<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>
<channel>
	<title>Ekonomi Islam &#8211; Blog SantuyNesia</title>
	<atom:link href="https://www.santuynesia.com/blog/tag/ekonomi-islam/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.santuynesia.com/blog</link>
	<description>Macul Ilmu</description>
	<lastBuildDate>Fri, 26 Nov 2021 02:58:40 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	
<image>
	<url>https://www.santuynesia.com/blog/santuyuploads/2021/09/santuynesia-favicon.png</url>
	<title>Ekonomi Islam &#8211; Blog SantuyNesia</title>
	<link>https://www.santuynesia.com/blog</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Sistem Ekonomi Islam dan Karakteristiknya</title>
		<link>https://www.santuynesia.com/blog/sistem-ekonomi-islam-dan-karakteristiknya</link>
					<comments>https://www.santuynesia.com/blog/sistem-ekonomi-islam-dan-karakteristiknya#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 26 Nov 2021 02:58:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Edukasi]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi Islam]]></category>
		<category><![CDATA[Sistem Ekonomi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://santuynesia.com/?p=3594</guid>
					<description><![CDATA[Sistem ekonomi Islam bertujuan untuk memfasilitasi kehidupan yang terhormat bagi masyarakat. Berlandaskan sumber-sumber Syariah, sistem ini memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk bertransaksi, mengakui hak atas kepemilikan pribadi, yang menjadi dasar untuk mendapatkan keuntungan, dan mengarahkan orang ke aktivitas menguntungkan yang memengaruhi perekonomian riil. Prinsip-prinsip ini dimaksudkan sebagai sarana untuk melindungi hak para pihak, memastikan bahwa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>Sistem ekonomi Islam bertujuan untuk memfasilitasi kehidupan yang terhormat bagi masyarakat.</p>
<p>Berlandaskan sumber-sumber Syariah, sistem ini memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk bertransaksi, mengakui hak atas kepemilikan pribadi, yang menjadi dasar untuk mendapatkan keuntungan, dan mengarahkan orang ke aktivitas menguntungkan yang memengaruhi perekonomian riil.</p>
<p>Prinsip-prinsip ini dimaksudkan sebagai sarana untuk melindungi hak para pihak, memastikan bahwa transaksi dilaksanakan secara adil, dan mendorong produksi dan pertukaran barang dan jasa nyata yang benar-benar menambah nilai bagi perekonomian.</p>
<h2 class="wp-block-heading">Sistem Ekonomi Islam</h2>
<p>Dalam batas-batas sistem yang berakar Syariah ini ada banyak ruang bebas perintah yang memungkinkan orang untuk mengembangkan produk dan layanan inovatif baru yang membantu mewujudkan kesejahteraan individu dan kolektif.</p>
<p>Sistem ini mencapai keseimbangan antara mempertimbangkan manfaat individu dan komunal yang terkait dengan kepemilikan pribadi dan publik.</p>
<p>Pada saat keuntungan individu bertentangan dengan kesejahteraan umum orang, yang pertama diabaikan demi kebaikan yang lebih besar.</p>
<p>Konsep khilafah cukup penting untuk disebutkan di sini.</p>
<p>Konsep ini didasarkan pada gagasan bahwa Allah adalah pemilik segala sesuatu yang ada, tetapi Dia menciptakan manusia dengan kehendak bebas untuk menjadi wakil-Nya.</p>
<p>Dari perspektif ini, properti dan kekayaan dilihat sebagai kepercayaan yang harus ditangani oleh umat manusia dalam batas-batas yang ditentukan oleh pemilik sebenarnya, Allah.</p>
