraturan dan surat edaran yang diterbitkan untuk memenuhi fatwa MUI DSN juga menjadi sumber hukum ekonomi syariah nasional.</p>
<hr class="wp-block-separator is-style-wide"/>
<p>Referensi : </p>
<ul class="wp-block-list"><li>Shalih Humaid al-Ali, Ma&#8217;alim al-Iqtishad fi al-Islam, h. 24-27. Mardani, Figh Ekonomi Syariah, (Hukum Bisnis Syariah, (Jakarta: Kencana-PrenadaMedia Group, 2014), h. 51-57. Ma&#8217;ruf Amin, Fatwa dalam Sistem Hukum Islam, Cet. ke-1, (Jakarta: eLSAS, 2008).</li></ul>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.santuynesia.com/blog/sumber-hukum-ekonomi-syariah/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kedudukan Hukum Ekonomi Syariah</title>
		<link>https://www.santuynesia.com/blog/kedudukan-hukum-ekonomi-syariah</link>
					<comments>https://www.santuynesia.com/blog/kedudukan-hukum-ekonomi-syariah#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 05 Sep 2020 05:54:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Edukasi]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Fikih]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://santuynesia.com/?p=1909</guid>
					<description><![CDATA[SantuyNesia &#8211; Kedudukan hukum ekonomi syariah dalam hukum islam dan hukum indonesia, Kajian hukum ekonomi syariah dalam kajian hukum Islam termasuk dalam kajian al-ahkam al-iktishadiya wa al-maliya (hukum ekonomi dan properti), yang merupakan bagian dari kajian al-ahkam al-muamal (hukum muamalah). Dalam ajaran Islam, ada fiqh muamalah yang biasanya berarti aturan Allah yang mengatur manusia sebagai [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="https://santuynesia.com/kedudukan-hukum-ekonomi-syariah" class="rank-math-link" rel="nofollow noopener" target="_blank">SantuyNesia </a></strong>&#8211; Kedudukan hukum ekonomi syariah dalam hukum islam dan hukum indonesia, Kajian hukum ekonomi syariah dalam kajian hukum Islam termasuk dalam kajian al-ahkam al-iktishadiya wa al-maliya (hukum ekonomi dan properti), yang merupakan bagian dari kajian al-ahkam al-muamal (hukum muamalah).</p>
<p>Dalam ajaran Islam, ada fiqh muamalah yang biasanya berarti aturan Allah yang mengatur manusia sebagai makhluk sosial dalam semua urusan duniawi.</p>
<p>Fiqh muamalah secara khusus mengatur berbagai kontrak atau transaksi yang memungkinkan orang untuk saling memiliki harta dan menukar keuntungan berdasarkan ketentuan Islam.</p>
<p>Fiqh muamalah dalam pengertian khusus ini menitikberatkan pada dua hal, yaitu al-muamalat al-madiya (hukum material), yaitu aturan syari&#8217;at tentang harta benda sebagai objek transaksi, dan al-muamalat al-adabiya (hukum mengalokasikan harta melalui persetujuan Kabul / transaksi.), Yaitu aturan shaar yang menyangkut manusia sebagai subyek transaksi.</p>
<p>Dengan demikian, secara konseptual hukum ekonomi syariah dan hukum bisnis syariah memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan fiqh muamalah.</p>
<h2 class="wp-block-heading">Dalam Hukum Islam</h2>
<p>Hukum <a href="https://id.wikipedia.org/wiki/Ekonomi_syariah" target="_blank" aria-label="ekonomi syariah (opens in a new tab)" rel="noreferrer noopener nofollow" class="rank-math-link">ekonomi syariah</a>, yaitu seperangkat aturan yang terkait dengan praktik ekonomi komersial dan non-komersial seseorang, didasarkan pada berbagai perangkat hukum Islam yang menjadi subjek kajian fiqh muamal, serta hukum bisnis syariah, yaitu seperangkat aturan yang terkait dengan praktik bisnis seperti jual beli, perdagangan dan perdagangan, berdasarkan hukum Islam, yang merupakan kajian fiqh muamalah.</p>
