Virtual Address

Search Engine Google, Bing, Yahoo, Baidu, Yandex and Duckduckgo

Perdebatan Tentang Hukum Asuransi

Pada dasarnya, setiap kegiatan muamalah diperbolehkan atau diizinkan, selama kegiatan tersebut tidak melanggar aturan Islam.

Ini menjelaskan bahwa Islam memberikan kebebasan kepada setiap individu untuk bertindak dan berinovasi semampu mungkin dalam aspek muamalah, dengan tetap mematuhi rambu-rambu Syariah.

Salah satu bentuk muamalah yang sudah dikembangkan dengan sangat baik yaitu sistem asuransi.

Namun, hal yang perlu diketahui bahwa asuransi itu sendiri dibagi menjadi dua yaitu asuransi konvensional dan asuransi syariah.

Sebagian besar pihak tidak menganggap bahwa asuransi konvensional dan syariah ini benar-benar berbeda.

Dan, tak jarang, ada yang mengkritik bahwa asuransi syariah adalah asuransi konvensional yang sudah dimodifikasi atau diganti label.

Dari sinilah muncul berbagai perdebatan ataupun bantahan tentang kesesuaian praktik asuransi dengan aturan ataupun prinsip Syariah.

Baca Juga  Jenis-Jenis Asuransi Di Indonesia

Tepatnya, ada dua kelompok utama yang berkaitan dengan hal ini, yaitu kelompok yang melarang asuransi dan yang membolehkan asuransi.

Kelompok yang melarang asuransi diwakili oleh Wahbah al-Zuhayli, Husain Hamid Hassan, al-Sayyid Sabiq, Yusuf al-Qaradawi, dan Muhammad Bakhit al-Muti’i, di mana kelompok ini memberikan beberapa alasan spesifik terkait pengharaman asuransi, antara lain:

  • Asuransi tidak terlepas dari praktik riba, baik itu dalam hal menginvestasikan ataupun mereasuransikan dana atau premi para pemegang polis.
  • Pada dasarnya, asuransi itu tidak berbeda dengan judi.
  • Keridhaan kedua belah pihak tidak lagi menjadi patokan, karena kedua belah pihak sama-sama ridha dalam transaksi yang berbasis riba.
  • Adanya unsur gharar (ketidaktahuan oleh keduabelah pihak atau ketidakjelasan).
  • Terdapat unsur eksploitasi, hal ini terlihat disaat pemegang polis tidak dapat melanjutkan pembayaran, uang premi yang sudah dibayarkan sebelumnya akan dikurangi sebagian.
  • Mendahului takdir Tuhan, artinya bahwa hidup dan mati manusia dijadikan sebagai objek dalam berbisnis.
Baca Juga  Manfaat Daun Genjer Untuk Kesehatan Yang Jarang Diketahui

Sementara itu, kelompok kedua diwakili oleh Muhammad al-Bahi, Abdul Wahab Khalaf, Abd al-Munsif Mahmud, Ali al-Khafif, Muhammad Yusuf Musa, Taufiq Ali Wahbah, menyatakan bahwa asuransi itu dibolehkan, mereka beralasan bahwa:

  • Kegiatan asuransi bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, yang berupa jaminan untuk menanggung biaya yang dapat ditimbulkan dari suatu musibah atau risiko.
  • Kedua belah pihak sama-sama memiliki hak dan kewajibannya masing-masing.
  • Praktik asuransi dianggap sebagai kegiatan tolong-menolong antara peserta yang satu dengan yang lainnya.
  • Sebagai kegiatan berjaga-jaga atau mempersiapkan sesuatu untuk mengurangi dampak yang ditimbulkan dari suatu risiko.
  • Timbulnya rasa tenang dan aman, karena para peserta tidak terburu-buru untuk mencari uang bila suatu peristiwa yang tidak diinginkan terjadi.
  • Dapat dijadikan sebagai sarana pembangunan ekonomi.
  • Asuransi dianggap sebagai bagian dari praktik mudharabah, di mana para peserta merupakan sahibul mal (pemilik dana), dan perusahaan asuransi yang akan menjadi mudharib (pengelola dana), dan keuntungannya akan dibagi sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian.
  • Adanya unsur maslahah, di mana dana yang diperoleh oleh pihak asuransi dapat diinvestasikan ke berbagai sektor produktif, yang nantinya akan meningkatkan kualitas perekonomian masyarakat.
Baca Juga  Manfaat Daun Mahkota Dewa Untuk Kesehatan Dan Kecantikan