<p>Ini mencakup menghormati hukum dan pedoman yang ditetapkan oleh Allah.</p>
<p>Bimbingan Syariah yang dirancang untuk membantu sistem ekonomi Islam mencapai tujuannya termasuk mengadvokasi moderasi dalam pengeluaran, melarang zat atau kegiatan berbahaya, membayar zakat dan membantu yang membutuhkan, mendorong orang untuk tidak membiarkan modal menganggur, memperingatkan agar tidak merugikan orang lain dengan harta benda, dan melindungi lingkungan.</p>
<p>Syariah mengidentifikasi cara-cara yang sah untuk mendapatkan properti, terutama dengan menghilangkan hambatan untuk memperluas akses individu ke kepemilikan modal produktif dan kepemilikan bebas atas tenaga sendiri, tetapi juga melalui &#8220;pertumbuhan intrinsik dari properti yang sudah dimiliki, warisan, hadiah dan pemberian sukarela, dan dengan pertukaran&#8221;.</p>
<p>Berarti yang berada di luar jalan ini dilarang karena mengandung unsur ketidakadilan. </p>
<p>Syariah melabeli sumber daya tertentu sebagai milik publik berdasarkan fakta bahwa mereka bermanfaat bagi massa dan keberadaannya tidak bergantung pada upaya individu, misalnya, air, energi, dan minyak.</p>
<p>Peran tata kelola politik dalam sistem ini adalah untuk memastikan bahwa undang-undang yang sesuai dengan pedoman Syariah tersedia untuk mendorong keseimbangan siklus dalam produksi dan konsumsi barang dan jasa serta untuk menjamin lingkungan yang aman dan stabil untuk investasi.</p>
<p>Ini adalah fitur utama untuk menarik investor dan modalnya serta meyakinkan pemangku kepentingan bahwa hak mereka dilindungi.</p>
<p>Hukum, kebijakan, dan regulasi, misalnya, harus memastikan keamanan dan kualitas barang dan jasa, melindungi hak konsumen dan karyawan, meningkatkan persaingan yang sehat, dan mengalokasikan sumber daya secara adil ke berbagai segmen masyarakat.</p>
<p>Inti dari sistem ini terletak pada sistem peradilan yang kuat yang dapat menyelesaikan perselisihan secara adil dan efisien.</p>
<p>Pemerintah juga perlu mendorong investasi meskipun ini berarti menjamin modal sebagai pihak ketiga yang independen untuk bertransaksi.</p>
<p>Selain itu, mereka juga bertanggung jawab atas proyek infrastruktur seperti jalan raya dan tidak membebani warga dengan pajak.</p>
<p>Untuk memprioritaskan pengeluaran proyek, pemerintah harus mengklasifikasikan proyek berdasarkan kepentingannya.</p>
<p>Mungkin skala yang akan memanfaatkan klasifikasi kebutuhan akan cocok untuk tugas ini.</p>
<p>Negara juga harus berusaha untuk mendiversifikasi sumber pendapatannya dengan mencari keseimbangan antara industri yang berbeda, seperti manufaktur, pertanian, dan perdagangan.</p>
<p>Hal ini tidak hanya mengurangi risiko penurunan pendapatan yang parah jika industri tertentu mengalami turbulensi, tetapi juga akan memperkuat tata kelola yang adil karena dapat memenuhi tuntutan warga melalui beragam aktivitasnya.</p>
<p>Sejalan dengan pendekatan yang seimbang ini, pemerintah harus memperhatikan moderasi dalam pengeluaran karena kekayaannya adalah sumber daya untuk generasi sekarang dan masa depan.</p>
<h2 class="wp-block-heading">Karakteristik Ekonomi Islam</h2>
<p>Adapun karakteristik ekonomi Islam antara lain:</p>
