<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>
<channel>
	<title>Ekonomi &#8211; Blog SantuyNesia</title>
	<atom:link href="https://www.santuynesia.com/blog/tag/ekonomi/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.santuynesia.com/blog</link>
	<description>Macul Ilmu</description>
	<lastBuildDate>Fri, 25 Feb 2022 09:47:52 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	
<image>
	<url>https://www.santuynesia.com/blog/santuyuploads/2021/09/santuynesia-favicon.png</url>
	<title>Ekonomi &#8211; Blog SantuyNesia</title>
	<link>https://www.santuynesia.com/blog</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Mengupas Konsep Ekonomi Kebutuhan dan Kelangkaan</title>
		<link>https://www.santuynesia.com/blog/konsep-ekonomi-kebutuhan-dan-kelangkaan</link>
					<comments>https://www.santuynesia.com/blog/konsep-ekonomi-kebutuhan-dan-kelangkaan#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 26 Feb 2022 00:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Kebutuhan]]></category>
		<category><![CDATA[Kelangkaan]]></category>
		<category><![CDATA[Pengetahuan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://santuynesia.com/?p=4311</guid>
					<description><![CDATA[Sudahkah Anda tahu apa itu kebutuhan dan kelangkaan? Jika belum, yuk simak pembahasan berikut ini. Kebutuhan merupakan segala sesuatu yang urgen untuk dipenuhi dalam rangka mempertahankan kelangsungan hidup. Misalnya, kebutuhan untuk makan, kebutuhan akan pakaian dan tempat tinggal. Lalu, kelangkaan itu apa? Dalam bahasa kekinian, kelangkaan itu sama dengan ‘limited edition’. Kelangkaan terjadi karena suatu [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>Sudahkah Anda tahu apa itu kebutuhan dan kelangkaan? Jika belum, yuk simak pembahasan berikut ini.</p>
<p>Kebutuhan merupakan segala sesuatu yang urgen untuk dipenuhi dalam rangka mempertahankan kelangsungan hidup. Misalnya, kebutuhan untuk makan, kebutuhan akan pakaian dan tempat tinggal. Lalu, kelangkaan itu apa?</p>
<p>Dalam bahasa kekinian, kelangkaan itu sama dengan ‘limited edition’. Kelangkaan terjadi karena suatu barang hanya diproduksi sedikit atau jarang yang bisa memproduksinya, sementara permintaan pasar cukup banyak.</p>
<p>Kelangkaan merupakan salah satu masalah dalam ekonomi. Dan dengan adanya ilmu ekonomi, diharapkan kelangkaan dapat teratasi sehingga kebutuhan manusia terpenuhi.</p>
<p>Simak pembahasan lengkap mengenai kebutuhan dan kelangkaan berikut ini.</p>
<h2 class="wp-block-heading">Pengertian Kebutuhan</h2>
<p>Kebutuhan adalah segala sesuatu yang urgen untuk dipenuhi manusia untuk mempertahankan kelangsungan hidup. Pada dasarnya, kebutuhan antara individu satu dengan lainnya berbeda-beda dan akan berkembang seiring bertambahnya usia.</p>
<p>Jika terpenuhi, kebutuhan manusia baik berupa benda atau jasa akan memberikan kepuasan, baik kepuasaan jasmani maupun rohani. Namun, pada umumnya, ketika kebutuhan satu terpenuhi maka muncullah kebutuhan lain yang juga menuntut untuk dipenuhi.</p>
<p>Nah, Anda juga harus mengetahui mana kebutuhan dan mana keinginan. Keinginan adalah segala sesuatu yang diinginkan manusia untuk mendapatkan kepuasan yang sebaiknya dipenuhi setelah kebutuhan terpenuhi. Oleh karena itu, dahulukan memenuhi kebutuhan sebelum keinginan, sehingga permasalahan ekonomi tidak akan terjadi.</p>
<h2 class="wp-block-heading">Macam-macam Kebutuhan</h2>
<p>Kebutuhan manusia dapat diklasifikasikan menjadi 4 macam, yakni kebutuhan berdasarkan intensitas atau tingkatan, sifat, waktu pemenuhan dan wujud. Berikut penjelasan lengkap terkait ketiga macam kebutuhan tersebut.</p>
<h3 class="wp-block-heading">1. Kebutuhan Berdasarkan Intensitas</h3>
<p>Kebutuhan manusia berdasarkan intensitasnya atau tingkatannya dapat dibedakan menjadi 3 macam, yakni kebutuhan primer, sekunder dan tersier.</p>
<h4 class="wp-block-heading">a. Kebutuhan Primer</h4>
<p>Kebutuhan primer adalah&nbsp;kebutuhan dasar&nbsp;yang wajib dipenuhi manusia agar mendapatkan hidup yang layak. Bahkan, menurut International Labour Organization (ILO), kebutuhan primer harus dipenuhi oleh masyarakat kaya maupun miskin.</p>
<p>Kelangsungan hidup manusia akan terganggu bahkan terancam jika kebutuhan primer tidak terpenuhi. Contoh dari kebutuhan ini di antaranya papan (tempat tinggal atau rumah), pangan (makan dan minum) dan sandang (pakaian).</p>
<h4 class="wp-block-heading">b. Kebutuhan sekunder</h4>
<p>Kebutuhan sekunder merupakan pelengkap kebutuhan primer. Jadi, kebutuhan ini sebaiknya dipenuhi setelah kebutuhan primer terpenuhi.</p>
<p>Namun, jika kebutuhan sekunder tidak terpenuhi, kelangsungan hidup manusia tidak akan terancam. Contoh dari kebutuhan ini di antaranya meja, kursi, perabotan rumah tangga, ponsel dan sepeda motor.</p>
<h4 class="wp-block-heading">c. Kebutuhan tersier</h4>
<p>Kebutusan tersier merupakan kebutuhan ketiga yang dapat dipenuhi setelah kebutuhan primer dan sekunder terpenuhi. Kebutuhan ini berkaitan dengan barang-barang mewah sehingga menuntut si pemenuh kebutuhan berpenghasilan tinggi.</p>
<p>Contoh dari kebutuhan tersier di antaranya mobil mewah, perhiasan dan berlian.</p>
<h3 class="wp-block-heading">2. Kebutuhan Berdasarkan Sifat</h3>
<p>Kebutuhan manusia berdasarkan sifatnya dapat dibedakan menjadi 2 macam, yakni kebutuhan jasmani dan rohani.</p>
<h4 class="wp-block-heading">a. Kebutuhan jasmani</h4>
<p>Kebutuhan jasmani merupakan kebutuhan yang berkaitan dengan fisik atau badan manusia. Dengan terpenuhinya kebutuhan ini, manusia akan hidup sehat.</p>
<p>Kebutuhan jasmani berkaitan dengan pemenuhan kebendaan, seperti kebutuhan makanan dan minuman, alat-alat olahraga dan obat jika sakit.</p>
<h4 class="wp-block-heading">b. Kebutuhan rohani</h4>
<p>Kebutuhan rohani merupakan kebutuhan yang berkaitan dengan jiwa, rohani dan perasaan manusia. Dengan terpenuhinya kebutuhan ini, manusia akan memperoleh perasaan senang, aman, tenteram dan terhibur.</p>
<p>Contoh dari kebutuhan rohani di antaranya menjalankan ajaran agama dengan baik, rekreasi dan mendapat perhatian dari orang tua.</p>
<h3 class="wp-block-heading">3. Kebutuhan Berdasarkan Waktu Pemenuhan</h3>
<p>Kebutuhan manusia berdasarkan waktu pemenuhannya dapat dibedakan menjadi 2, yakni kebutuhan sekarang dan yang akan datang.</p>
<h4 class="wp-block-heading">a. Kebutuhan sekarang</h4>
<p>Kebutuhan sekarang merupakan kebutuhan yang harus dipenuhi di saat itu juga. Kebutuhan ini bersifat urgen dan tidak bisa ditunda. Jika ditunda, kelangsungan hidup manusia akan terancam.</p>
<p>Contoh dari kebutuhan sekarang adalah makan saat lapat, obat-obatan saat sakit dan pemadam kebakaran saat terjadi kebakaran.</p>
<h4 class="wp-block-heading">b. Kebutuhan yang akan datang</h4>
<p>Kebutuhan yang akan datang merupakan kebutuhan yang berkaitan dengan masa depan. Kebutuhan ini dapat ditunda atau ditangguhkan. Namun, Anda dapat mempersiapkannya mulai dari sekarang, asalkan tidak mengganggu kebutuhan yang lebih urgen untuk dipenuhi.</p>
<p>Contoh dari kebutuhan yang akan datang adalah menabung untuk membeli rumah atau membiayai pendidikan lanjut dan mengikuti program BPJS Kesekatan untuk sewaktu-waktu jika Anda sakit.</p>
<h3 class="wp-block-heading">4. Kebutuhan Berdasarkan Wujud</h3>
<p>Kebutuhan manusia berdasarkan wujudnya dapat dibedakan menjadi 2, yakni kebutuhan material dan spiritual.</p>
<h4 class="wp-block-heading">a. Kebutuhan material</h4>
<p>Kebutuhan material merupakan kebutuhan yang memiliki bentuk nyata. Kebutuhan ini dapat dinikmati secara langsung.</p>
<p>Contohnya adalah makan nasi beserta lauk dan sayurannya dapat kita rasakan lezatnya, minum air dapat kita rasakan kesegarannya dan rumah untuk berlindung.</p>
<h4 class="wp-block-heading">b. Kebutuhan spiritual</h4>
<p>Kebutuhan spiritual merupakan kebutuhan yang tidak berbentuk nyata. Dengan kata lain, kebutuhan ini berkaitan dengan benda-benda yang tidak beruwujud, sehingga tidak bisa dilihat maupun diraba, namun dapat kita rasakan di dalam hati.</p>
<p>Contohnya adalah orang Islam salat di masjid, orang Protestan dan Katolik ibadah sembahyang di Gereja, orang Hindu sembahyang di Pura, orang Buddha sembahyang di Vihara dan orang Khonghucu sembahyang di Klenteng atau Litang.</p>
<h2 class="wp-block-heading">Pengertian Kelangkaan</h2>
<p>Setelah mengetahui pengertian dan macam-macam kebutuhan manusia, mari kita membahas kelangkaan. Kelangkaan adalah kondisi di mana jumlah sumber daya yang tersedia kurang atau tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan manusia. Misalnya, Anda melihat emak-emak yang sedang mengatre sangat panjang untuk membeli elpiji di salah satu pemasok.</p>
<p>Dengan kata lain, kelangkaan muncul karena kebutuhan manusia terus bertambah, sementara sumber daya yang tersedia terbatas. Oleh karena itu itu, manusia harus memperlakukan sumber daya yang tersedia dengan bijak agar kelangkaan tidak akan terjadi.</p>
<p>Berdasarkan ilmu ekonomi, kelangkaan memiliki dua makna, di antaranya:</p>
<ul class="wp-block-list"><li>Terbatas, yang berarti tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan manusia;</li><li>Terbatas, yang berarti manusia harus melakukan cara dan pengorbanan untuk mendapatkannya.</li></ul>
<h2 class="wp-block-heading">Faktor-faktor yang Menyebabkan Kelangkaan</h2>
<p>Kelangkaan merupakan salah satu masalah ekonomi yang pasti terjadi di setiap negara atau daerah. Ada beberapa faktor yang menyebabkan kelangkaan itu terjadi, di antaranya.</p>
<h3 class="wp-block-heading">1. Keterbatasan Sumber Daya</h3>
<p>Keterbatasan sumber daya merupakan faktor utama yang menjadikan suatu barang mengalami kelangkaan. Sumber daya yang dimaksud meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia dan sumber daya modal.</p>