<p>Oleh karena itu, hukum ekonomi syariah merupakan bagian dari kajian muamal fiqh, khususnya kajian al-ahkam al-iktishadiyya wa al-maliya (hukum ekonomi dan properti) dalam kedudukan hukum ekonomi islam.</p>
<p>Dalam konteks Indonesia, pengadilan agama telah diberi kesempatan untuk mempertimbangkan sengketa ekonomi terkait Syariah. Pengadilan agama saat ini tidak hanya berwenang untuk menyelesaikan perselisihan di bidang perkawinan, warisan, wasiat, hibah, sedekah dan sedekah, tetapi juga untuk menyelesaikan aplikasi untuk adopsi (adopsi) dan penyelesaian sengketa zakat, infak dan ekonomi syariah.</p>
<p>Dalam Klarifikasi Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama disebutkan bahwa ekonomi syariah adalah perbuatan atau kegiatan komersial yang dilaksanakan sesuai dengan prinsip syariah, antara lain:</p>
<ol class="wp-block-list"><li>bank syariah</li><li>lembaga keuangan mikro syariah;</li><li>asuransi syariah;</li><li>reasuransi syariah;</li><li>reksadana syariah:</li><li>obligasi dan surat berharga berjangka menengah syariah;</li><li>sekuritas syariah;</li><li>pembiayaan syariah;</li><li>pegadaian syariah;</li><li>dana pensiun lembaga keuangan syariah; dan</li><li>bisnis syariah.</li></ol>
<p>Hal ini memberikan penjelasan yang lebih spesifik dalam konteks Indonesia, hukum ekonomi syariah mencakup sejumlah institusi ekonomi tersebut, dan masih terdapat ruang untuk pengembangan lebih lanjut.</p>
<p>Guna memenuhi ketentuan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama maka disusun Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) yang merupakan kumpulan dari berbagai fiqh yang ada dan beberapa hal yang dianggap ijtihad baru.</p>
<p>Konsekuensinya, hukum ekonomi yang terkandung dalam KHES tentunya merupakan hasil pemikiran manusia yang akan terus berlanjut secara dinamais sesuai dengan waktu. KHES terdiri dari Buku yang diambilnya, Buku I tentang Hukum dan Mata Pelajaran Amwal, Buku II tentang Akad Syariah, Buku III tentang Zakat dan Hibah, dan Buku IV tentang Akuntansi Syariah. </p>
<p>Untuk melihat tempat hukum ekonomi syariah dalam peta hukum nasional, maka perlu melihat partisipan saat ini dalam hukum nasional. Dalam perkembangan hukum nasional terdapat tiga unsur sumber hukum yang mempunyai kedudukan yang sama dan seimbang yaitu hukum adat (hukum kebiasaan), hukum dari Barat dan hukum Islam.</p>
<p>Hukum Islam merupakan hukum agama yang hidup dalam masyarakat muslim Indonesia, sehingga menjadi salah satu sumber hukum dalam perumusan peraturan perundang-undangan di Indonesia.</p>
<p>Azizi berpendapat bahwa positivisasi hukum harus menjadikan hukum Islam sebagai sumber pembuatan hukum, termasuk dalam putusan, adat istiadat, dan doktrin hakim.</p>
<h2 class="wp-block-heading">Dalam Hukum Indonesia</h2>
<p><a href="https://santuynesia.com/kedudukan-hukum-ekonomi-syariah" class="rank-math-link" rel="nofollow noopener" target="_blank">Kedudukan hukum ekonomi</a> syariah di Indonesia harus menjamin kebebasan keinginan masyarakat untuk menjalankan ajaran agama, termasuk melakukan transaksi atau kegiatan ekonomi dan bisnis yang sesuai dengan ajaran agama yang di anut masyarakat.</p>