<ul class="wp-block-list"><li>Larangan riba.</li><li>Pencapaian kehidupan yang terhormat bagi umat manusia, di mana orang-orang merasa puas baik di bidang materi maupun non-materi.</li><li>Pengembangan moral masyarakat, aspek moral ini berhubungan erat dengan ketulusan, kejujuran, kepercayaan, disiplin, kebaikan, kerendahan hati, kesabaran, dan moderasi.</li><li>Penyesuaian antara sektor keuangan dengan sektor riil.</li><li>Setiap aktivitas <a href="/ekonomi" target="_blank" rel="noreferrer noopener">ekonomi</a> harus berpedoman pada Al-Qur&#8217;an dan Hadis.</li></ul>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.santuynesia.com/blog/sistem-ekonomi-islam-dan-karakteristiknya/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Prinsip-Prinsip yang Terkandung dalam Ekonomi Islam</title>
		<link>https://www.santuynesia.com/blog/prinsip-ekonomi-islam</link>
					<comments>https://www.santuynesia.com/blog/prinsip-ekonomi-islam#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 18 Apr 2021 03:22:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Edukasi]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi Islam]]></category>
		<category><![CDATA[Prinsip]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://santuynesia.com/?p=2488</guid>
					<description><![CDATA[Santuynesia &#8211; Ekonomi Islam selalu memiliki hal unik dan menarik untuk dibahas, hal ini sesuai dengan ajaran Islam itu sendiri yang merupakan rahmatan lil alamin (rahmat bagi seluruh alam semesta). Setelah seseorang hamba mengetahui cara beribadah yang benar kepada Allah selanjutnya manusia juga diharapkan mampu dalam hal memperbaiki kualitas perekonomiannya, antara lain yaitu dengan memastikan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><a href="https://santuynesia.com/prinsip-ekonomi-islam" class="rank-math-link" rel="nofollow noopener" target="_blank"><strong>Santuynesia</strong></a> &#8211; Ekonomi Islam selalu memiliki hal unik dan menarik untuk dibahas, hal ini sesuai dengan ajaran Islam itu sendiri yang merupakan rahmatan lil alamin (rahmat bagi seluruh alam semesta). </p>
<p>Setelah seseorang hamba mengetahui cara beribadah yang benar kepada Allah selanjutnya manusia juga diharapkan mampu dalam hal memperbaiki kualitas perekonomiannya, antara lain yaitu dengan memastikan bahwa setiap transaksi yang dilakukan dalam kegiatan mencari nafkah harus sesuai dengan syariat Islam. </p>
<p>Mempelajari prinsip-prinsip yang terkandung dalam <a aria-label="ekonomi (opens in a new tab)" href="https://id.wikipedia.org/wiki/Ekonomi" target="_blank" rel="noreferrer noopener nofollow" class="rank-math-link">ekonomi</a> Islam merupakan langkah awal untuk memperbaiki kualitas ekonomi masing-masing agar setiap kegiatan ekonomi yang kita lakukan selalu bernilai ibadah dan mendapatkan pahala dari Allah SWT. </p>
<p>Baiklah, langsung saja kita simak penjelasannya di bawah ini:</p>
<h2 class="wp-block-heading">1. Prinsip dalam Hal Investasi</h2>
<p>Dalam kegiatan investasi, Islam telah mengatur sedemikian rupa, dimana dana yang dimiliki oleh seseorang tidak boleh disalurkan kepada usaha yang sudah jelas diharamkan dan dilaknat oleh Allah SWT. </p>
<p>Diantara usaha yang dimaksud yaitu usaha minuman keras, jual-beli babi, dan membangun hotel/penginapan untuk tujuan prostitusi. </p>
<p>Setiap kegiatan investasi yang dilakukan harus dipastikan bahwa tidak ada pihak yang terzalimi atau menzalimi dan semua harus dilakukan atas dasar suka sama suka (Anggoro Sugeng, 2012).</p>
<h2 class="wp-block-heading">2. Prinsip Tauhid</h2>
<p>Prinsip ini menjelaskan bagaimana hubungan manusia dengan Tuhannya, dan juga bagaimana menghubungkan antara kegiatan ekonomi dengan agama agar menjadi lebih teratur. </p>
