<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>
<channel>
	<title>Akad &#8211; Blog SantuyNesia</title>
	<atom:link href="https://www.santuynesia.com/blog/tag/akad/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.santuynesia.com/blog</link>
	<description>Macul Ilmu</description>
	<lastBuildDate>Sun, 12 Sep 2021 16:11:06 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	
<image>
	<url>https://www.santuynesia.com/blog/santuyuploads/2021/09/santuynesia-favicon.png</url>
	<title>Akad &#8211; Blog SantuyNesia</title>
	<link>https://www.santuynesia.com/blog</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Akad Musyarakah: Pengertian, Hukum, Rukun, Syarat, dan Ketentuan</title>
		<link>https://www.santuynesia.com/blog/akad-musyarakah</link>
					<comments>https://www.santuynesia.com/blog/akad-musyarakah#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 07 May 2021 07:57:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Edukasi]]></category>
		<category><![CDATA[Akad]]></category>
		<category><![CDATA[Musyarakah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://santuynesia.com/?p=2508</guid>
					<description><![CDATA[Santuynesia &#8211; Akad musyarakah menjadi solusi dalam membangun sebuah bisnis yang besar. Kenapa demikian? Karena dalam membangun sebuah bisnis yang besar maka tak dapat dipungkiri bahwa dana atau modal yang dibutuhkan juga besar pula. Sehingga, kerjasama pun dibutuhkan agar rencana untuk membangun sebuah bisnis yang besar dapat tercapai, kerjasama yang dimaksud di sini yaitu kerjasama [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="https://santuynesia.com/akad-musyarakah" class="rank-math-link" rel="nofollow noopener" target="_blank">Santuynesia</a></strong> &#8211; Akad musyarakah menjadi solusi dalam membangun sebuah bisnis yang besar.</p>
<p>Kenapa demikian?</p>
<p>Karena dalam membangun sebuah bisnis yang besar maka tak dapat dipungkiri bahwa dana atau modal yang dibutuhkan juga besar pula.</p>
<p>Sehingga, kerjasama pun dibutuhkan agar rencana untuk membangun sebuah bisnis yang besar dapat tercapai, kerjasama yang dimaksud di sini yaitu kerjasama yang berdasarkan akad musyarakah.</p>
<p>Di mana, akad musyarakah merupakan suatu akad kerjasama di antara dua pihak atau lebih yang mana masing-masing pihak memberikan kontribusi berupa modal usaha dan juga sepakat untuk menerima bagi hasil atau bahkan menanggung kerugian yang mungkin terjadi.</p>
<p>Untuk mempelajari lebih lanjut mengenai akad musyarakah langsung saja simak penjelasan di bawah ini.</p>
<h2 class="wp-block-heading">Pengertian Akad Musyarakah</h2>
<p>Musyarakah adalah sebuah akad kerja sama di mana para pihak yang melakukan akad sama-sama menyetorkan modalnya untuk menjalankan sebuah usaha.</p>
<p>Semua pemilik modal berhak untuk berpartisipasi dalam hal menentukan kebijakan usaha yang dilaksanakan oleh pihak pelaksana usaha (Susana, 2009).</p>
<h2 class="wp-block-heading">Dasar Hukum Akad Musyarakah</h2>
<p>Berikut ini merupakan beberapa dalil yang dijadikan sebagai landasan hukum akad musyarakah:</p>
<h4 class="wp-block-heading">Surah Shaad ayat 24</h4>
<p>Dalam ayat ini Allah menjelaskan bahwa dalam menjalankan suatu usaha musyarakah sudah sangat banyak orang yang berbuat dhalim antara mitra yang satu dengan mitra yang lainnya, dalam ayat ini dikecualikan bahwa hanya orang yang beriman dan beramal shaleh saja yang berbuat baik dalam hal menjalankan kerjasamanya.</p>