<p>Sumber daya alam akan terus berkurang akibat pemenuhan kebutuhan manusia, plus sifat manusia yang serakah. Hal ini berdampak pada kelangkaan.</p>
<p>Kemudian, sumber daya manusia yang berkualitas rendah akan memengaruhi jumlah produksi suatu barang. Adapun sumber daya modal yang rendah membuat produsen menggunakan mesin-mesin berteknologi rendah untuk memproduksi barang. Hal ini juga berdampak pada kelangkaan.</p>
<h3 class="wp-block-heading">2. Perbedaan letak geografi</h3>
<p>Perbedaan letak geografis mengakibatkan sumber daya tersebar tidak merata karena kondisi lingkungan yang berbeda. Ada yang tanahnya subur, pun ada yang tanahnya tandus. Ada yang airnya melimpah, pun ada yang kekeringan. Perbedaan letak geografis ini memunculkan permasalahan ekonomi, yakni kelangkaan.</p>
<h3 class="wp-block-heading">3. Rendahnya kemampuan produksi</h3>
<p>Rendahnya kemampuan produksi dipengaruhi oleh dua faktor, yakni kemampuan sumber daya manusia yang terbatas dan alat-alat produksi yang masih berkualitas rendah. Sehingga, produksi yang dihasilkan akan berjumlah kurang alias tidak dapat memenuhi kebutuhan manusia.</p>
<h3 class="wp-block-heading">4. Pertumbuhan penduduk yang meningkat</h3>
<p>Faktor demografis juga berpengaruh terhadap kelangkaan. Jika pertumbuhan penduduk yang meningkat tidak dibarengi dengan hasil produksi yang meningkat pula, maka dapat dipastikan kebutuhan manusia tidak akan terpenuhi.</p>
<h3 class="wp-block-heading">5. Lambatnya perkembangan teknologi</h3>
<p>Produsen seharusnya mengaplikasikan <a href="/ototekno" target="_blank" data-type="URL" data-id="/ototekno" rel="noreferrer noopener">teknologi</a> produksi terbaru yang lebih efisien dan efektif dalam memproduki barang. Sehingga, kebutuhan manusia yang semakin meningkat dari waktu ke waktu dapat terpenuhi. Sebaliknya, produsen mengabaikan pembaruan teknologi produksi, maka hal ini akan berdampak pada kurangnya jumlah produksi. Sehingga, kebutuhan manusia tidak akan terpenuhi alias mengalami kelangkaan.</p>
<h3 class="wp-block-heading">6. Bencana alam</h3>
<p>Adanya bencana malam dapat menimbulkan kerusakan lingkungan. Hal ini berpengaruh terhadap proses distribusi suatu barang. Misalnya, di daerah A terjadi banjir besar yang mengakibatkan distribusi elpiji mengalami keterlambatan di daerah tersebut dan juga daerah-daerah yang mengharuskan distributor melewati daerah A.</p>
<p>Demikian penjelasan tentang kebutuhan dan kelangkaan. Semoga seluruh kebutuhan kita, terutama kebutuhan primer dapat terpenuhi dengan baik dan kelangkaan tidak terjadi.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.santuynesia.com/blog/konsep-ekonomi-kebutuhan-dan-kelangkaan/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Inflasi: Pengertian, Penyebab, Dampak &#038; Cara Mengatasi</title>
		<link>https://www.santuynesia.com/blog/apa-itu-inflasi</link>
					<comments>https://www.santuynesia.com/blog/apa-itu-inflasi#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 12 Feb 2022 22:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Inflasi]]></category>
		<category><![CDATA[Keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[Pengetahuan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://santuynesia.com/?p=4157</guid>
					<description><![CDATA[Pernahkah Anda mendengar kata inflasi? Jika belum, pastinya Anda pernah mendengar kenaikan harga barang-barang di pasar. Salah satu contohnya adalah cabai. Ya, pada waktu tertentu, harga cabai terus merangkak naik, terutama pada saat musim kemarau panjang yang disertai dengan permintaan pasar yang cukup tinggi. Bahkan, tidak jarang cabai per kilogram dibanderol Rp 100 ribu lebih. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>Pernahkah Anda mendengar kata inflasi? Jika belum, pastinya Anda pernah mendengar kenaikan harga barang-barang di pasar.</p>
<p>Salah satu contohnya adalah cabai. Ya, pada waktu tertentu, harga cabai terus merangkak naik, terutama pada saat musim kemarau panjang yang disertai dengan permintaan pasar yang cukup tinggi. Bahkan, tidak jarang cabai per kilogram dibanderol Rp 100 ribu lebih.</p>
<p>Lonjakan harga secara terus menerus ini memang tidak dapat disebut inflasi, namun ia menjadi penyumbang inflasi.</p>
<p>Dampak inflasi akan berpengaruh terhadap perekonomian negara. Oleh karena itu, pemerintah akan melakukan berbagai cara untuk menjaga laju inflasi supaya tetap terkontrol.</p>
<p>Sebenarnya apa itu inflasi?</p>
<h2 class="wp-block-heading" id="pengertian-inflasi">Pengertian Inflasi</h2>
<p>Secara singkat, inflasi dapat diartikan sebagai kenaikan harga secara terus menerus. Secara luas, inflasi adalah suat kondisi perekonomian di suatu negara di mana terjadi kecenderungan kenaikan harga dan jasa secara terus menerus dalam jangka waktu yang panjang.</p>
<p>Jadi, kenaikan harga yang bersifat sementara tidak dapat disebut sebagai inflasi. Seperti kenaikan harga barang menjelang Idul Fitri. Selain itu, kenaikan satu atau dua barang saja juga tidak dapat disebut inflasi. Misalnya kenaikan harga cabai. Namun, jika kenaikan harga cabai itu berdampak terhadap kenaikan harga barang-barang lainnya secara meluas, hal ini dapat dikatakan sebagai inflasi.</p>
<p>Kenaikan harga barang dan jasa secara meluas akan mengakibatkan penurunan nilai uang. Sehingga, inflasi dapat diartikan juga sebagai penurunan nilai uang terhadap nilai barang dan jasa.</p>
<p>Inflasi mengakibatkan daya beli masyarakat menurun. Penghasilan atau gaji masyarakat akan sulit memenuhi kebutuhan hidup.</p>
<h2 class="wp-block-heading" id="faktor-penyebab-inflasi">Faktor Penyebab Inflasi</h2>
<p>Inflasi tidak terjadi begitu saja alias tanpa sebab. Ada faktor yang memengaruhi kenaikan harga dan barang secara terus menerus, di antaranya:</p>
<h3 class="wp-block-heading" id="1-meningkatnya-permintaan-demand-pull-inflation">1. Meningkatnya Permintaan (Demand Pull Inflation)</h3>
<p>Inflasi dapat terjadi karena permintaan masyarakat terhadap barang atau jasa mengalami peningkatan. Sementara, di sisi lain, barang atau jasa yang tersedia jumlahnya terbatas alias tidak mampu mencukupi permintaan masyarakat. Hal ini mengakibatkan terjadinya kelangkaan barang di pasar.</p>
<p>Tidak hanya peningkatan permintaan barang dari masyarakat dalam negeri, permintaan barang -dari masyarakat luar negeri yang tinggi (yang mendorong kegiatan ekspor) juga menjadi penyebab terjadinya inflasi. Selain itu, belanja pemerintah yang tinggi dan permintaan barang atau jasa untuk swasta yang mengalami peningkatan juga menjadi faktor yang memengaruhi terjadinya inflasi.</p>
<h3 class="wp-block-heading" id="2-meningkatnya-biaya-produksi-cost-pull-inflation">2. Meningkatnya Biaya Produksi (Cost Pull Inflation)</h3>
<p>Peningkatan biaya produksi juga menjadi faktor yang memengaruhi terjadinya inflasi. Adapun penyebab dari peningkatan biaya produksi di antaranya harga bahan baku dan upah pekerja naik. Karena hal inilah produsen mengambil keputusan mengerek harga jual barang yang diproduksinya.</p>
<h3 class="wp-block-heading" id="3-tingginya-peredaran-uang">3. Tingginya Peredaran Uang</h3>
<p>Inflasi akan terjadi ketika jumlah uang yang beredar di masyarakat sangat tinggi. Karena jumlah uang yang beredar sangat tinggi, harga barang pun akan mengalami kenaikan. Sebab, daya beli masyarakat juga mengalami kenaikan karena mempunyai banyak uang. Di sisi lain, stok barang tetap statis.</p>
<p>Tingginya peredaran uang di tengah masyarakat bisa membuat harga barang naik 100 persen. Karena hal ini, uang bernominal kecil menjadi tidak berarti.</p>
<p>Barangkali Anda bertanya-tanya mengapa pemerintah tidak mencetak uang banyak kemudian dibagi-bagikan ke masyarakat. Nah, inilah salah satu alasannya.</p>
<h2 class="wp-block-heading" id="dampak-inflasi">Dampak Inflasi</h2>
<p>Inflasi tidak melulu memberikan dampak negatif bagi masyarakat. Ya, ada beberapa pihak yang mendapatkan dampak positif dari inflasi di waktu dan kondisi tertentu. Berikut dampak inflasi.</p>
<h3 class="wp-block-heading" id="1-dampak-terhadap-pendapatan">1. Dampak Terhadap Pendapatan</h3>
<p>Inflasi, pada kondisi tertentu, memberikan dampak positif bagi kalangan pengusaha. Pengusaha akan melakukan lebih memperbanyak produksi guna memenuhi target pasar dan mengejar keuntungan yang lebih karena kenaikan harga barang. Hal ini dapat meningkatkan perekonomian pengusaha.</p>
<p>Sementara itu, bagi masyarakat yang berpenghasilan tetap, mereka akan merasakan dampak negatif dari inflasi. Pengeluaran atau belanja masyarakat berpenghasilan tetap akan membengkak karena harga barang dan jasa mengalami kenaikan drastis dan dalam jangka waktu panjang.</p>
<h3 class="wp-block-heading" id="2-dampak-terhadap-minat-menabung">2. Dampak Terhadap Minat Menabung</h3>
<p>Sebagian besar masyarakat akan malas menabung di bank saat terjadi inflasi. Sebab, bunga <a href="https://santuynesia.com/tips-sebelum-menabung" data-type="post" data-id="162" rel="nofollow noopener" target="_blank">tabungan</a> yang didapat jauh lebih kecil karena tergerus inflasi. Di sisi lain, penabung dituntut untuk membayar biaya administrasi tabungannya setiap bulan.</p>
<h3 class="wp-block-heading" id="3-dampak-terhadap-harga-pokok">3. Dampak Terhadap Harga Pokok</h3>
<p>Inflasi membuat penetapan harga pokok menjadi sulit. Hal ini disebabkan persentase inflasi yang terjadi di kemudian hari sulit diprediksi dengan tepat. Akibatnya, penetapan harga pokok atau harga jual menjadi tidak akurat. Adapun pihak yang paling dirugikan dalam kasus ini adalah produsen.</p>
<h3 class="wp-block-heading" id="4-dampak-terhadap-ekspor">4. Dampak Terhadap Ekspor</h3>