<p>Dalam hal ini manusia dituntut untuk terus meyakini akan ke-Esaan Allah, berikut firman-Nya:</p>
<p><em>Katakanlah (Muhammad) &#8220;Dia-lah Allah, yang Maha Esa. Allah adalah Tuhan yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu. Dia tiada beranak dan tidak pula diperanakkan, dan tidak ada seorangpun yang setara dengan Dia </em>(Q.S. 112: 1-4).</p>
<p>Ayat tersebut menjelaskan kepada manusia agar setiap aktivitas ekonomi selalu diiringi dengan sikap yang baik dan bergantung kepada Allah SWT. </p>
<p>Kepercayaan dan Keyakinan akan tauhid akan menjadikan manusia tersebut sebagai orang yang unggul di dunia dan juga di akhirat kelak, di samping itu kesadaran tauhid juga akan menjadikan pelaku bisnis untuk tidak hanya berfokus pada keuntungan semata, sehingga pebisnis tersebut akan menyeimbangkan antara kepentingan ekonomi dan sosial (keuntungan dan tolong-menolong).</p>
<p>Hal selanjutnya yang dapat timbul dari adanya kesadaran tauhid yaitu: menghindari seorang pengusaha dari yang namanya eksploitasi, monopoli, atau hal-hal yang dianggap menimbulkan mudharat lainnya (Mursal, 2015).</p>
<h2 class="wp-block-heading">3. Keadilan/Non Tirani</h2>
<p>Dalam Islam adil menjadi salah satu pinsip yang sangat penting dan harus ditegakkan oleh setiap muslim. </p>
<p>Setiap kegiatan yang dilakukan oleh manusia harus selalu diringi dengan keadilan, tidak boleh melakukan tindakan yang tidak adil, karena ketidakadilan tidak jauh berbeda degan yang namanya penjajahan (Heri Junaidi dan Cholidi Zainuddin, 2017). </p>
<p>Hal ini sesuai dengan Firman Allah, yang artinya:</p>
<p><em>Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil, dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan </em>(QS. 5, al-Mâ`idah : 8).</p>
<h2 class="wp-block-heading">4. Prinsip Amar Makruf Nahi Mungkar</h2>
<p>Amar Makruf adalah sebuah hal yang sangat perlu untuk diterapkan dalam kehidupan manusia, baik dalam hal ekonomi, sosial, dan politik. </p>
<p>Tujuan dari penerapan prinsip Amar Makruf yaitu agar setiap individu mengetaui apa hal yang sebaiknya dilakukan dan bermanfaat bagi diri sendiri dan orang lain. </p>
<p>Sedangkan prinsip Nahi Mungkar bertujuan agar setiap individu mencegah hal-hal yang dilarang oleh Allah agar setiap aktivitas yang dilakukan selalu bernilai ibadah. </p>
<p>Selain itu, prinsip Nahi Mungkar juga berfungsi sebagai sarana untuk saling menasihati antara manusia yang satu dengan manusia yang lain supaya menuju kepada jalan atau tujuan yang benar serta memperbaiki hubungan sosial dalam kehidupan bermasyarakat (Maghfur, 2016).</p>
<h2 class="wp-block-heading">5. Menciptakan Kehidupan yang Bermutu</h2>
<p>Kebahagiaan manusia sangat tergantung kepada kualitas kehidupan dan aktivitasnya. Maka dari itu, dalam ekonomi Islam manusia diajarkan tentang bagaimana cara memperbaiki kualitas hidup.</p>
<p>Kualitas hidup baik itu yang berkaitan dengan pekerjaan, makanan, produksi, distribusi, dan lain sebagainya harus disesuaikan dengan tuntutan agama. </p>
<p>Maksudnya yaitu: harus halal dan terhindar dari maysir, gharar, riba, dan berbagai bentuk kegiatan yang tidak benar lainnya. </p>
<p>Dalam Islam, teknologi bukanlah sesuatu yang dilarang, bahkan Islam menggalakkan umat manusia untuk terus memahami dan meningkatkan kemampuan dalam menggunakan teknologi agar produksi, distribusi, dan segala bentuk kegiatan produktif lainnya berjalan dengan baik dan lancar. </p>