<h4 class="wp-block-heading">Surah an-Nisa ayat 12</h4>
<p>Ayat ini menceritakan tentang harta waris, yang mana Allah menegaskan bahwa apabila saudara kandung lebih dari satu orang, maka secara otomatis mereka bersekutu atas harta waris tersebut.</p>
<p>Namun, disyaratkan bahwa pengambilan harta harus tidak membawa mudharat, artinya yaitu harta tersebut baru bisa diambil setelah dipenuhi wasiat yang telah dibuat oleh ibu (orang tuanya) dan juga dibayar seluruh utang yang mungkin dimiliki semasa hidup di dunia.</p>
<h4 class="wp-block-heading">Hadis Riwayat Abu Daud</h4>
<p>Dalam hadis ini Rasulullah bersabda bahwa Allah telah berfirman mengenai perserikatan (musyarakah), di mana Allah menyatakan bahwa diri-Nya merupakan pihak ketiga dari dua orang yang melakukan akad musyarakah selama dua orang tersebut tidak berkhianat atau merugikan antara satu sama lainnya.</p>
<h2 class="wp-block-heading">Musyarakah dalam Aplikasi Perbankan Syariah</h2>
<p>Dalam hal pengaplikasiannya pada perbankan syariah, akad <a href="https://id.wikipedia.org/wiki/Musyarakah" target="_blank" aria-label="musyarakah (opens in a new tab)" rel="noreferrer noopener nofollow" class="rank-math-link">musyarakah</a> dapat berupa:</p>
<h3 class="wp-block-heading">Pembiayaan Proyek</h3>
<p>Dalam kegiatan pembiayaan proyek ini Bank Syariah bekerja sama dengan nasabahnya untuk menyediakan dana, selanjutnya dana yang telah disediakan akan digunakan untuk membiayai proyek.</p>
<p>Disaat proyek yang dibiayai tersebut telah selesai maka nasabah akan mengembalikan uang yang diberikan oleh bank (dana yang dibiayai bank untuk pembangunan proyek) beserta bagi hasil yang telah mereka sepakati pada saat akad tersebut disetujui (ijab qabul).</p>
<h3 class="wp-block-heading">Modal Ventura (Penanaman Modal)</h3>
<p>Kegiatan ini dilakukan oleh pihak bank dalam jangka waktu tertentu, setelah jangka waktu tersebut berakhir, maka bank akan menjual sahamnya (modal dalam bentuk saham) kepada pihak yang memegang perusahaan (Yusuf, 2012).</p>
<h2 class="wp-block-heading">Ketentuan Akad Musyarakah</h2>
<p>Pihak yang memiliki modal dan dipercaya untuk menjalankan usaha musyarakah harus mematuhi beberapa ketentuan, antara lain:</p>
<ul class="wp-block-list"><li>Tidak mencampurkan antara dana pribadi dengan dana usaha musyarakah.</li><li>Tidak bekerja sama dengan pihak lain dalam hal menjalankan usaha musyarakah tanpa seizin pemilik dana musyarakah.</li><li>Tidak menggunakan dana usaha musyarakah untuk memberikan pinjaman kepada pihak lain.</li><li>Pemilik modal yang menarik diri dari usaha musyarakah (kerja sama) dianggap telah mengakhiri akad.</li><li>Meninggal dunia dan tidak cakap hukum juga akan membuat pihak tersebut keluar dari usaha musyarakah.</li><li>Semua biaya yang dikeluarkan dan jangka waktu usaha musyarakah harus diketahui oleh semua pihak dan apabila ada keuntungan, maka keuntungan tersebut harus dibagi sesuai kesepakatan, serta apabila ada kerugian, maka kerugian tersebut harus ditanggung oleh masing-masing pihak berdasarkan jumlah dana yang disetorkan (Susana, 2009).</li></ul>
<h2 class="wp-block-heading">Jenis Pembiayaan Musyarakah</h2>