<p>Kemampuan ekspor suatu negara akan mengalami penurunan ketika dihantam inflasi. Hal ini disebabkan biaya ekspor yang meroket tinggi dan daya saing produk ekspor menurun. Ujungnya, pendapatan dari devisa menjadi berkurang.</p>
<h3 class="wp-block-heading" id="5-dampak-terhadap-daya-beli-masyarakat">5. Dampak Terhadap Daya Beli Masyarakat</h3>
<p>Daya beli masyarakat akan mengalami penurunan karena tingginya harga barang dan jasa. Padahal, konsumsi masyarakat merupakan motor penggerak ekonomi Indonesia. Jika daya beli masyarakat rendah, maka pertumbuhan ekonomi nasional akan stagnan, bergerak lambat atau bahkan (parahnya) bergerak ke bawah yang berujung pada resesi.</p>
<h2 class="wp-block-heading" id="cara-mengatasi-inflasi">Cara Mengatasi Inflasi</h2>
<p>Sebagaimana yang disebutkan di awal bahwa pemerintah akan melakukan berbagai cara untuk mengatasi inflasi. Adapun cara yang harus dilakukan pemerintah adalah mengeluarkan kebijakan tertentu.</p>
<p>Berikut cara mengatasi inflasi dengan mengeluarkan kebijakan tertentu:</p>
<h3 class="wp-block-heading" id="1-kebijakan-fiskal">1. Kebijakan Fiskal</h3>
<p>Pemerintah dapat menerapkan kebijakan fiskal untuk menyelamatkan kondisi ekonomi dari inflasi. Kebijakan ini dapat memengaruhi nominal pengeluaran dan penerimaan pemerintah. Nominal pengeluaran (belanja) pemerintah dapat membuat suatu negara mengalami inflasi karena jumlah uang beredar mengalami peningkatan.</p>
<p>Oleh karena itu, melalui kebijakan fiskal ini, pemerintah harus menghemat rencana pengeluaran negara. Saat pengeluaran ditekan, jumlah permintaan barang akan mengalami penurunan. Ujungnya, harga menjadi turun, dan inflasi dapat dikendalikan.</p>
<p>Cara berikutnya, pemerintah melakukan peningkatan tarif pajak. Kebijakan ini akan membuat aktivitas konsumsi masyarakat menurun. Menurunnya konsumsi masyarakat berpengaruh terhadap permintaan barang dan jasa yang juga mengalami penurunan. Dengan begitu, harga menjadi turun.</p>
<h3 class="wp-block-heading" id="2-kebijakan-moneter">2. Kebijakan moneter</h3>
<p>Cara mengatasi inflasi selanjutnya adalah dengan menggunakan kebijakan moneter. Melalui kebijakan ini, diharapkan kondisi keuangan negara menjadi stabil. Berikut tiga jenis kebijakan moneter yang dapat diterapkan untuk mengatasi inflasi:</p>
<p>Pertama, penetapan persediaan kas oleh bank sentral suatu negara (jika di Indonesia berarti Bank Indonesia). Kebijakan ini dilakukan dengan meningkatkan batas minimum kas atau persentase saldo setiap lembaga perbankan di suatu negara. Dengan peningkatan saldo kas minimum, bank akan sulit mengeluarkan uang lebih banyak. Ya, kebijakan ini memang bertujuan untuk mengurangi peredaran uang, sehingga inflasi dapat diatasi.</p>
<p>Kedua, menerapkan kebijakan diskonto. Caranya dengan meningkatkan nilai suku bunga. Cara ini membuat masyarakat lebih bersemangat menyimpan uangnya di bank. Sehingga, peredaran uang dapat ditekan.</p>
<p>Ketiga, melakukan operasi pasar terbuka. Caranya pemerintah menjual Surat Utang Negara (SUN) kepada masyarakat secara terbuka. SUN merupakan investasi jangka panjang. Cara ini membuat masyarakat beralih melakukan investasi jangka panjang dengan membeli SUN dibandingkan mengeluarkan uang untuk belanja (konsumsi). Jika konsumsi mengalami penurunan, maka permintaan juga mengalami penurunan. Hal ini berpengaruh terhadap penurunan harga.</p>
<p>Lebih lanjut, uang yang diterima pemerintah dari masyarakat yang membeli SUN akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur. Setelah rampung dan sudah bisa difungsikan, infrastruktur ini akan memperoleh pemasukan. Nah, pemasukan inilah yang akan dikembalikan kepada masyarakat pembeli SUN beserta bunganya.</p>
<h3 class="wp-block-heading" id="3-kebijakan-lainnya">3. Kebijakan Lainnya</h3>
<p>Pemerintah masih bisa menggunakan kebijakan lain jika dua cara di atas masih belum mampu menekan inflasi. Pertama, meningkatkan produksi barang dengan cara memberi subsidi bagi sektor industri agar lebih banyak memproduksi barang. Pemerintah juga bisa membuka keran impor untuk memenuhi produksi barang yang ketersediaannya terbatas.</p>
<p>Cara ini membuat jumlah konsumsi dan permintaan menjadi seimbang. Sehingga, harga menjadi stabil daripada sebelumnya.</p>
<p>Kedua, menetapkan harga maksimum. Harga maksimum adalah harga paling tinggi yang menjadi batasan harga jual. Produsen tidak boleh menetapkan harga jual suatu barang di atas harga maksimum yang telah ditetapkan. Dengan cara ini, inflasi dapat diatasi.</p>
<p>Demikian pembahasan lengkap mengenai inflasi. Semoga bermanfaat untuk Anda.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.santuynesia.com/blog/apa-itu-inflasi/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Peran Pemerintah dalam Menerapkan Norma dan Etika Ekonomi Islam</title>
		<link>https://www.santuynesia.com/blog/peran-pemerintah-menerapkan-norma-ekonomi-islam</link>
					<comments>https://www.santuynesia.com/blog/peran-pemerintah-menerapkan-norma-ekonomi-islam#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 20 Nov 2021 06:05:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Edukasi]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Islam]]></category>
		<category><![CDATA[Norma]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://santuynesia.com/?p=3435</guid>
					<description><![CDATA[Letak keunggulan antara ekonomi Islam dengan ekonomi kapitalis atau sosialis yaitu memperhatikan dua sisi penting (etika dan ekonomi) secara bersamaan. Dengan adanya etika atau akhlak yang baik dalam sistem ekonomi Islam, maka hal tersebut dapat menjadi nilai tambah atau ciri khas tersendiri bagi ekonomi Islam. Tak hanya itu, etika atau akhlak inilah yang berperan untuk [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>Letak keunggulan antara ekonomi Islam dengan ekonomi kapitalis atau sosialis yaitu memperhatikan dua sisi penting (etika dan ekonomi) secara bersamaan.</p>
<p>Dengan adanya etika atau akhlak yang baik dalam sistem ekonomi Islam, maka hal tersebut dapat menjadi nilai tambah atau ciri khas tersendiri bagi ekonomi Islam.</p>
<p>Tak hanya itu, etika atau akhlak inilah yang berperan untuk memastikan bahwa kegiatan ekonomi yang dilakukan sejalan dengan ajaran Islam, dan tidak menimbulkan kerusakan atau kerugian bagi orang lain.</p>
<p>Namun, untuk memastikan bahwa etika Islam diterapkan secara benar di setiap lapisan ekonomi masyarakat tidaklah semudah membalikkan telapak tangan, akan tetapi memerlukan dukungan dari berbagai pihak, khususnya pemerintah.</p>
<p>Dalam hal ini, pemerintah dapat berperan sebagai pihak yang membuka pintu atau jalan untuk masuknya sistem ekonomi Islam ke setiap lapisan masyarakat secara sempurna, dan tidak dipenuhi dengan berbagai hambatan yang tidak menguntungkan.</p>
<p>Dengan memanfaatkan wewenang atau kekuasaannya, pemerintah dapat ikut serta dalam memastikan bahwa aktivitas ekonomi berjalan dengan lancar, dan tidak adanya pihak-pihak yang mencoba untuk menguasai pasar atau menghancurkan berbagai bisnis kecil.</p>
<p>Hal yang paling penting untuk diingat bahwa campur tangan pemerintah tidak boleh menghambat inovasi ataupun kreativitas masyarakat di bidang ekonomi, akan tetapi intervensi tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa inovasi atau kreativitas masyarakat memiliki peluang untuk berkembang dengan baik dan sejalan dengan norma dan etika Islam.</p>
<p>Terkadang ada orang yang bertanya kenapa ekonomi itu harus dikaitkan dengan agama, kenapa tidak dijalankan secara terpisah agar lebih teratur?<br><br>Untuk menjawab pertanyaan tersebut, hal yang perlu diingat bahwa ekonomi dan agama merupakan satu kesatuan, ekonomi tanpa agama akan tersesat, dan begitu juga agama tanpa ekonomi akan terhambat.</p>
<p>Al-Qur&#8217;an sendiri memerintahkan kepada kita untuk gemar bekerja dan mencari nafkah, atau dalam kata lain tidak hanya meminta-minta kepada orang lain.</p>
<p>Intinya bahwa pemisahan antara ekonomi dengan agama bukan membuat ekonomi semakin maju dan teratur, akan tetapi semakin kacau, dan saling memakan harta orang lain secara batil.</p>
<p>Dalam hal ini, pemerintah harus bekerja keras untuk memastikan bahwa tidak ada peluang untuk memisahkan antara ekonomi dan agama, karena ini merupakan salah satu tugas penting pemerintah.</p>
<p>Pengabaian terhadap hal tersebut akan menimbulkan berbagai penyakit dalam struktur ekonomi masyarakat, seperti timbulnya monopoli, ikhtikar, maysir, gharar, penipuan (tadlis), penjualan barang-barang yang haram, dan berbagai penyakit lainnya.</p>
<p>Oleh karena itu, Islam sangat mengharapkan agar pemerintah dapat menerapkan norma dan etika ekonomi Islam dalam struktur perekonomiannya secara menyeluruh dan sempurna.</p>
<p>Jika kita meninjau sejarah Islam, hampir tidak ada yang namanya pemisahan antara ekonomi dan agama, ini artinya bahwa kombinasi antara agama dan ekonomi sama sekali bukan hal yang baru.</p>
<p>Tanpa adanya usaha pemerintah dalam menerima dan mendukung <a href="https://santuynesia.com/ekonomi" target="_blank" rel="noreferrer noopener nofollow">ekonomi</a> Islam, maka dapat dipastikan bahwa sistem ekonomi Islam dan berbagai industri Syariah akan jalan di tempat, atau sulit untuk berkembang dan maju.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.santuynesia.com/blog/peran-pemerintah-menerapkan-norma-ekonomi-islam/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kerangka Keuangan Islam</title>
		<link>https://www.santuynesia.com/blog/kerangka-keuangan-islam</link>
					<comments>https://www.santuynesia.com/blog/kerangka-keuangan-islam#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 21 Oct 2021 16:32:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Edukasi]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Islam]]></category>