<p>Hanya saja, dalam Islam penggunaan teknologi harus didasari dengan nilai-nilai tauhid, bersyukur, dan sebagai sarana dalam beribadah kepada Allah, hal ini agar teknologi yang digunakan oleh umat manusia dapat berperan dalam hal meningkatkan mutu kehidupan di dunia maupun di akhirat kelak (Mei Santi, 2017).</p>
<h2 class="wp-block-heading">6. Harta adalah Milik Allah (Al-Mal Mal Allah)</h2>
<p>Dalam Ekonomi Islam, kedudukan harta sudah sangat jelas, dimana harta yang ada pada manusia merupakan titipan dari Allah SWT. </p>
<p>Pemilik harta yang sesungguhnya adalah Allah, bukan manusia. Dengan demikian, harta yang telah dititipkan oleh Allah harus dimanfaatkan dengan sebaik mungkin agar dapat memberikan kemaslahatan (Mu’min Rauf, 2011). </p>
<p>Firman Allah dalam QS. Al-Baqarah ayat 284 yang artinya:</p>
<p><em>Kepunyaan Allah-lah segala apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. Dan jika kamu melahirkan apa yang ada di dalam hatimu atau kamu menyembunyikan, niscaya Allah akan membuat perhitungan dengan kamu tentang perbuatanmu itu. Maka Allah mengampuni siapa yang dikehendaki-Nya dan menyiksa siapa yang dikehendaki-Nya; dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.</em></p>
<h2 class="wp-block-heading">7. Prinsip Maslahat (Kebaikan)</h2>
<p>Pada hakikatnya kemaslahatan merupakan segala bentuk perbuatan ataupun keputusan yang baik yang dapat memberikan manfaat di dunia dan juga di akhirat. </p>
<p>Kegiatan perekonomian yang akan digolongkan ke dalam kegiatan yang maslahat yaitu kegiatan yang halal dan baik serta tidak menimbulkan mudharat bagi pelaku serta masyarakat banyak (Mursal, 2015).</p>
<h2 class="wp-block-heading">8. Bekerja adalah Ibadah/Pengabdian</h2>
<p>Dalam ekonomi Islam, bekerja tidak hanya sebatas pada pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari, akan tetapi bekerja dalam ekonomi Islam yaitu bekerja dengan jalan mencari karunia Allah atau dalam kata lain sebagai bentuk ibadah/pengabdian kepada Allah. </p>
<p>Manusia dituntut untuk bekerja dengan benar dan tidak boleh bermalas-malasan, tanpa bekerja manusia berarti memutuskan untuk hidup susah atau bahkan bisa mati karena kelaparan (Heri Junaidi dan Cholidi Zainuddin, 2017). </p>
<p>Berkaitan dengan hal ini Allah telah berfirman yang Artinya:</p>
<p><em>Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku </em>(QS. Adz-Dzariyat (51):56).</p>
<p>Katakanlah: &#8220;<em>Tiap-tiap orang berbuat menurut keadaannya masing-masing&#8221;. Maka Tuhanmu lebih mengetahui siapa yang lebih benar jalannya.</em> (QS. Al-Isra’ ayat 84)</p>
<h2 class="wp-block-heading">9. Prinsip Kemerdekaan atau Kebebasan (al-Hurriyah)</h2>
<p>Kemerdekaan atau kebebasan yang dimaksud yaitu kebebasan dalam setiap aktivitas yang dilakukan oleh seseorang dalam hal memenuhi kebutuhan ekonominya. </p>
<p>Orang yang memiliki kemampuan di bidang keuangan tidak boleh membebankan orang yang kekurangan di bidang keuangan, akantetapi hal yang diinginkan yaitu setiap orang kaya menolong kaum yang lemah agar suasana kehidupan dan perekonomian menjadi lebih baik.</p>
<p>Di sisi lain prinsip al-Hurriyah bermakna setiap orang memiliki hak dan kesempatan dalam hal bermualah, dengan demikian sikap saling menghargai dan memberikan kebebasan bagi orang lain sangat diperlukan demi mencapai kemaslahatan (Maghfur, 2016).</p>
<h2 class="wp-block-heading">10. Dilarangnya Judi dan Spekulasi</h2>