<p>Pembiayaan musyarakah terbagi kepada dua jenis, yaitu:</p>
<h3 class="wp-block-heading">Musyarakah Pemilikan (Syirika Al-Milk)</h3>
<p>Musyarakah ini tercipta karena adanya warisan, wasiat, ataupun kondisi lainnya yang menjadikan aset tersebut dimiliki oleh dua orang atau lebih.</p>
<p>Musyarakah pemilikan ini sering diistilahkan dengan kepemilikan bersama (co-ownership), jika dua orang atau lebih mendapatkan kepemilikan bersama disebut joint ownership atau kekayaan terhadap sebuah aset.</p>
<p>Selama harta yang dimiliki secara bersama tersebut belum dibagi-bagi, maka setiap adanya hasil dari pengelolaan harta tersebut harus dibagikan sesuai dengan hak masing-masing pihak yang bekerja sama.</p>
<p>Selanjutnya, dalam hal mempertahankan keberlanjutan kerja sama, setiap proses pengambilan keputusan harus diketahui dan disetujui oleh semua pihak.</p>
<h3 class="wp-block-heading">Musyarakah Akad (Syirika Al-Uqud)</h3>
<p>Musyarakah akad merupakan jenis kemitraan yang terbentuk karena adanya kesepakatan di antara dua belah pihak atau lebih untuk saling bekerja sama dalam hal mewujudkan tujuan tertentu.</p>
<p>Setiap pihak yang bermitra sepakat untuk memberikan modal dan sepakat untuk berbagi keuntungan serta kerugian yang diperoleh dari pengelolaan modal musyarakah.</p>
<p>Setiap mitra memberikan kontribusi yang berupa dana kerja dan berbagai keuntungan serta kerugian, yang terbagi atas:</p>
<h4 class="wp-block-heading">Syirikah Abdan</h4>
<p>Syirikah Abdan adalah kerja sama yang dilakukan oleh para pekerja atau tenaga profesional dalam hal menyelesaikan suatu pekerjaan serta berbagai penghasilan yang akan didapatkan.</p>
<h4 class="wp-block-heading">Syirikah Wujuh</h4>
<p>Syirikah Wujuh adalah kerja sama yang dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki reputasi dan prestise baik dalam mengelola bisnis.</p>
<h4 class="wp-block-heading">Syirikah Muwafadah</h4>
<p>Syirikah Muwafadah adalah kerja sama yang dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki latar belakang sama (posisi dan komposisi para pihak), baik itu pekerjaan, agama, modal, keuntungan, dan kerugian harus disepakati dan ditanggung secara bersama (Susanto, 2017).</p>
<h2 class="wp-block-heading">Risiko Akad Musyarakah</h2>
<p>Sama seperti halnya pembiayaan pada umumnya, pembiayaan dengan skema musyarakah juga memiliki risiko, berikut risiko yang mungkin terjadi dalam pembiayaan dengan skema musyarakah:</p>
<ul class="wp-block-list"><li>Pihak yang dibiayai oleh suatu lembaga tidak menggunakan dana tersebut kepada tempat yang telah ditentukan (diperjanjikan) diawal akad, sehingga dana tersebut menjadi tidak produktif.</li><li>Pihak yang dibiayai lalai dalam menjalankan tugasnya dan sering melakukan kesalahan yang disengaja, sehingga mengakibatkan kerugian dalam usaha yang dikelolanya.</li><li>Informasi mengenai keuntungan tidak disajikan secara benar dan lengkap (tidak jujur dalam memberikan informasi) (Saputra, 2015).</li></ul>
<h2 class="wp-block-heading">Prinsip Dasar Musyarakah</h2>
<p>Supaya sesuai dengan norma dan aturan Islam, maka harus diterapkan lima unsur keagamaan berikut ini:</p>