		<category><![CDATA[Keuangan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://santuynesia.com/?p=3418</guid>
					<description><![CDATA[Kerangka Keuangan Islam &#8211; Aturan dan norma Islam bersumber dari Al-Qur&#8217;an dan Sunnah. Kata Sunnah berarti cara bertindak, aturan perilaku atau praktik yang ditetapkan. Diterapkan pada kehidupan Nabi Muhammad, ini berarti, oleh karena itu, aturan yang diambil dari perkataan atau tindakan Nabi baik dalam pernyataan atau tindakan tertentu atau dalam persetujuannya atas tindakan atau praktik [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Kerangka Keuangan Islam</strong> &#8211; Aturan dan norma Islam bersumber dari Al-Qur&#8217;an dan Sunnah. Kata Sunnah berarti cara bertindak, aturan perilaku atau praktik yang ditetapkan.</p>
<p>Diterapkan pada kehidupan Nabi Muhammad, ini berarti, oleh karena itu, aturan yang diambil dari perkataan atau tindakan Nabi baik dalam pernyataan atau tindakan tertentu atau dalam persetujuannya atas tindakan atau praktik orang lain, seperti yang tercatat dalam hadits atau tradisi.</p>
<p>Istilah hadits dengan demikian mengacu pada laporan kejadian tertentu.</p>
<p>Meskipun orang sering menemukan kata Sunnah dan hadits yang digunakan hampir secara bergantian, yang terakhir mengacu pada tradisi atau kisah Nabi sementara yang pertama berkaitan dengan praktik atau aturan yang disimpulkan darinya.</p>
<p>Selain dua sumber utama <a href="/tag/hukum">hukum</a> ini, ada dua sumber yang bergantung, yaitu ijmak (konsensus) dan qiyas (penalaran dengan analogi).</p>
<p>Jika seseorang tidak dapat menemukan teks yang relevan dari Al-Qur&#8217;an atau hadits maka orang tersebut beralih ke sumber ketiga, yaitu konsensus umum di antara para ulama pada masa tertentu mengenai suatu aturan yang sesuai dan dapat diterapkan pada situasi yang dihadapi.</p>
<p>Keputusan yang dengan suara bulat diputuskan menjadi tetap dan pasti dan bagian dari badan permanen yurisprudensi Islam.</p>
<p>Otoritas ijmak didasarkan pada ketidakpercayaan terhadap pendapat individu.</p>
<p>Ada jaminan kebebasan dari kesalahan dalam pikiran komunal.<ins></ins></p>
<p>Jika masyarakat sependapat tentang masalah tertentu di wilayah di mana pandangan bulat mereka tidak bertentangan dengan Al-Qur&#8217;an atau Sunnah, itu diterima sebagai valid.</p>
<p>Pembatasan kewenangan ijmak, yaitu tidak boleh bertentangan dengan Al-Qur&#8217;an atau Sunnah, jelas merupakan salah satu hal yang signifikan.</p>
<p>Jika baik Al-Qur&#8217;an maupun Sunnah atau ijmak tidak dapat memberikan putusan untuk memecahkan masalah yang dihadapi, para ahli hukum telah, melalui refleksi yang saleh dan hati-hati, untuk mendapatkan keputusan yang sesuai dengan kesimpulan logis dari yang khusus ke umum atau sebaliknya, dan/atau dengan analogi.</p>
<p>Penalaran logis dengan analogi, yang dikenal sebagai qiyas, adalah subjek dari banyak penyelidikan filosofis untuk mengekstrak prinsip yang mendasari dari keadaan tertentu dari kasus tertentu.</p>
<p>Penting untuk mengingatkan diri kita sendiri tentang prinsip penting hukum Islam yang dijelaskan oleh salah satu ulama terkenal, Fakhruddin Al-Razi: hukum dalam Islam ditentukan oleh apa yang Allah dan Rasul-Nya katakan, bukan oleh analogi dan penalaran.</p>
<p>Beberapa dari arahan atau aturan yang paling penting, aksiomatik bagi umat Islam dan relevan dengan subjek kita, adalah bahwa:</p>
<ul class="wp-block-list"><li>Al-Qur&#8217;an adalah firman Allah yang diturunkan, ditransmisikan secara verbatim, dan dijelaskan paling otoritatif melalui Sunnah.</li><li>Syariah adalah Hukum Ilahi, diturunkan langsung dari kata-kata Al-Qur&#8217;an atau dari Sunnah, atau secara tidak langsung dari sumber yang sama melalui deduksi atau analogi yang beralasan.</li><li>Akal manusia memiliki kedaulatan yang cukup besar di dalam hukum; ia tidak memiliki kedaulatan atas hukum. Dengan kata lain, apa yang telah Allah izinkan tidak dapat dilarang tanpa syarat, dan apa yang telah Dia larang juga tidak dapat diizinkan tanpa syarat.</li><li>Hukum mencakup prinsip umum bahwa jika tidak ada yang dilarang secara khusus, hal itu dapat dianggap, pada prinsipnya, untuk diizinkan.</li><li>Konsep kemakmuran didefinisikan dalam Syariah dalam istilah keridhaan Allah, bukan dalam hal akumulasi kekayaan. Kebajikan, kebenaran, dan pemenuhan hamba kepada Allah adalah kunci kesenangan-Nya. Kebajikan dan kebenaran dapat dicapai melalui perbuatan baik dan pemurnian perilaku manusia dari kejahatan.</li><li>Konsep properti (maal) adalah spesial dan unik dalam Islam. Maal, apakah sebagai kekayaan atau pendapatan, dianggap sebagai kebaikan, nikmat, dari Allah; itu bukan kejahatan. Surga terbuka sama bagi yang kaya dan yang miskin. Maal adalah sarana yang dapat digunakan untuk kebaikan atau kejahatan; kemiskinan tidak selalu terkait dengan kebaikan; memang, dalam beberapa kasus, itu mungkin terkait dengan ketidakpercayaan atau melemahnya keyakinan. Yang penting bukanlah apakah seseorang memiliki kekayaan tetapi bagaimana itu diperoleh dan bagaimana membelanjakannya.</li></ul>
<h3 class="wp-block-heading">Tujuan Islam (Maqashid Asy-Syariah)</h3>
<p>Ini didasarkan pada tauhid (keesaan Tuhan).</p>
<p>Tauhid menyiratkan bahwa alam semesta telah dirancang dan diciptakan secara sadar oleh Allah dan tidak terjadi secara kebetulan.</p>
<p>Manusia adalah Khalifah atau wakil tertinggi di bumi dan sumber daya yang dimilikinya adalah perwalian (amanah).</p>
<p>Khalifah pada dasarnya berarti persatuan dan persaudaraan mendasar umat manusia.</p>
<p>Hal ini membutuhkan konsep untuk memastikan implementasinya, sehingga harus disertai dengan keadilan.</p>
<p>Oleh karena itu, penegakan keadilan telah dinyatakan oleh Al-Qur&#8217;an sebagai salah satu tujuan utama.</p>
<p>Faktanya, Al-Qur&#8217;an menempatkan keadilan &#8220;terdekat dengan takwa&#8221; dalam arti pentingnya keadilan dalam keyakinan Islam.</p>
<p>Komitmen kuat Islam untuk persaudaraan dan keadilan menjadikan kesejahteraan semua manusia sebagai tujuan utama Islam.</p>
<p>Kesejahteraan ini mencakup kepuasan fisik, karena kebahagiaan dan kedamaian hanya dapat diperoleh dengan cara realisasi yang seimbang dari kebutuhan material dan spiritual dari kepribadian manusia.</p>
<p>Oleh karena itu, maksimalisasi total output saja tidak bisa menjadi tujuan yang memadai bagi masyarakat Muslim.</p>
<p>Maksimalisasi output harus dibarengi dengan upaya yang diarahkan untuk memastikan kesehatan spiritual sebagai inti batin kesadaran manusia, serta keadilan dan permainan yang adil di semua tingkat interaksi manusia.</p>
<p>Hanya pengembangan semacam ini yang akan sesuai dengan Maqashid asy-Syariah atau tujuan Syariah.</p>
<h3 class="wp-block-heading">Aturan Mengenai Objek Kontrak</h3>
<p>Ada beberapa aturan penting yang berhubungan dengan objek kontrak, antara lain:</p>
<h4 class="wp-block-heading">Keabsahan</h4>
<p>Objeknya harus halal (mubah), yaitu sesuatu yang diperbolehkan untuk diperdagangkan.</p>
<p>Itu harus mal mutaqawwim, yaitu subjek dan penyebab yang mendasarinya harus halal; dan itu tidak boleh dilarang oleh hukum Islam, atau mengganggu ketertiban umum atau moralitas.</p>
<p>Yang melekat pada keabsahan objek tersebut adalah kondisi bahwa seseorang tidak boleh menyerahkan kepada pihak lain hak milik atau kepemilikan atas suatu objek yang bukan dia sendiri pemiliknya, tanpa izin dari pemilik sahnya.</p>
<h4 class="wp-block-heading">Keberadaan</h4>
<p>Objek kontrak harus ada pada saat kontrak.</p>
<p>Maka dari itu, menjual janin adalah ilegal, misalnya.</p>
<p>Oleh karena itu, ketika objek kontrak adalah sesuatu yang nyata, itu harus ada pada saat kontrak, tetapi di mana objeknya adalah janji untuk diserahkan atau dibuat, maka objek janji itu tidak perlu ada pada saat kontrak, tetapi harus memungkinkan dan pasti; yaitu, harus mampu didefinisikan dan disampaikan.</p>
<h4 class="wp-block-heading">Pengiriman</h4>
<p>Objek kontrak harus mampu akan pengiriman tertentu.</p>
<p>Jika suatu kontrak terdiri dari kewajiban yang harus dilaksanakan, maka kewajiban tersebut harus dapat dilaksanakan dengan pasti.</p>
<p>Oleh karena itu, para ahli hukum klasik melarang penjualan unta yang telah melarikan diri, burung di udara, atau ikan di air.</p>
<p>Objek kontrak harus jelas dan pasti.</p>
<p>Perhatian utama para fuqaha adalah untuk mencegah konflik dan keuntungan yang tidak dapat dibenarkan yang timbul dari kontrak yang tidak pasti atau aleatory.</p>
<p>Syarat bahwa objek harus dapat diserahkan atau dieksekusi dapat dipahami sebagai aspek syarat hak atas kepemilikan, yaitu bahwa objek tersebut harus ada dalam kepemilikan orang yang bermaksud mengalihkan kepemilikan.</p>
<p>Jika objek kontrak adalah barang nyata, sebuah item, maka kepemilikannya harus diketahui, dan hak untuk mentransfer harus legal; dan kuantitas serta nilainya harus diketahui (tidak ada transaksi yang sah jika benda tersebut dilarang dalam hukum Islam).</p>
<p>Jika objek kontrak adalah janji untuk memproduksi atau menyerahkan suatu barang, sebuah item, di masa depan janji tersebut harus layak dan barang yang akan dikirim harus diketahui (didefinisikan).</p>
<h4 class="wp-block-heading">Penentuan yang Tepat</h4>
<p>Objek kontrak harus ditentukan secara tepat seperti esensi, kuantitas, dan nilainya.</p>
<p>Demikian pula, di mana suatu objek merupakan kewajiban kinerja, sifat dan nilai kewajiban juga harus ditentukan secara tepat.</p>
<p>Dalam kasus manfaat yang diperoleh dari properti, tindakan atau jasa yang tidak ada pada saat kontrak, objek kontrak yang diusulkan harus layak dan mampu untuk definisi yang tepat, serta sah.</p>