<p>Namun perlu ditekankan bahwa dalam konteks sistem hukum nasional Indonesia, hukum ekonomi syariah akan memperoleh kekuatan hukum dan menjadi mengikat ketika mendapat penguatan dan legitimasi dari pemerintah dalam bentuk positivisasi hukum berupa undang-undang, kodrat, dan berbagai produk hukum lainnya yang sejalan dengan berbagai hukum perekonomian. syariah.</p>
<p>Secara khusus, sejumlah undang-undang ekonomi telah dimasukkan ke dalam peraturan perundang-undangan nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.</p>
<p>Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), Perintah Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah(KHES), serta sejumlah peraturan dan surat edaran yang diterbitkan sesuai dengan Fatwa- fatwa DSN MUI</p>
<hr class="wp-block-separator is-style-wide"/>
<p>Referensi :</p>
<ul class="wp-block-list"><li>Ibdalsyah dan Hensti Tanjung, <em>Figh Muamalah</em>, (Bogor: Azam Begor, 2014), h. 13 Hendi Suhendi, <em>Fiqh Muamalah</em>, (Jakarta: RajaGrafindo, Cet. ke-9. 2014), h. 1-3.</li><li>Rachmat Syafei, <em>Fiqh Muamalah</em>, (Bandung: Pustaka Setia, 2006), h. 17</li><li>Aldul Mughits, &#8220;Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah dalam Tinjauan Hukum Islam.&#8221; <em>Jurnal al-Mawarid</em> Edisi XVIII tahun 2008, h. 146.</li><li>A. Qodri Aziziy, <em>Eklekstisisme Hukum Nasional: Kompetisi antara Hukum Islam dan Hukum Umum</em>, Cet. ke-1 (Yogyakarta: Gama Media, 2002), h. 171-173. Andri Soemitra, <em>Masa Depan Pasar Modal Syariah di Indonesia</em>, (Jakarta: Kencana-PrenadaMedia Group, 2014), h. 104-105.</li><li>A. Qodri Aziziy, <em>Eklekstisisme Hukum Nasional</em>, Cet. ke-1, (Yogyakarta: Gama Media, 2002), h. 176-177.</li><li>Andri Soemitra, <em>Masa Depan Pasar Modal Syariah di Indonesia</em> (Jakarta: Kencana-PrenadaMedia Group, 2014), h. 104-105.</li><li>Yeni Salma Barlinti, <em>Kedudukan Fatwa Dewan Syariah Nasional dalam Sistem Hukum Nasional di Indonesia</em>, Cet. ke-1 (Balitbang Kemenag RI, Desember 2010), h. 556</li></ul>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.santuynesia.com/blog/kedudukan-hukum-ekonomi-syariah/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Makalah Hak Milik</title>
		<link>https://www.santuynesia.com/blog/makalah-hak-milik</link>
					<comments>https://www.santuynesia.com/blog/makalah-hak-milik#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 22 Jul 2020 00:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Edukasi]]></category>
		<category><![CDATA[Fikih]]></category>
		<category><![CDATA[Makalah Fikih]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://santuynesia.com/?p=1713</guid>
					<description><![CDATA[Makalah hak milik pdf. Makalah konsep hak milik. Pengertian hak. Pembagian hak. Sebab sebab kepemilikan. Pembagian Al-Milk. Makalah hak milik dalam islam. Makalah fiqih muamalah. Makalah Hak Milik Bagi teman-teman yang ingin Makalah Hak Milik format word bisa klik di bawah Demikian makalah mengenai hak milik. Baca juga kategori terkait. Terimakasih telah berkunjung.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><a href="https://santuynesia.com/makalah-hak-milik" class="rank-math-link" rel="nofollow noopener" target="_blank">Makalah hak milik</a> pdf. Makalah konsep hak milik. Pengertian <a aria-label="hak (opens in a new tab)" rel="noreferrer noopener nofollow" href="https://id.wikipedia.org/wiki/Hak" target="_blank" class="rank-math-link">hak</a>. Pembagian hak. Sebab sebab kepemilikan. Pembagian Al-Milk. Makalah hak milik dalam islam. Makalah fiqih muamalah.</p>