<ul class="wp-block-list"><li>Tidak adanya bunga dalam setiap transaksi keuangan yang dilakukan.</li><li>Kegiatan memberikan zakat, sedekah, dan pemberian lainnya, yang telah diajarkan oleh agama Islam.</li><li>Setiap produksi yang dilakukan oleh pelaku bisnis harus sesuai dengan aturan syariah, tidak diperbolehkan untuk memproduksi barang haram.</li><li>Menghindari kegiatan perjudian (maysir) dan ketidakjelasan dalam transaksi (gharar).</li><li>Mempersiapkan takaful (asuransi Islam) (Aziz, n.d).</li></ul>
<h2 class="wp-block-heading">Rukun dan Syarat Akad Musyarakah</h2>
<h3 class="wp-block-heading">Rukun-rukun Akad Musyarakah</h3>
<p>Menurut mayoritas ulama, rukun syirkah ada tiga, yaitu:</p>
<ul class="wp-block-list"><li>Aqidani (dua pihak yang berakad)</li><li>Ijab Qabul (ucapan serah terima yang dilakukan oleh pihak yang berakad)</li><li>Ma&#8217;qud &#8216;alaih (barang yang diakadkan)</li></ul>
<h3 class="wp-block-heading">Syarat-syarat Akad Musyarakah</h3>
<p>Berikut ini merupakan beberapa syarat akad musyarakah:</p>
<ul class="wp-block-list"><li>Pihak yang bermitra harus mengungkapkan izin masing-masing terkait dengan pengelolaan harta musyarakah, yang akan dikelola oleh pihak yang dipercaya untuk mengelolanya.</li><li>Setiap mitra harus saling percaya antara satu sama lain, karena masing-masing mereka merupakan wakil dari yang lain.</li><li>Harta musyarakah harus dicampur semuanya agar tidak bisa dibedakan lagi siapa pemiliknya, baik harta itu berupa uang atau pun barang (Sa&#8217;diyah, 2014).</li></ul>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.santuynesia.com/blog/akad-musyarakah/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Akad Hawalah: Pengertian, Rukun, Syarat, Konsep, dan Penyebab Berakhirnya</title>
		<link>https://www.santuynesia.com/blog/akad-hawalah</link>
					<comments>https://www.santuynesia.com/blog/akad-hawalah#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 31 Mar 2021 13:07:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Edukasi]]></category>
		<category><![CDATA[Akad]]></category>
		<category><![CDATA[Fikih]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://santuynesia.com/?p=2375</guid>
					<description><![CDATA[Santuynesia &#8211; Akad hawalah atau yang sering dikenal dengan akad pengalihan hutang menjadi suatu bagian yang paling penting dalam hal transaksi hutang-piutang. Hal ini tentunya bertujuan untuk meminimalisir tingkat terjadinya perselisihan antara pihak yang berutang dengan pihak yang berpiutang. Pengalihan hutang dengan menggunakan akad&#160;hawalah&#160;harus dilakukan secara hati-hati dan harus mengikuti rukun dan syaratnya. Mau tau apa-apa saja [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="https://santuynesia.com/akad-hawalah" rel="nofollow noopener" target="_blank">Santuynesia</a></strong> &#8211; Akad <em>hawalah</em> atau yang sering dikenal dengan akad pengalihan hutang menjadi suatu bagian yang paling penting dalam hal transaksi hutang-piutang.</p>
<p>Hal ini tentunya bertujuan untuk meminimalisir tingkat terjadinya perselisihan antara pihak yang berutang dengan pihak yang berpiutang.</p>
<p>Pengalihan hutang dengan menggunakan akad&nbsp;<em>hawalah</em>&nbsp;harus dilakukan secara hati-hati dan harus mengikuti rukun dan syaratnya.</p>
<p>Mau tau apa-apa saja yang menjadi rukun dan syarat, serta hal lain yang berhubungan dengan akad&nbsp;<em><a href="https://id.wikipedia.org/wiki/Hawalah" target="_blank" rel="noreferrer noopener nofollow">hawalah</a></em>?</p>