<p>Ini adalah prinsip yang diformulasikan oleh para fuqaha untuk mencegah ketidakpastian dan konflik antara pihak-pihak yang terikat kontrak dalam situasi di mana kontrak dibatalkan atau diakhiri karena suatu alasan dan salah satu pihak sedang mencari pemulihan.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.santuynesia.com/blog/kerangka-keuangan-islam/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Prinsip Hukum Ekonomi Syariah</title>
		<link>https://www.santuynesia.com/blog/prinsip-hukum-ekonomi-syariah</link>
					<comments>https://www.santuynesia.com/blog/prinsip-hukum-ekonomi-syariah#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 17 Sep 2020 02:17:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Edukasi]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Fikih]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://santuynesia.com/?p=1983</guid>
					<description><![CDATA[SantuyNesia &#8211; Dalam kerangka fiqh muamalah, tentunya prinsip-prinsip yang berlaku dalam prinsip hukum ekonomi syariah juga mengacu pada prinsip muamalah fiqh. Prinsip Hukum EKonomi Syariah Ada beberapa prinsip dasar fiqh muamalah yang tentunya terkait dengan hukum ekonomi syariah, yaitu: 1. Ketuhanan (ilahiyah) yakni bahwa dalam setiap kegiatan hukum ekonomi harus dilandasi nilai-nilai ketuhanan. Segala kegiatan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="https://santuynesia.com/prinsip-hukum-ekonomi-syariah" class="rank-math-link" rel="nofollow noopener" target="_blank">SantuyNesia</a> </strong>&#8211; Dalam kerangka fiqh muamalah, tentunya prinsip-prinsip yang berlaku dalam prinsip hukum ekonomi syariah juga mengacu pada prinsip muamalah fiqh.</p>
<h2 class="wp-block-heading">Prinsip Hukum EKonomi Syariah</h2>
<p>Ada beberapa prinsip dasar fiqh muamalah yang tentunya terkait dengan hukum <a href="https://id.wikipedia.org/wiki/Ekonomi_syariah" target="_blank" aria-label="ekonomi syariah (opens in a new tab)" rel="noreferrer noopener nofollow" class="rank-math-link">ekonomi syariah</a>, yaitu:</p>
<h3 class="wp-block-heading">1. Ketuhanan (ilahiyah)</h3>
<p>yakni bahwa dalam setiap kegiatan hukum ekonomi harus dilandasi nilai-nilai ketuhanan. Segala kegiatan ekonomi yang meliputi modal, proses produksi, konsumsi, distribusi, pemasaran, dan lain-lain harus selalu terikat oleh nilai dan kedudukan ketuhanan serta harus sejalan dengan tujuan yang ditetapkan oleh Allah SWT. </p>
<p>Prinsip hukum ekonomi ini mencerminkan fakta bahwa <a aria-label="sumber hukum ekonomi  (opens in a new tab)" href="https://santuynesia.com/sumber-hukum-ekonomi-syariah" target="_blank" rel="noreferrer noopener nofollow" class="rank-math-link">sumber hukum ekonomi </a>syariah merupakan norma hukum yang menyatukan nilai-nilai ketuhanan dalam segala aktivitas ekonomi seseorang. Ini adalah bentuk ajaran Islam yang sempurna yang melengkapi semua aspek kehidupan manusia, termasuk kegiatan ekonomi (syumul).</p>
<h3 class="wp-block-heading">2. Amanah</h3>
<p>Artinya, semua kegiatan ekonomi harus dilaksanakan atas dasar rasa saling percaya, kejujuran dan tanggung jawab. Dunia berserta isinya ini adalah amanat Allah SWT kepada orang-orang. </p>
<p>Manusia adalah khalifah Allah di muka bumi yang ditugaskan untuk mengelolah dan memakmurkannya atau menjamin kesejahteraannya sesuai dengan amanat pemilik yang mutlak, yaitu Allah SWT.</p>
<h3 class="wp-block-heading">3. Maslahat</h3>
<p>Yaitu, berbagai jenis kegiatan ekonomi harus dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat dan tidak berdampak merugikan (merugikan) masyarakat. </p>
<p>Maslahat inilah yang didukung oleh dalil hukum tertentu yang membenarkan atau membatalkan segala perbuatan manusia untuk mencapai tujuan shyara yaitu pelestarian agama, jiwa, akal, harta benda dan asal usul. </p>
<p>Setiap kegiatan ekonomi pasti berdampak positif bagi masyarakat dan lingkungan serta mampu melestarikan kebaikan generasi penerus.</p>
<h3 class="wp-block-heading">4. Keadilan</h3>
<p>yaitu ketaatan pada nilai-nilai keadilan dalam semua kegiatan ekonomi. Keadilan itulah yang membawa seorang dipanggil dalam kesalehan. Hak dan kewajiban para pihak dalam berbagai jenis kegiatan ekonomi harus dipenuhi dengan jujur, tanpa ada pihak siapa yang dieksploitasi, dizalimi atau dirugikan.</p>
<h3 class="wp-block-heading">5. Ibahah</h3>
<p>Artinya pada <a href="https://id.wikipedia.org/wiki/Prinsip" target="_blank" aria-label="prinsip (opens in a new tab)" rel="noreferrer noopener nofollow" class="rank-math-link">prinsip</a>nya berbagai kegiatan ekonomi termasuk dalam kategori muamalah yang hukum dasarnya diperbolehkan. Ini sesuai dengan aturan wushul fi al-ashlu fi al-muamalah al-ibahah ila ma dalla &#8216;ala tamrihi (hukum asli muamalah berlaku sampai ada argumen atau dalil yang menentangnya muncul).</p>
<h3 class="wp-block-heading">6. Kebebasan bertransaksi</h3>
<p>Yaitu , para pihak bebas menentukan objek, cara, waktu, dan tempat usahanya di bidang ekonomi jika dilaksanakan sesuai dengan prinsip dan aturan syariah. Kebebasan bertransaksi ini sesuai dengan hadits Nabi Muhammad. </p>
<p>Umat ​​Islam bergantung pada tuntutan mereka, kecuali kondisi yang menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal. Artinya setiap orang diberi kebebasan untuk melakukan “apapun” “dengan cara apapun” selama hal tersebut dilakukan terkait dengan hal-hal yang diperbolehkan. </p>
<p>Juga di QS. an-Nisaa &#8216;, (4): 29 penyempurnaan batasan, yaitu cara-cara kesombongan tidak digunakan, tetapi dilakukan atas dasar kesiapan bersama (an-taradhin). Kebebasan bertransaksi dalam Islam ini dibatasi oleh ketentuan transaksi yang diperbolehkan, tidak sembarangan, dan berdasarkan kemauan bersama para pihak yang bertransaksi.</p>
<h3 class="wp-block-heading">7. Halal dan terhindar dari yang haram baik zatnya</h3>
<p>Prinsip hukum ekonomi syariah yang ketujuh yaitu halal dan terhindar dari yang haram baik zatnya, cara mendapatkan dan cara pemanfaatannya. Semua kegiatan bisnis harus mematuhi prinsip kehalalan dan menghindari berbagai hal yang dilarang. </p>
<p>Saat ini industri halal berkembang sedemikian rupa, yaitu: industri makanan halal, industri sandang halal, industri keuangan halal, industri pariwisata halal, industri obat dan kosmetik halal, serta industri media dan rekreasi halal.</p>
<hr class="wp-block-separator is-style-wide"/>
<p>Referensi : </p>
<ul class="wp-block-list"><li>Mardani. <em>Fiqh Ekonomi Syariah</em>, Cet. ke-3, (Jakarta: Kencana-PrenadaMedia Group, 2015), h. 7-42.</li><li>Lihat QS. an-Najm, (53):31.</li></ul>
<p></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.santuynesia.com/blog/prinsip-hukum-ekonomi-syariah/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Solusi Masalah Ekonomi Dalam Islam</title>
		<link>https://www.santuynesia.com/blog/solusi-masalah-ekonomi-dalam-islam</link>
					<comments>https://www.santuynesia.com/blog/solusi-masalah-ekonomi-dalam-islam#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 15 Sep 2020 06:15:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Edukasi]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://santuynesia.com/?p=1973</guid>
					<description><![CDATA[SantuyNesia &#8211; Dalam setiap masalah pasti ada solusinya, seperti permasalahan ilmu ekonomi. Ada satu sisi fundamental untuk menyelesaikan atau solusi masalah ekonomi di atas dalam Islam. Pertama, hukum alam dan prinsip-prinsip kehidupan yang melekat pada kodrat manusia tidak boleh menyimpang, dan setiap kali ada penyimpangan dari jalan yang telah ditetapkan, itu harus diarahkan ke jalan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="https://santuynesia.com/solusi-masalah-ekonomi-dalam-islam" target="_blank" aria-label="SantuyNesia  (opens in a new tab)" rel="noreferrer noopener nofollow" class="rank-math-link">SantuyNesia </a></strong>&#8211; Dalam setiap masalah pasti ada solusinya, seperti <a aria-label="permasalahan ilmu ekonomi  (opens in a new tab)" href="https://santuynesia.com/permasalahan-ilmu-ekonomi" target="_blank" rel="noreferrer noopener nofollow" class="rank-math-link">permasalahan ilmu ekonomi</a>. Ada satu sisi fundamental untuk menyelesaikan atau solusi masalah ekonomi di atas dalam Islam.</p>
<p>Pertama, hukum alam dan prinsip-prinsip kehidupan yang melekat pada kodrat manusia tidak boleh menyimpang, dan setiap kali ada penyimpangan dari jalan yang telah ditetapkan, itu harus diarahkan ke jalan yang benar.</p>
<p>Hal kedua yang dibawa Islam menjadi dasar reformasi sosial adalah masuknya beberapa regulator eksternal ke dalam sistem sosial itu saja tidak cukup; Sebaliknya, reformasi moral harus lebih ditekankan dan dibangunnya landasan moral yang benar di antara umat manusia.</p>
<p>Jadi kejahatan dalam pikiran manusia harus dibasmi. Prinsip dasar ketiga yang dapat diikuti di seluruh sistem Islam adalah bahwa otoritas miring dan otoritas dan penekanan hukum pemerintah tidak boleh digunakan tanpa paksaan.</p>
<p>Dengan demikian, dalam sistem solusi masalah ekonomi Islam, masyarakat tidak bisa menjadi penjaga kekayaan negara, begitu juga dengan semuanya secara paksa dibawa ke tingkat ekonomi yang sama.</p>
<p>Tetapi kondisi ditetapkan di mana setiap orang dapat memperoleh kekayaan yang cukup untuk memenuhi kebutuhannya dengan cara terbaik dan mungkin, tanpa membahayakan rekan-rekannya di tempat kerja.</p>
<p>Pendapatan yang diperolehnya dihabiskan dengan hemat tanpa mengganggu keseimbangan ekonomi masyarakat. Apalagi orang tidak bisa mendapatkan terlalu banyak kekayaan melalui pemerasan, sementara sebagian besar penduduk hidup mati gaya hidup yang sangat sederhana.</p>