<p>Hal berikutnya yang dilarang dalam ekonomi Islam yaitu judi (maysir) dan spekulasi (gharar). Yang menjadi penyebab dilarangnya judi dan spekulasi yaitu adanya ketidakadilan dalam berekonomi serta dapat menimbulkan risiko bagi pelaku dan orang lain. </p>
<p>Saat ini, ekonomi dunia bergantung kepada yang namanya judi dan spekulasi, hal ini tentunya bukanlah sesuatu yang baik bagi masa depan perekonomian dunia. </p>
<p>Selain itu, dengan adanya judi dan spekulasi akan menurunkan pertumbuhan ekonomi di sektor produktif, sehingga ketahanan sebuah negara terhadap inflasi akan turun dan perilaku masyarakat akan lebih mengarah kepada kegiatan mencari keuntungan secara mudah tanpa memerlukan banyak usaha (Mei Santi, 2017).</p>
<h2 class="wp-block-heading">11. Kebutuhan akan Bahan Pokok merupakan Tanggung Jawab Kolektif</h2>
<p>Islam menganjurkan umat manusia agar saling peduli antara satu sama lain. </p>
<p>Dalam hal ini, kepedulian yang dimaksud yaitu adanya keinginan untuk membantu orang lain dalam hal memenuhi kebutuhan pokok. </p>
<p>Diantara kebutuhan pokok yang perlu dipenuhi yaitu: Kebutuhan akan sandang, pangan, dan papan.</p>
<p>Setiap umat muslim harus memastikan bahwa saudaranya tidak dalam keadaan susah dan kelaparan, karena hal ini dapat memberikan pandangan buruk bagi kehidupan sosial serta keagamaan (Mu’min Rauf, 2011).</p>
<h2 class="wp-block-heading">12. Prinsip Ta’awun (Tolong-menolong)</h2>
<p>Pada dasarnya manusia itu sangat erat hubungannya dengan yang namanya materialisme (uang) dan spiritualisme (keagamaan). </p>
<p>Kedua hal tersebut haruslah seimbang, kita tidak boleh terlalu mengagungkan uang ataupun segala bentuk kekayaan yang kita miliki, akantetapi kita harus memikirkan bagaimana caranya agar harta yang kita miliki tersebut dapat bermanfaat bagi diri sendiri dan orang lain. </p>
<p>Di samping itu, manusia juga sebagai makhluk sosial yang mana saling membutuhkan pertolongan agar dapat menjalani kehidupan di dunia. </p>
<p>Dengan demikian, ekonomi Islam hadir untuk memberikan arahan agar manusia tetap berada dalam sistem ekonomi yang benar, yang menganggap penting akan keberkahan serta kebaikan dalam menjalani hidup ini (Mursal, 2015).</p>
<h2 class="wp-block-heading">13. Suka Sama Suka (‘An-Taradhin)</h2>
<p>Prinsip suka sama suka menjadi point penting dalam aktivitas ekonomi Islam, hal ini bertujuan agar terciptanya kenyamanan dan keamanan dalam setiap aktivitas ekonomi yang dilakukan. </p>
<p>Prinsip ‘an-taradhin sudah sangat jelas disebutkan dalam Al-Qur’an, yaitu dalam surah an-Nisa’ (4) ayat 29, yang artinya (Heri Junaidi dan Cholidi Zainuddin, 2017):</p>
<p><em>Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.</em></p>
<h2 class="wp-block-heading">14. Prinsip Persamaan (al-Musawah)</h2>
<p>Dalam ekonomi Islam tidak adanya perilaku membeda-bedakan antara suatu kaum dengan kaum lainnya. </p>
<p>Dalam hal berekonomi, setiap orang harus berlaku adil kepada orang lain dengan tidak memandang akan adanya perbedaan terhadap agama, ras, kebudayaan, atau hal lainnya. </p>
<p>Hak seseorang terhadap sesuatu harus diberikan secara baik dan benar, sehingga pada intinya umat manusia bersatu antara yang satu dengan yang lainnya (Maghfur, 2016). </p>
<p>Firman Allah dalam surah al-Hujarat ayat 13 yang artinya:</p>
<p><em>Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling takwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.</em></p>