<p>Simak penjelasan di bawah ini:</p>
<h2 class="wp-block-heading">Pengertian Akad Hawalah</h2>
<p><em>Hawalah</em>&nbsp;secara bahasa berarti memindahkan barang dari satu tempat ke tempat yang lain atau mengalihkan hutang dari satu perjanjian ke perjanjian yang lain.</p>
<p>Secara istilah,&nbsp;<em>hawalah</em>&nbsp;berarti pengalihan hutang dari satu perjanjian kepada perjanjian yang lain atau pengalihan hutang dari satu pihak kepada pihak lain dengan tidak menaikkan ataupun menurunkan jumlah hutang yang harus dibayarkan oleh pihak yang akan menanggungnya (Suprihatin, 2011).</p>
<h3 class="wp-block-heading"><em>Hawalah</em>&nbsp;dalam Fatwa DSN-MUI (Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia)</h3>
<p>Berdasarkan Fatwa DSN-MUI No. 58/DSN-MUI/V/2007 Mengenai&nbsp;<em>Hawalah Bil Ujrah,</em>&nbsp;maka penerapan akad&nbsp;<em>hawalah&nbsp;</em>yang dianggap sesuai dengan fatwa tersebut adalah&nbsp;<em>hawalah bil ujrah,</em>&nbsp;</p>
<p>Sedangkan&nbsp;<em>hawalah bil murabahah, hawalah bil mudharabah,&nbsp;</em>dan&nbsp;<em>hawalah bil musyarakah&nbsp;</em>dianggap tidak sesuai dengan syariah Islam, dikarenakan dalam akad tersebut digabungkan antara akad&nbsp;<em>tabarru&#8217;&nbsp;</em>(tolong-menolong) dengan akad&nbsp;<em>tijari</em>&nbsp;(jual-beli) (Falikhatun, 2017).</p>
<h2 class="wp-block-heading">Landasan Hukum Akad Hawalah</h2>
<p>Berikut landasan hukum akad&nbsp;<em>hawalah</em>&nbsp;yang bersumber dari Al-Qur&#8217;an dan Hadis (Suprihatin, 2011):</p>
<h3 class="wp-block-heading">Surah al-Maidah ayat 2</h3>
<p>Ayat ini menjelaskan bahwa kita sesama manusia harus saling membantu atau tolong-menolong dalam melakukan sesuatu yang bermanfaat dan membawa keberkahan bagi kehidupan.</p>
<p>Bukan malah sebaliknya, bekerjasama untuk melakukan maksiat dan melanggar aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh Allah.</p>
<p>Salah satu contoh tolong-menolong dalam kebaikan yaitu dengan melakukan akad&nbsp;<em>hawalah</em>&nbsp;(pengalihan hutang), di mana salah satu pihak menolong pihak lainnya yang mengalami kesulitan dalam hal membayar hutang yang telah jatuh tempo.</p>
<p>Walaupun pihak yang membantu membayar hutang tersebut juga memiliki hutang sama orang yang mengalihkan untuk membayar hutang, ini tetap menjadi hal yang baik, karena orang yang membantu orang yang lagi kesulitan lebih berharga daripada membantu orang yang senang dan hidup mewah.</p>
<p>Kenapa demikian?</p>
<p>Karena orang-orang yang hidup mewah itu tidak lagi bergantung kepada orang lain dalam hal keuangan, karena uang yang dimilikinya sudah terlalu banyak dan dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dan keinginannya.</p>
<h3 class="wp-block-heading">Hadis Riwayat Bukhari dan Ahmad</h3>
<p>Hadis ini menegaskan bahwa para hartawan atau orang kaya yang menunda-nunda untuk membayar hutangnya itu merupakan suatu perbuatan yang dianggap&nbsp;<em>dhalim</em>&nbsp;dan menganiaya orang lain yang sedang membutuhkan uang.</p>
<p>Kemudian, apabila ada orang yang sedang mengalami kesulitan dalam membayar hutangnya kepada orang lain, lalu dia mengalihkan hutang tersebut kepada orang kaya, maka sudah sepatutnya orang kaya tersebut menerima pengalihan untuk membayar hutang dari pihak yang mengalihkannya. Karena ini merupakan suatu bentuk tolong-menolong yang diridhai oleh Allah SWT.</p>