<h2 class="wp-block-heading">Makalah Hak Milik</h2>
<figure><iframe src="https://drive.google.com/file/d/1y21Kgd_4F8nL6SA0P2vBiVqil2u7yl3V/preview" width="640" height="480"></iframe></figure>
<p>Bagi teman-teman yang ingin Makalah Hak Milik format word bisa klik di bawah</p>
<div class="wp-block-buttons is-content-justification-center is-layout-flex wp-block-buttons-is-layout-flex">
<div class="wp-block-button"><a class="wp-block-button__link" href="https://semawur.com/ZlIXVi" target="_blank" rel="noreferrer noopener nofollow">Klik Disini</a></div>
</div>
<p>Demikian makalah mengenai <a href="https://santuynesia.com/makalah-hak-milik" class="rank-math-link" rel="nofollow noopener" target="_blank">hak milik</a>. Baca juga <a href="/tag/fikih" target="_blank" aria-label=" (opens in a new tab)" rel="noreferrer noopener" class="rank-math-link">kategori terkait</a>. Terimakasih telah berkunjung.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.santuynesia.com/blog/makalah-hak-milik/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Makalah Konsep Harta</title>
		<link>https://www.santuynesia.com/blog/makalah-konsep-harta</link>
					<comments>https://www.santuynesia.com/blog/makalah-konsep-harta#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 10 May 2020 23:58:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Edukasi]]></category>
		<category><![CDATA[Fikih]]></category>
		<category><![CDATA[Makalah Fikih]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://santuynesia.com/?p=736</guid>
					<description><![CDATA[Makalah Konsep Harta Makalah konsep harta pdf, pengertian harta, unsur-unsur harta, pembagian harta dan akibat hukumnya, fungsi harta. Bagi teman-teman yang ingin Makalah Konsep Harta format word bisa klik dibawah Demikian makalah mengenai konsep harta. Baca juga kategori terkait. Terimakasih telah berkunjung. ]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<h2 class="wp-block-heading">Makalah Konsep Harta</h2>
<p><a href="https://santuynesia.com/makalah-konsep-harta/" rel="nofollow noopener" target="_blank">Makalah konsep harta</a> pdf, pengertian <a rel="noreferrer noopener nofollow" class="rank-math-link" href="https://id.wiktionary.org/wiki/harta" target="_blank">harta</a>, unsur-unsur harta, pembagian harta dan akibat hukumnya, fungsi harta.</p>
<figure><iframe src="https://drive.google.com/file/d/1MXLMNFYhcwsNdBp3K69caZprBnw7RU-9/preview" width="640" height="480"></iframe></figure>
<p>Bagi teman-teman yang ingin Makalah Konsep Harta format word bisa klik dibawah</p>
<div class="wp-block-buttons is-content-justification-center is-layout-flex wp-block-buttons-is-layout-flex">
<div class="wp-block-button"><a class="wp-block-button__link" href="https://semawur.com/aF03TZ" target="_blank" rel="noreferrer noopener nofollow">Klik Disini</a></div>
</div>
<p>Demikian makalah mengenai <a href="https://santuynesia.com/makalah-konsep-harta/" class="rank-math-link" rel="nofollow noopener" target="_blank">konsep harta</a>. Baca juga <a href="/tag/fikih" target="_blank" aria-label=" (opens in a new tab)" rel="noreferrer noopener" class="rank-math-link">kategori terkait</a>. Terimakasih telah berkunjung. </p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.santuynesia.com/blog/makalah-konsep-harta/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