<p>Selain adanya aliran dari sistem ekonomi, sebagaimana dijelaskan di atas, terdapat dua pandangan ekstrim tentang perekonomian, yaitu:</p>
<h4 class="wp-block-heading">Asketisisme</h4>
<p>Pandangan mazhab ini menekankan pada aspek spiritual dan moral serta menolak sepenuhnya aspek materiil kehidupan manusia. Penganut aliran ini percaya bahwa semua kegiatan ekonomi adalah kejahatan, dan pergulatan ekonomi adalah perbuatan dosa.</p>
<h4 class="wp-block-heading">Materialisme</h4>
<p><a href="https://id.wikipedia.org/wiki/Materialisme" target="_blank" aria-label="Materialis (opens in a new tab)" rel="noreferrer noopener nofollow" class="rank-math-link">Materialis</a>, di sisi lain, sangat menekankan pada aspek material. Upaya manusia sepenuhnya terbatas untuk mencapai hasil materi, sedangkan aspek moral ditolak. Mereka memiliki sedikit atau bahkan tidak ada rasa hormat terhadap rasa persaudaraan dan kasih sayang manusia.</p>
<p>Secara umum, penekanannya adalah pada penggunaan yang ekonomis. Para pengikut Aliran ini membenarkan segala cara, benar atau salah, untuk mendapatkan harta dan menganggap bahwa hanya mereka yang bekerja.</p>
<h2 class="wp-block-heading">Solusi Masalah Ekonomi</h2>
<p>Islam menarik benang merah antara ekstrim di atas dan mencoba untuk menemukan keseimbangan nyata di antara mereka. Islam menekankan bahwa kesuksesan tidak terletak pada sudut pandang aliran pertama atau kedua, tetapi pada keharominasian keduanya.</p>
<p>Seseorang hendaknya tidak hanya fokus pada spiritualisme dan meninggalkan cara hidup material, tetapi juga tidak mempertimbangkan segala sesuatu atas dasar manfaat ekonomi, umumnya tidak memperhatikan nilai-nilai moral.</p>
<p>Jadi, solusi masalah ekonomi Islam berusaha menciptakan harmoni antara kehidupan spiritual dan moral masyarakat. Islam mengajarkan kepada orang-orang bahwa sukses dan keselamatan bukanlah dalam asketisme dan materialisme, tetapi dalam kombinasi yang harmonis antara dua.</p>
<p>Ia tekankan bahwa seseorang hendaknya tidak terjun ke dalam semangat asketisme, yang tidak menghormati kepentingan materi dan menganggapnya sebagai dosa besar. Dan dia tidak boleh mengambil sikap ekstrem lain dan mempertimbangkan semuanya hanya melihat hasil material dan tidak memperhatikan nilai moral kehidupan.</p>
<hr class="wp-block-separator is-style-wide"/>
<p>Referensi : </p>
<ul class="wp-block-list"><li>Afzalurrahman, <em>Muhammad sebagai Seorang Pedagang</em> (Muhammad as A Trader), terj. Dewi Nurjulianti et al, (Jakarta: Penerbit Yayasan Swarna Bumy, 1937), h. 43-44.</li><li>Ibid, h. 50.</li></ul>
<p></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.santuynesia.com/blog/solusi-masalah-ekonomi-dalam-islam/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Permasalahan Ilmu Ekonomi</title>
		<link>https://www.santuynesia.com/blog/permasalahan-ilmu-ekonomi</link>
					<comments>https://www.santuynesia.com/blog/permasalahan-ilmu-ekonomi#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 10 Sep 2020 03:24:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Edukasi]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://santuynesia.com/?p=1951</guid>
					<description><![CDATA[SantuyNesia &#8211; Setiap orang, perusahaan dan masyarakat pasti memikirkan cara terbaik untuk melakukan kegiatan ekonomi, karena individu, perusahaan dan masyarakat dihadapkan permasalahan ilmu ekonomi yaitu kelangkaan atau kekurangan. Para ilmuwan konvensional berpendapat bahwa manusia atau individu, perusahaan dan masyarakat selalu memiliki kebutuhan, baik berupa barang maupun jasa. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut akan timbul masalah serius [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="https://santuynesia.com/permasalahan-ilmu-ekonomi" class="rank-math-link" rel="nofollow noopener" target="_blank">SantuyNesia </a></strong>&#8211; Setiap orang, perusahaan dan masyarakat pasti memikirkan cara terbaik untuk melakukan kegiatan ekonomi, karena individu, perusahaan dan masyarakat dihadapkan permasalahan ilmu ekonomi yaitu kelangkaan atau kekurangan.</p>
<p>Para ilmuwan konvensional berpendapat bahwa manusia atau individu, perusahaan dan masyarakat selalu memiliki kebutuhan, baik berupa barang maupun jasa. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut akan timbul masalah serius dalam perekonomian, yaitu terbatasnya sarana pemuas kebutuhan manusia yang disediakan oleh alam.</p>
<p>Hal ini disebabkan adanya ketimpangan antara kebutuhan manusia (individu, perusahaan, dan masyarakat) dengan faktor produksi yang tersedia.</p>
<p>Karena kebutuhan manusia tidak terbatas atau tidak sedikit dan alat pemuas kebutuhan (barang dan jasa) terbatas, maka muncul lah kelangkaan alat pemuas kebutuhan.</p>
<p>Salah satunya adalah penciptaan sarana untuk memenuhi kebutuhan (barang dan jasa) masyarakat. Allah Swt menciptakan segala sesuatu yang ada di langit dan di bumi untuk manusia, hal ini tertuang dalam firman-Nya di QS. Al-Baqarah (2), ayat 29, yaitu:</p>
<p class="has-text-align-right" style="font-size:clamp(15.747px, 0.984rem + ((1vw - 3.2px) * 0.645), 24px);px">هُوَ ٱلَّذِى خَلَقَ لَكُم مَّا فِى ٱلْأَرْضِ جَمِيعًا ثُمَّ ٱسْتَوَىٰٓ إِلَى ٱلسَّمَآءِ فَسَوَّىٰهُنَّ سَبْعَ سَمَٰوَٰتٍ ۚ وَهُوَ بِكُلِّ شَىْءٍ عَلِيمٌ</p>
<p>Yang artinya: Dialah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu.</p>
<p>Allah swt menciptakan untukmu segala sesuatu yang ada di bumi (manusia), yaitu barang yang diambil dari bumi, seperti emas, perak, arang, dll. Dan penggunaan barang atau benda ini harus dilakukan dengan salah satu dari dua cara berikut:</p>
<ol class="wp-block-list"><li>Terkadang digunakan benda-benda yang bisa dijadikan makanan untuk keperluan jasmani atau dijadikan hiasan dalam kehidupan sehari-hari hanya untuk kesenangan.</li><li>Memanfaatkan ciptaan Allah untuk memenuhi kebutuhan spiritual atau rohani, yaitu memikirkan kekuasaan Allah melalui ciptaan-Nya, jika cara penggunaan yang pertama di luar kemampuan kita.</li></ol>
<h2 class="wp-block-heading">Permasalahan Ilmu Ekonomi</h2>
<p>Dengan mempelajari <a href="https://id.wikipedia.org/wiki/Ilmu_ekonomi" target="_blank" aria-label="ilmu ekonomi (opens in a new tab)" rel="noreferrer noopener nofollow" class="rank-math-link">ilmu ekonomi</a>, kita akan menemukan pembagian masalah ekonomi menurut tingkat keparahan ahli. Masalah ekonomi terbagi menjadi dua bagian, yaitu:</p>
<h3 class="wp-block-heading">A. Masalah Pokok Ekonomi Menurut Aliran Klasik</h3>
<p>Pada masalah ekonomi klasik. Ahli ekonomi klasik diprakarsai atau diawali oleh Adam Smith, yang berpendapat bahwa kemakmuran tidak terletak pada emas, tetapi pada barang. Kemakmuran menunjukkan adanya keseimbangan antara kebutuhan dan objek yang memenuhi kebutuhan, dan pencapaian kesejahteraan bagi suatu masyarakat tidaklah mudah karena masyarakat tersebut mempunyai permasalahan, yang mana permasalahan ilmu ekonomi ada tiga yaitu;</p>
<h4 class="wp-block-heading">1. Masalah produksi</h4>
<p>Agar masyarakat berkembang, kebutuhan dasar harus tersedia di masyarakat. Karena masyarakatnya sangat heterogen, maka jenis barangnya berbeda-beda, sehingga timbul masalah bagi prousen, yaitu barang mana yang perlu diproduksi.</p>
<h4 class="wp-block-heading">2. Masalah distribusi</h4>
<p>Agar barang atau jasa yang dihasilkan dapat menjangkau masyarakat yang tepat, diperlukan sarana dan prasarana distribusi yang baik. Misalnya, menanam tanaman di kebun sayur membutuhkan kendaraan yang didukung infrastruktur jalan raya yang baik agar tanaman cepat sampai ke konsumen dan tidak tertimbun di produsen.</p>
<h4 class="wp-block-heading">3. Masalah konsumsi</h4>
<p>Hasil produksi yang telah diedarkan kepada penduduk idealnya digunakan untuk dikonsumsi oleh masyarakat yang tepat dan juga digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang tepat.</p>
<h3 class="wp-block-heading">B. Masalah Ekonomi Menurut Ahli Ekonomi Modern</h3>
<p>Dalam masalah ekonomi modern, kegiatan ekonomi dalam masyarakat modern sangat kompleks. Kegiatan tersebut meliputi berbagai jenis kegiatan produksi, distribusi dan konsumsi. </p>
<p>Karena sifat kegiatan yang sangat kompleks, banyak orang mungkin berpendapat bahwa tidak mungkin membuat gambaran tentang berbagai masalah ekonomi yang dihadapi masyarakat.</p>
<p>Setiap permasalahan ilmu ekonomi pasti ada solusinya. Berdasarkan gaya analisis ekonomi, para ekonom telah mampu mengisolasi berbagai permasalahan ekonomi yang dapat dihadapi masyarakat. </p>
<p>Para ekonom modern sepakat bahwa, dengan sumber daya yang tersedia setidaknya ada tiga masalah utama yang dihadapi setiap perekonomian dan harus ditangani oleh masyarakat sebagai entitas ekonomi.</p>
<p>Kemudian solusi dari permasalahan ilmu ekonomi tersebut dikenal dengan tiga masalah ekonomi utama, yang kemudian dikenal sebagai tiga masalah ekonomi yang fundamental dan saling bergantung. Sederhananya, itu bisa diringkas dengan tiga kalimat tanya, yaitu</p>
<ol class="wp-block-list"><li><strong>What commodities shall be produced and in what quantities?</strong><br>Artinya, karena keterbatasan sumber daya, masyarakat harus menentukan barang mana yang penting baginya untuk di produksi. Setelah memutuskan barang mana yang akan diproduksi, lalu diambil keputusan tentang jumlah barang yang akan diproduksi.</li><li><strong>How shall goods be produced?</strong><br>Yakni, terkait dengan teknologi produksi yang diterapkan dan kemampuan memadukan faktor produksi atau sumber daya dalam proses produksi, bagaimana barang tersebut akan diproduksi?</li><li><strong>For whom shall goods be produced?</strong><br>Pertanyaan ini membahas masalah siapa atau lapisan masyarakat mana yang akan menggunakan barang dan jasa yang diproduksi. Siapa membutuhkan barang-barang ini dan orang yang menggunakan hasilnya. Apakah barang yang diproduksi akan didistribusikan menurut pendapatan, kekayaan, atau kelompok penduduk.</li></ol>