<h2 class="wp-block-heading">Rukun dan Syarat Akad Hawalah</h2>
<p>Berikut penjelasan mengenai rukun dan syarat akad&nbsp;<em>hawalah&nbsp;</em>(Suprihatin, 2011):</p>
<h3 class="wp-block-heading">Rukun-rukun Akad Hawalah</h3>
<p>Imam Syafi&#8217;i menjelaskan bahwa rukun-rukun akad&nbsp;<em>hawalah</em>&nbsp;antara lain yaitu:</p>
<ul class="wp-block-list"><li>Adanya&nbsp;<em>Muhil</em></li><li>Adanya&nbsp;<em>Muhal</em></li><li>Adanya&nbsp;<em>Muhal Alaih</em></li><li>Adanya piutang&nbsp;<em>Muhal</em>&nbsp;kepada&nbsp;<em>Muhil</em></li><li>Adanya hutang&nbsp;<em>Muhil</em>&nbsp;kepada&nbsp;<em>Muhal</em>&nbsp;Alaih</li><li>Adanya&nbsp;<em>ijab qabul (sighat)</em></li></ul>
<h3 class="wp-block-heading">Syarat-syarat Akad Hawalah</h3>
<p>Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam melaksanakan akad&nbsp;<em>hawalah:</em></p>
<ul class="wp-block-list"><li>Adanya kerelaan para pihak yang melakukan akad.</li><li>Piutang&nbsp;<em>Muhal</em>&nbsp;harus diketahui dengan jelas, baik itu mengenai jumlah maupun jenisnya.</li><li>Hutang&nbsp;<em>Muhal Alaih</em>&nbsp;harus bersifat lazim.</li><li>Adanya kesamaan jumlah hutang&nbsp;<em>Muhil&nbsp;</em>kepada&nbsp;<em>Muhal</em>&nbsp;dan piutang&nbsp;<em>Muhil</em>&nbsp;kepada&nbsp;<em>Muhal Alaih.</em></li></ul>
<h2 class="wp-block-heading">Aturan Konsep Akad&nbsp;Hawalah&nbsp;dalam SEBI (Surat Edaran Bank Indonesia)</h2>
<p>Berbagai konsep mengenai akad&nbsp;<em>hawalah</em>&nbsp;yang diimplementasikan dalam perbankan syariah telah diatur dalam SEBI No. 10/14/DPBS yang menjelaskan bahwa salah satu produk yang ada dalam perbankan syariah yaitu akad&nbsp;<em>hawalah.</em></p>
<p>Dalam SEBI tersebut akad&nbsp;<em>hawalah</em>&nbsp;dikategorikan ke dalam dua bagian yaitu akad&nbsp;<em>hawalah muthlaqah</em>&nbsp;dan&nbsp;<em>hawalah muqayyadah.&nbsp;</em></p>
<p><em>Hawalah muthlaqah</em>&nbsp;adalah sebuah akad yang digunakan dalam hal pengalihan hutang pihak yang mengakibatkan adanya uang keluar bank.</p>
<p>Sedangkan&nbsp;<em>hawalah muqayyadah</em>&nbsp;adalah sebuah akad yang digunakan dalam hal penyelesaian hutang-piutang di antara tiga pihak yang bermuamalah dengan cara mengalihkan hutang dari satu pihak kepada pihak lain dengan tidak mengakibatkan adanya uang keluar bank (Octaviani, 2015).</p>
<h2 class="wp-block-heading">Penyebab Berakhirnya Akad&nbsp;Hawalah</h2>
<p>Berikut beberapa hal yang menjadi penyebab berakhirnya akad&nbsp;<em>hawalah</em>&nbsp;(Suprihatin, 2011):</p>
<ul class="wp-block-list"><li>Akad&nbsp;<em>hawalah</em>&nbsp;dapat berakhir apabila salah satu pihak membatalkannya atau memfasakh akad yang dijalankan tersebut.</li><li>Meninggal atau bangkrutnya pihak yang menanggung untuk membayar hutang.</li><li>Apabila pihak yang menanggung untuk membayar hutang telah membayar hutang tersebut kepada pihak yang bersangkutan, maka akad&nbsp;<em>hawalah</em>&nbsp;dianggap telah berakhir.</li><li>Apabila&nbsp;<em>Muhal&nbsp;</em>menghibahkan, menyedekahkan, atau pun menghapusbuku-kan kewajiban untuk membayar hutang kepada&nbsp;<em>Muhal Alaih,&nbsp;</em>maka akad&nbsp;<em>hawalah</em>&nbsp;telah berakhir.</li></ul>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.santuynesia.com/blog/akad-hawalah/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