<h2 class="wp-block-heading">15. Pemberdayaan dan Peningkatan (Non Eksploitatif)</h2>
<p>Tujuan dari kegiatan ekonomi dalam Islam yaitu untuk memberdayakan dan meningkatkan kualitas ekonomi serta kehidupan umat manusia, yang mana dengan adanya kegiatan ekonomi tersebut manusia harus bisa menciptakan peluang serta solusi baru dalam hal bertahan hidup di dunia ini.</p>
<p>Di sisi lain, orang-orang yang diberikan kemudahan harta oleh Allah harus tergerak untuk membantu saudaranya yang kekurangan dan tidak mengeksploitasi kaum yang lemah. </p>
<p>Karena, bila adanya kegiatan eksploitasi maka akan menimbulkan yang mananya kesenjangan ekonomi, dimana orang kaya akan semakin kaya dan orang miskin akan semakin miskin (Heri Junaidi dan Cholidi Zainuddin, 2017).</p>
<h2 class="wp-block-heading">16. Menghormati Milik Individu (Ihtiram Mal Khash)</h2>
<p>Prinsip ini menjadi suatu nilai tambah bagi ekonomi Islam, dimana dalam prinsip ini manusia dituntut agar dapat menghargai akan adanya kepemilikan individu dan keperluan untuk menjaga harta tersebut telah diatur dalam Islam. </p>
<p>Sehingga, agama Islam menjadi agama yang sangat peduli akan nilai-nilai kemanusiaan. Tak dapat dipungkiri lagi, bahwa keinginan setiap individu untuk mendapatkan harta sangatlah tinggi, namun dalam Islam cara mendapatkankan harta tersebut harus dengan jalan yang benar dengan tidak mengikuti cara sosialis, kapitalis, dan liberal (Mu’min Rauf, 2011).</p>
<h2 class="wp-block-heading">17. Keseimbangan antara Spiritual dan Material</h2>
<p>Setiap individu harus memperhatikan akan adanya keseimbangan antara spiritual dan material. </p>
<p>Tidak boleh hanya berfokus pada satu bagian saja, akantetapi harus menjalakan keduanya secara bersamaan. </p>
<p>Hal ini bertujuan agar aktivitas yang dijalankan oleh seseorang menjadi lebih teratur dan terarah. </p>
<p>Contohnya saja dalam hal pengelolaan harta, jika harta tersebut dikelola dengan menerapkan prinsip-prinsip keagamaan maka akan memperoleh keberkahan serta kemudahan dalam mengelola dan menjaganya. </p>
<p>Sedangkan, jika dalam proses pengelolaan harta tidak dibarengi dengan nilai-nilai Islam, maka secara tidak disadari kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh manusia hanya mengarah kepada mencari keuntungan di dunia semata, dan hal ini harus dihindari (Heri Junaidi dan Cholidi Zainuddin, 2017).</p>
<p>Daftar Pustaka</p>
<ul class="wp-block-list"><li>Anggoro Sugeng. (2012). Analisis Prinsip Ekonomi Islam terhadap Operasional Produk Investasi Emas pada Perbankan Syariah X</li><li>Mursal. (2015). Implementasi Prinsip-prinsip Ekonomi Syariah: Alternatif Mewujudkan Kesejahteraan Berkeadilan. Jurnal Perspektif Ekonomi Darussalam. Vol. 1, No. 1, Maret 2015</li><li>Heri Junaidi dan Cholidi Zainuddin. Prinsip-prinsip Ekonomi Islam: Sebuah Kajian Awal. Jurnal Muamalah. Vol. 3, No. 1, Juni 2017</li><li>Ifdlolul Maghfur. (2016). Membangun Ekonomi dengan Prinsip Tauhid. Jurnal Malia, Vol. 7, No. 2, Juni 2016</li><li>Mei Santi. (2017). Prinsip-prinsip Ekonomi Syariah dan Pengawasan Syariah. Eksyar, Vol. 4, No. 1, Juni 2017</li><li>Mu’min Rauf. (2011). Relevansi Prinsip Ekonomi Islam dalam Pembinaan Umat Islam Indonesia. Al-Iqtishad. Vol. 3, No. 1, Januari 2011</li></ul>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.santuynesia.com/blog/prinsip-ekonomi-islam/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