<p>Demikianlah tentang permasalahan ilmu ekonomi. Semoga bermanfaat bagi kita semua. Terimakasih.</p>
<hr class="wp-block-separator is-style-wide"/>
<p>Referensi :</p>
<ul class="wp-block-list"><li>Departemen Agama Ri, <em>Al-Qur&#8217;an Tajwid dan Terjemahan</em> (Cet. X; Bandung Diponegora, 2013), h. 5.</li><li>Mahmud Yunus, <em>Tafsir Al-Qur&#8217;an Prof. Dr. H.Mahmud Yunus, Jilid I</em>(Jakarta Hadikarya Agung, 1973), h.7.</li><li>Ahmad Mustafa Al-Maragi, T<em>erjemahan Tafsir Al-Maragi</em>, (Cet. II; Semarang: Toha Putra, 1992), h. 128.</li><li>Sadono Sukirno, <em>Pengantar Ekonami Mikroekonomi</em>, h. 52.</li><li>Dwi Condro Triono, <em>Ekonomi Islam Madzhab Hamfara, Jilid I Falsafah Ekonomi Islam</em> (Cet. II; Bantul Irtikaz, 2011), h. 165.</li></ul>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.santuynesia.com/blog/permasalahan-ilmu-ekonomi/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sumber Hukum Ekonomi Syariah</title>
		<link>https://www.santuynesia.com/blog/sumber-hukum-ekonomi-syariah</link>
					<comments>https://www.santuynesia.com/blog/sumber-hukum-ekonomi-syariah#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 06 Sep 2020 14:53:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Edukasi]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Fikih]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://santuynesia.com/?p=1915</guid>
					<description><![CDATA[SantuyNesia &#8211; Sumber hukum ekonomi syariah sama dengan sumber hukum yang dijadikan acuan dalam fiqh muamalah. Sumber hukum Islam tersebut dapat dibagi menjadi dua kategori, yaitu: Sumber Hukum Ekonomi Syariah 1. Sumber primer (mashadir asliyyah) Mashadir Asliyyah atau disebut dengan sumber primer yaitu sumber-sumber hukum Islam yang telah disetujui oleh para ulama untuk digunakan sebagai [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="https://santuynesia.com/sumber-hukum-ekonomi-syariah" class="rank-math-link" rel="nofollow noopener" target="_blank">SantuyNesia</a> </strong>&#8211; Sumber hukum ekonomi syariah sama dengan sumber hukum yang dijadikan acuan dalam fiqh muamalah. Sumber hukum Islam tersebut dapat dibagi menjadi dua kategori, yaitu:</p>
<h2 class="wp-block-heading">Sumber Hukum Ekonomi Syariah</h2>
<h3 class="wp-block-heading">1. Sumber primer (mashadir asliyyah)</h3>
<p>Mashadir Asliyyah atau disebut dengan sumber primer yaitu sumber-sumber hukum Islam yang telah disetujui oleh para ulama untuk digunakan sebagai hujah dan hubungan ke pengetahuan mengenai hukum Syariah:</p>
<h4 class="wp-block-heading">a. Al-Qur&#8217;an</h4>
<p>Yakni Kalamullah, yaitu mukjizat yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW yang menjelma menjadi mushaf, yang ditularkan kepada seluruh umat manusia dengan lafaz dan makna melalui bahasa Arab dan membacanya dalam ibadah.</p>
<p>Alquran adalah sumber utama dan pertama dalam <a href="https://santuynesia.com/kedudukan-hukum-ekonomi-syariah" target="_blank" aria-label="kedudukan sumber hukum Islam (opens in a new tab)" rel="noreferrer noopener nofollow" class="rank-math-link">kedudukan sumber hukum Islam</a>. Dari segi hukum, Alquran memuat sejumlah pedoman tentang hukum, yaitu:</p>
<ol class="wp-block-list"><li>hukum-hukum akidah</li><li>hukum-hukum akhlaq dan</li><li>hukum-hukum amaliyah yang mengutamakan &#8216;ibadat-ibadat khusus dan mu&#8217;amalah yang mencakupi antara lain</li><li>hukum-hukum kekeluargaan (ahwal al-syahsiyah)</li><li>hukum-hukum harta benda dan ekonomi (al-ahkam al-maliyah wa al-iqtishadiyah),</li><li>hukum-hukum acara dan keadilan,</li><li>hukum hukum pidana (jinayah),</li><li>hukum-hukum ketatanegaraan (slya-sah),</li><li>serta hukum-hukum politik dan hubungan internasional, dan sebagainya.</li></ol>
<h4 class="wp-block-heading">b. Sunnah Nabi</h4>
<p>Sunnah nabi merupakan salah satu sumber hukum ekonomi syariah. Yakni, setiap kata (kauliya), perbuatan (filiyah) dan pengakuan (takririya) yang keluar dari Nabi. Alquran dan Sunnah Nabi digunakan sebagai kerangka hukum utama berdasarkan QS. an-Nisa &#8216;, (4): 59 dan QS. al-Hashr, (59): 7.</p>
<p>Sunnah Nabi merupakan sumber hukum ekonomi syariah kedua dalam hierarki sumber hukum Islam, karena memuat tiga bentuk hukum, yaitu:</p>
<p>1) penguat yang disebutkan dalam Al-Qur&#8217;an, <br>2) sebagai penjelas dan informasi tentang hukum yang terkandung dalam Alquran, termasuk sebagai pemasok suku cadang dan ketentuan batasan, <br>3) Pembawa hukum baru yang tidak disebutkan dalam Alquran.</p>
<p>Dilihat dari tingkatannya berdasarkan jumlah perawi, hadits dibedakan menjadi tiga, yaitu:<br>&#8211; muttawatir <br>&#8211; masy-hur <br>&#8211; ahad</p>
<p>Ulama menerima ketiga jenis hadits tersebut di atas sebagai bukti dan sumber hukum, meskipun dalam kasus hadits terdapat perbedaan pendapat (ikhtilaf).</p>
<ul class="wp-block-list"><li>Pertama, sebagian besar ulama menerima hadits sebagai bukti dan <a href="https://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_ekonomi_internasional" target="_blank" aria-label="sumber hukum (opens in a new tab)" rel="noreferrer noopener nofollow" class="rank-math-link">sumber hukum</a>,</li><li>Kedua, sebagian besar Syiah menerima hadits sebagai bukti dan dapat dipraktekkan jika disertai dengan petunjuk yang memberikan validitas untuk amalan tersebut.</li><li>Ketiga, Mu&#8217;tazilah yang mengakui hadits hanya sebagai bukti dan dapat diterapkan dalam pengamalan jika ketentuan hadits sesuai dengan hadits Aziz.</li><li>Kempat Zhahiriyah menolak hadits sebagai bukti dan seharusnya tidak diterapkan dalam pengamalan.</li></ul>
<h4 class="wp-block-heading">c. Kesepakatan ulama (ijma)</h4>
<p>Ini adalah kesepakatan mujtahid umat Muhammad ada waktu tertentu setelah waafatnya Nabi tentang hukum syara. Ijtihad yang dilakukan dalam ijma ulama mengandung beberapa unsur, yaitu:</p>
<p>1) ada ketegangan pikiran yang maksimal;<br>2) ijtihad dilakukan oleh orang yang sudah menggapai derajat tertentu dalam bidang keilmuan (fakih),<br>3) upaya ijtihad dilakukan dengan cara isturbat (ilmu hukum), dan<br>4) Hasil dari upaya ijtihad adalah kuatnya asumsi hukum Syariah yang bersifat amaliah.</p>
<p>Ijtihad bisa dilakukan secara pribadi (ijtihad fardhi) dan kolektif (ijtihad &#8216;jamai). Produk ijtihad fardhi antara lain fatwa yang dikeluarkan oleh ulama perorangan, seperti fatwa Ibnu Taimiyah dan fatwa Yusuf Qaradhawi.</p>
<p>Produk Jama&#8217;i Ijtihad selain diatas antara lain fatwa Dewan Syariah Nasional MUI dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES).</p>
<h4 class="wp-block-heading">d. Analogi (qiyas)</h4>
<p>Qiyas merupakan salah satu sumber hukum ekonomi syariah, yang mana qiyas adalah untuk menegakkan hukum sesuatu yang istimewa, lain waktu karena kesamaan keduanya dari sudut pandang Tuhan. Ada empat rukun qiyas, yaitu:</p>
<p>1) sesuatu yang pasti / pasti (ashal);<br>2) hukum sesuatu yang pasti (hukum Ashal);<br>3) ilah; dan<br>4) Sesuatu yang lain, yang dalam hukum akan disamakan dengan ashal karena persamaan &#8216;illat (far&#8217;un).</p>
<h3 class="wp-block-heading">2. Sumber sekunder (mashadir tab&#8217;iyyah)</h3>
<p>Mashadir Tab&#8217;iyyah yaitu sumber hukum ekonomi syariah yang penggunaannya masih diperdebatkan sebagai bukti dan acuan penghapusan hukum fiqh Islam, karena merupakan produk nalar manusia, antara lain:</p>
<h4 class="wp-block-heading">a. Istihsan</h4>
<p>Istihsan adalah terjemahan qiyas hafi yang sulit dipahami atau dikecualikan masalah juziyah daripada qaidah ammah berdasarkan dalil dan kejelasan atau derajat kesempurnaan tertentu. Ada berbagai jenis istihsan, termasuk:</p>
<p>1) istihsan dengan Al-Quran; eperti bolehnya berwasiat;<br>2) istihsan dengan hadits: seperti sahnya puasa bagi oang makan secare terlupa;<br>3) istihsan dengan urf. sebagai kontrak hukum untuk menyewa kamar mandi untuk mandi;<br>4) istihsan darurat: misalnya membersihkan telaga dari kotoran dan membuang air.<br>5) istihsan dengan maslahat, misalnya wasiat yang sah, mahjur alayhi, karena untuk kemaslahatan masyarakat.</p>
<h4 class="wp-block-heading">b. Masalih al-mursalah </h4>
<p>Masalih al-mursalah menjadi sumber hukum ekonomi syariah jika memenuhi syarat sebagai berikut:</p>
<p>1) maslahat mursalah tidak bertentangan dengan niat syar;<br>2) maslahat-mursalah menerima pikiran yang matang dan kokoh; dan<br>3) Maslahat mursala mencakup segalanya untuk semua atau martabat manusia.</p>
<h4 class="wp-block-heading">c. Urf</h4>
<p>Urf inilah yang sudah menjadi kebiasaan manusia berupa perbuatan atau perkataan. Berdasarkan kebenarannya: Urf dibagi menjadi:</p>
<p>1) urf sahih &#8211; kebiasaan yang tidak secara jelas melarang yang halal dan tidak membenarkan haram;<br>2) urf fasid, amalan yang jelas-jelas dilarang dan haram, atau amalan yang jelas-jelas bertentangan dengan ajaran al-Quran dan Sunnah.</p>
<h4 class="wp-block-heading">d. Syar&#8217;u man qablana</h4>
<p>Syar&#8217;u man qablana, yaitu ketentuan hukum Allah SWT yang diberikan kepada umat di hadapan umat Nabi Muhammad SAW.</p>
<h4 class="wp-block-heading">e. Mazhab sahabat</h4>
<p>Mazhab sahabat adalah perkataan atau tindakan seseorang yang tidak bertentangan dengan makna syara. Seseorang yang sempat bertemu Rasullah SAW ketika dia beriman dan meninggal dalam Islam.</p>
<h4 class="wp-block-heading">f. Istishhab</h4>
<p>Istishhab juga merupakan salah satu sumber hukum ekonomi syariah, yang mana pengertian Istishab adalah hukuman dengan ada atau tidaknya sesuatu di masa sekarang atau di masa depan, tergantung apakah ada sesuatu di masa lalu, karena tidak ada bukti bahwa sesuatu itu telah mengubah keadaan.</p>
<h4 class="wp-block-heading">g. Sadd ad-dzarai</h4>
<p>Sadd ad-dzarai, yaitu menghindari kejahatan atau keburukan</p>
<p>Sumber hukum ekonomi syariah di Indonesia dalam konteks hukum Indonesia, Hukum Ekonomi Syariah diatur oleh Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 02 tanggal 10 September 2008 tentang Sidang Hukum Ekonomi Syariah (KHES). KHES bisa digolongkan sebagai hasil dari Ijtihad Jama&#8217;i yang dilakukan secara kolektif oleh ulama Indonesia.</p>
<p>Selain itu, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), dan sejumlah peraturan dan surat edaran yang diterbitkan untuk memenuhi fatwa MUI DSN juga menjadi sumber hukum ekonomi syariah nasional.</p>
<hr class="wp-block-separator is-style-wide"/>
<p>Referensi : </p>
<ul class="wp-block-list"><li>Shalih Humaid al-Ali, Ma&#8217;alim al-Iqtishad fi al-Islam, h. 24-27. Mardani, Figh Ekonomi Syariah, (Hukum Bisnis Syariah, (Jakarta: Kencana-PrenadaMedia Group, 2014), h. 51-57. Ma&#8217;ruf Amin, Fatwa dalam Sistem Hukum Islam, Cet. ke-1, (Jakarta: eLSAS, 2008).</li></ul>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.santuynesia.com/blog/sumber-hukum-ekonomi-syariah/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kedudukan Hukum Ekonomi Syariah</title>
		<link>https://www.santuynesia.com/blog/kedudukan-hukum-ekonomi-syariah</link>
					<comments>https://www.santuynesia.com/blog/kedudukan-hukum-ekonomi-syariah#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 05 Sep 2020 05:54:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Edukasi]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Fikih]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://santuynesia.com/?p=1909</guid>
					<description><![CDATA[SantuyNesia &#8211; Kedudukan hukum ekonomi syariah dalam hukum islam dan hukum indonesia, Kajian hukum ekonomi syariah dalam kajian hukum Islam termasuk dalam kajian al-ahkam al-iktishadiya wa al-maliya (hukum ekonomi dan properti), yang merupakan bagian dari kajian al-ahkam al-muamal (hukum muamalah). Dalam ajaran Islam, ada fiqh muamalah yang biasanya berarti aturan Allah yang mengatur manusia sebagai [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="https://santuynesia.com/kedudukan-hukum-ekonomi-syariah" class="rank-math-link" rel="nofollow noopener" target="_blank">SantuyNesia </a></strong>&#8211; Kedudukan hukum ekonomi syariah dalam hukum islam dan hukum indonesia, Kajian hukum ekonomi syariah dalam kajian hukum Islam termasuk dalam kajian al-ahkam al-iktishadiya wa al-maliya (hukum ekonomi dan properti), yang merupakan bagian dari kajian al-ahkam al-muamal (hukum muamalah).</p>
<p>Dalam ajaran Islam, ada fiqh muamalah yang biasanya berarti aturan Allah yang mengatur manusia sebagai makhluk sosial dalam semua urusan duniawi.</p>
<p>Fiqh muamalah secara khusus mengatur berbagai kontrak atau transaksi yang memungkinkan orang untuk saling memiliki harta dan menukar keuntungan berdasarkan ketentuan Islam.</p>
<p>Fiqh muamalah dalam pengertian khusus ini menitikberatkan pada dua hal, yaitu al-muamalat al-madiya (hukum material), yaitu aturan syari&#8217;at tentang harta benda sebagai objek transaksi, dan al-muamalat al-adabiya (hukum mengalokasikan harta melalui persetujuan Kabul / transaksi.), Yaitu aturan shaar yang menyangkut manusia sebagai subyek transaksi.</p>
<p>Dengan demikian, secara konseptual hukum ekonomi syariah dan hukum bisnis syariah memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan fiqh muamalah.</p>
<h2 class="wp-block-heading">Dalam Hukum Islam</h2>
<p>Hukum <a href="https://id.wikipedia.org/wiki/Ekonomi_syariah" target="_blank" aria-label="ekonomi syariah (opens in a new tab)" rel="noreferrer noopener nofollow" class="rank-math-link">ekonomi syariah</a>, yaitu seperangkat aturan yang terkait dengan praktik ekonomi komersial dan non-komersial seseorang, didasarkan pada berbagai perangkat hukum Islam yang menjadi subjek kajian fiqh muamal, serta hukum bisnis syariah, yaitu seperangkat aturan yang terkait dengan praktik bisnis seperti jual beli, perdagangan dan perdagangan, berdasarkan hukum Islam, yang merupakan kajian fiqh muamalah.</p>
<p>Oleh karena itu, hukum ekonomi syariah merupakan bagian dari kajian muamal fiqh, khususnya kajian al-ahkam al-iktishadiyya wa al-maliya (hukum ekonomi dan properti) dalam kedudukan hukum ekonomi islam.</p>
<p>Dalam konteks Indonesia, pengadilan agama telah diberi kesempatan untuk mempertimbangkan sengketa ekonomi terkait Syariah. Pengadilan agama saat ini tidak hanya berwenang untuk menyelesaikan perselisihan di bidang perkawinan, warisan, wasiat, hibah, sedekah dan sedekah, tetapi juga untuk menyelesaikan aplikasi untuk adopsi (adopsi) dan penyelesaian sengketa zakat, infak dan ekonomi syariah.</p>
<p>Dalam Klarifikasi Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama disebutkan bahwa ekonomi syariah adalah perbuatan atau kegiatan komersial yang dilaksanakan sesuai dengan prinsip syariah, antara lain:</p>
<ol class="wp-block-list"><li>bank syariah</li><li>lembaga keuangan mikro syariah;</li><li>asuransi syariah;</li><li>reasuransi syariah;</li><li>reksadana syariah:</li><li>obligasi dan surat berharga berjangka menengah syariah;</li><li>sekuritas syariah;</li><li>pembiayaan syariah;</li><li>pegadaian syariah;</li><li>dana pensiun lembaga keuangan syariah; dan</li><li>bisnis syariah.</li></ol>
<p>Hal ini memberikan penjelasan yang lebih spesifik dalam konteks Indonesia, hukum ekonomi syariah mencakup sejumlah institusi ekonomi tersebut, dan masih terdapat ruang untuk pengembangan lebih lanjut.</p>
<p>Guna memenuhi ketentuan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama maka disusun Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) yang merupakan kumpulan dari berbagai fiqh yang ada dan beberapa hal yang dianggap ijtihad baru.</p>
<p>Konsekuensinya, hukum ekonomi yang terkandung dalam KHES tentunya merupakan hasil pemikiran manusia yang akan terus berlanjut secara dinamais sesuai dengan waktu. KHES terdiri dari Buku yang diambilnya, Buku I tentang Hukum dan Mata Pelajaran Amwal, Buku II tentang Akad Syariah, Buku III tentang Zakat dan Hibah, dan Buku IV tentang Akuntansi Syariah. </p>
<p>Untuk melihat tempat hukum ekonomi syariah dalam peta hukum nasional, maka perlu melihat partisipan saat ini dalam hukum nasional. Dalam perkembangan hukum nasional terdapat tiga unsur sumber hukum yang mempunyai kedudukan yang sama dan seimbang yaitu hukum adat (hukum kebiasaan), hukum dari Barat dan hukum Islam.</p>
<p>Hukum Islam merupakan hukum agama yang hidup dalam masyarakat muslim Indonesia, sehingga menjadi salah satu sumber hukum dalam perumusan peraturan perundang-undangan di Indonesia.</p>
<p>Azizi berpendapat bahwa positivisasi hukum harus menjadikan hukum Islam sebagai sumber pembuatan hukum, termasuk dalam putusan, adat istiadat, dan doktrin hakim.</p>
<h2 class="wp-block-heading">Dalam Hukum Indonesia</h2>
<p><a href="https://santuynesia.com/kedudukan-hukum-ekonomi-syariah" class="rank-math-link" rel="nofollow noopener" target="_blank">Kedudukan hukum ekonomi</a> syariah di Indonesia harus menjamin kebebasan keinginan masyarakat untuk menjalankan ajaran agama, termasuk melakukan transaksi atau kegiatan ekonomi dan bisnis yang sesuai dengan ajaran agama yang di anut masyarakat.</p>
<p>Namun perlu ditekankan bahwa dalam konteks sistem hukum nasional Indonesia, hukum ekonomi syariah akan memperoleh kekuatan hukum dan menjadi mengikat ketika mendapat penguatan dan legitimasi dari pemerintah dalam bentuk positivisasi hukum berupa undang-undang, kodrat, dan berbagai produk hukum lainnya yang sejalan dengan berbagai hukum perekonomian. syariah.</p>
<p>Secara khusus, sejumlah undang-undang ekonomi telah dimasukkan ke dalam peraturan perundang-undangan nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.</p>
<p>Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), Perintah Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah(KHES), serta sejumlah peraturan dan surat edaran yang diterbitkan sesuai dengan Fatwa- fatwa DSN MUI</p>
<hr class="wp-block-separator is-style-wide"/>
<p>Referensi :</p>
<ul class="wp-block-list"><li>Ibdalsyah dan Hensti Tanjung, <em>Figh Muamalah</em>, (Bogor: Azam Begor, 2014), h. 13 Hendi Suhendi, <em>Fiqh Muamalah</em>, (Jakarta: RajaGrafindo, Cet. ke-9. 2014), h. 1-3.</li><li>Rachmat Syafei, <em>Fiqh Muamalah</em>, (Bandung: Pustaka Setia, 2006), h. 17</li><li>Aldul Mughits, &#8220;Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah dalam Tinjauan Hukum Islam.&#8221; <em>Jurnal al-Mawarid</em> Edisi XVIII tahun 2008, h. 146.</li><li>A. Qodri Aziziy, <em>Eklekstisisme Hukum Nasional: Kompetisi antara Hukum Islam dan Hukum Umum</em>, Cet. ke-1 (Yogyakarta: Gama Media, 2002), h. 171-173. Andri Soemitra, <em>Masa Depan Pasar Modal Syariah di Indonesia</em>, (Jakarta: Kencana-PrenadaMedia Group, 2014), h. 104-105.</li><li>A. Qodri Aziziy, <em>Eklekstisisme Hukum Nasional</em>, Cet. ke-1, (Yogyakarta: Gama Media, 2002), h. 176-177.</li><li>Andri Soemitra, <em>Masa Depan Pasar Modal Syariah di Indonesia</em> (Jakarta: Kencana-PrenadaMedia Group, 2014), h. 104-105.</li><li>Yeni Salma Barlinti, <em>Kedudukan Fatwa Dewan Syariah Nasional dalam Sistem Hukum Nasional di Indonesia</em>, Cet. ke-1 (Balitbang Kemenag RI, Desember 2010), h. 556</li></ul>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.santuynesia.com/blog/kedudukan-hukum-ekonomi-syariah/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
